Jaminan Pensiun BPJS

Panduan Lengkap Jaminan Pensiun BPJS yang Wajib Diketahui!

Pemerintah menjamin kesejahteraan pekerja dengan berbagai program dari BPJS Ketenagakerjaan. Mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), hingga Jaminan Kematian (JK).

Komponen apa saja pada Jaminan Pensiun BPJS yang wajib diketahui?

Untuk Jaminan Pensiun BPJS, kamu wajib mengetahui bahwa setiap perusahaan dalam skala besar dan menengah harus mengikutsertakan karyawannya dalam program ini. Panduan lengkap berikut ini dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

jaminan pensiun BPJS

Jaminan Pensiun BPJS memiliki beberapa manfaat. Uang pensiun akan dikeluarkan setiap bulannya bagi peserta yang memasuki usia pensiun, cacat, atau ahli waris.

Peserta Jaminan Pensiun (JP)

Kamu dapat mengikuti program ini jika kamu adalah pekerja yang terdaftar dan dapat membayar iuran setiap bulannya. Peserta merupakan pekerja penerima upah (bukan bekerja pada penyelenggara negara) dengan syarat:

Peserta

Jaminan Pensiun BPJS bisa diikuti oleh pekerja pada perusahaan, pekerja pada perseorangan, dan bahkan pemberi kerja.

Usia peserta pensiun

Usia maksimal pekerja yang didaftarkan oleh pemberi kerja yaitu 1 bulan sebelum memasuki usia pensiun loh. Jadi, jangan khawatir terlambat mengikuti program ini. Usia pensiun itu sendiri telah ditetapkan yakni 56 tahun. Namun, pada 1 Januari 2019 bertambah menjadi 57 tahun. Usia pensiun akan bertambah 1 tahun setiap 3 tahun sekali hingga mencapai usia 65 tahun.

Pendaftaran kepesertaan

Ada loh perusahaan yang dengan sengaja tidak mendaftarkan karyawannya. Nah, untuk menjadi peserta kamu bisa mendaftarkan diri secara mandiri. Jangan khawatir jika kamu pindah kerja. Kamu dapat menunjukkan kartu kepesertaan mu pada perusahaan yang baru agar dilanjutkan oleh perusahaan tersebut.

Iuran Program Jaminan Pensiun (JP)

Iuran Jaminan Pensiun dihitung sebesar 3% dimana perusahaan menanggung 2%, dan 1% ditanggung oleh karyawan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun bahwa batas upah maksimum untuk penghitungan Jaminan Pensiun adalah Rp8.094.000. Batas tersebut merupakan hasil dari penghitungan berikut:

Batas upah tertinggi tahun 2017 x (1 + Tingkat pertumbuhan penduduk domestic bruto 2016)Rp7.703.500 x (1 + 5,07/100) = Rp8.094.000,-

Tingkat pertumbuhan penduduk domestic bruto sendiri naik sebesar 5,07% yang diumumkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Berita Resmi Statistik BPS Nomor 16/02/Th.XXI pada tanggal 5 Februari 2018.

Dengan begitu, besaran manfaat Jaminan Pensiun juga ikut berubah loh. Yakni, paling sedikit sebesar Rp331.000 dan paling besar Rp3.971.400.  

Cara Menghitung Iuran Jaminan Pensiun BPJS

Mungkin penghitungan Jaminan Pensiun terlihat rumit. Namun, sebenarnya mudah banget loh. MIsalnya, Rina dan Adit bekerja di perusahaan yang sama. Rina berpenghasilan Rp9.200.000 sebagai Manager Marketing. Sementara Adit berpenghasilan Rp3.500.000 sebagai karyawan baru dengan posisi Sales Marketing. Jadi, penghitungan iuran Jaminan Pensiun adalah sebagai berikut:

Ditanggun Perusahaan:

Rina: 2% x Rp8.094.000 = Rp161.880

Adit: 2% x Rp3.500.000 = Rp70.000

Dipotong dari gaji:

Rina: 1% x Rp8.094.000 = Rp80.940

Adit: 1% x Rp3.500.000 = Rp35.000

Total Iuran Jaminan Pensiun:

Rina: Rp242.820

Adit: Rp105.000

Seperti yang telah ditentukan bahwa batas upah tertinggi untuk penghitungan yakni Rp8.094.000. Jadi, walaupun upah Rina di atas batas tersebut, penghitungannya tetap menggunakan batas upah di atas.

Menghitung iuran Jaminan Pensiun BPJS itu gak susah kan? Tapi, ada cara lain yang lebih mudah loh. Yaitu dengan menggunakan software HRIS. Menghitung iuran Jaminan Pensiun BPJS ribuan karyawan tentu saja lebih mudah dengan menggunakan software HRIS misalnya seperti Haermes. Selain lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akurat. Jadi, kapan mau dimulai? Langsung konsultasikan bersama tim kami di bawa ini.
Master Admin

Share on:

To the top

Related Posts

Recent Posts