Cara Terbaru Menghitung Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2019

Telah kita ketahui bahwa setiap orang wajib mendaftarkan dirinya dalam keanggotaan BPJS Kesehatan. Namun, setelah menjadi peserta tak banyak juga orang yang mengetahui bagaimana cara menghitung iuran BPJS Kesehatan. Seberapa besar yang ditanggung perusahaan dan seberapa besar yang harus ditanggung pribadi.

Bagaimana cara menghitung Iuran BPJS Kesehatan?

menghitung iuran bpjs kesehatan

Menghitung BPJS tidak sesulit yang kamu bayangkan kok. Pada laman BPJS Kesehatan sendiri telah dijabarkan dengan sangat jelas tentang aturan iuran.

Aturan iuran BPJS Kesehatan bagi karyawan.

  • Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
  • Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
  • Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:1. Sebesar Rp. 25.500,- per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.2. Sebesar Rp. 51.000,- per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.3. Sebesar Rp. 80.000,- per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
  • Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.

Ketentuan Kelas BPJS Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU)

Berdasarkan penghasilan karyawan yang dikutip melalui laman BPJS Kesehatan, kelas perawatan yang tersedia terbagi menjadi 2 yaitu:

Kelas I: Karyawan peserta BPJS Kesehatan yang berpenghasilan di atas Rp4.000.000 sampai dengan Rp8.000.000
Kelas II: Karyawan peserta BPJS Kesehatan yang berpenghasilan sampai dengan Rp4.000.000

Penghitungan BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah (PPU)

Penghitungan BPJS kesehatan memiliki ketentuan tertentu. Kamu wajib mengetahui bahwa ada ketentuan yang diperbarui, yakni:

  • Penghitungan BPJS kesehatan memiliki batas maksimum iuran PPU yakni Rp8.000.000.
  • UMP/UMK/UMR menjadi batas minimum penghitungan iuran BPJS Kesehatan.
  • Iuran BPJS Kesehatan akan dihitung sesuai dengan upah karyawan jika upahnya berada di antara upah minimum dan upah maksimum yang disebutkan di atas.

Contoh:

Perusahaan B memiliki 67 karyawan berlokasi di Batam dengan UMK Rp3.523.427. Zuki yang berposisi Financial Manager di perusahaan tersebut berpenghasilan Rp11.530.000. Erti sebagai Marketing berpenghasilan Rp5.600.000. Sementara Ayla berpenghasilan di bawah UMK yakni Rp3.060.000. Maka, cara menghitung iuran BPJS Kesehatan mereka adalah:

ZukiErti

Aila

Ditanggung Perusahaan4% x Rp8.000.000 = Rp320.0004% x Rp5.600.000 = Rp224.0004% x Rp3.523.427 = Rp140.937
Dipotong dari gaji1% x Rp8.000.000 = Rp80.0001% x Rp5.600.000 = Rp56.0001% x Rp3.523.427 = Rp35.234

Total Iuran BPJS

Rp400.000Rp280.000

Rp176.171

Yang perlu kamu catat, jangan sampai membayar iuran BPJS terlambat dari waktu yang ditentukan yakni tanggal 10 setiap bulannya.

Menghitung iuran BPJS Kesehatan memang tidak sulit. Namun, ada cara yang lebih mudah dan praktis. Sehingga tidak membuang waktu mu yang berharga. Cara termudah menghitung iuran BPJS Kesehatan adalah dengan menggunakan software HRIS tipe operational seperti Haermes. Kamu dapat mengatur regulasi pemerintah pada aplikasi ini, sehingga tak hanya BPJS Kesehatan, kamu juga dapat mengolah data BPJS Ketenagakerjaan, PPh 21, gaji, dan kompensasi lainnya. Dengan mengehemat waktu, tentunya kamu bisa menjadi lebih produktif lagi.

Dapatkan aplikasi ini dengan mudah melalui link di bawah ini.

Master Admin

Share on:

To the top

Related Posts

Recent Posts