program jaminan hari tua

BPJS Ketenagakerjaan: Panduan Lengkap Program Jaminan Hari Tua

BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program untuk menjamin kesejahteraan pekerja. Beberapa program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Sebagai pekerja, tentu saja kamu harus mengetahui segala regulasi pemerintah terkait pekerja. Nah, Jaminan Hari Tua merupakan salah satu regulasi pemerintah yang wajib kamu ketahui. Program Jaminan Hari Tua ini juga telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2015.

Program Jaminan Hari Tua

Peserta yang wajib menerima JHT

Seperti beberapa regulasi pemerintah lainnya, pemerintah telah mengatur golongan masyarakat mana yang berhak menerima, wajib menjalankan, dan sebagainya. Begitu juga dengan Program Jaminan Hari Tua yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan Program Jaminan Hari Tua telah diatur pada pasal 4 ayat 1 – 3 seperti disebutkan berikut ini:

  1. Pekerja pada perusahaan;
  2. Pekerja pada orang perseorangan;
  3. Orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.
  4. Pemberi kerja;
  5. Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri;
  6. Pekerja yang tidak termasuk pada nomor 5 yang bukan menerima upah.

Cara Mendaftarkan JHT

Cara mendaftarkan Program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan tidaklah sulit seperti yang dijelaskan pada laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Simak tabel di bawah ini.

KeteranganPenerima UpahBukan Penerima Upah
Cara PendaftaranDidaftarkan melalui perusahaan

Jika perusahaan lalai, pekerja dapat mendaftarkan dirinya sendiri dengan melampirkan :

  • Perjanjian kerja atau bukti lain sebagai pekerja
  • KTP
  • KK
Dapat mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan baik sendiri-sendiri maupun melalui wadah.
Bukti Peserta
  • Nomor peserta diterbitkan 1 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunas.
  • Kartu diterbitkan paling lama 7 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunas.
  • Kepesertaan terhitung sejak nomor kepesertaan diterbitkan.
  • Nomor peserta diterbitkan 1 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunas.
  • Kartu diterbitkan paling lama 7 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunas.
  • Kepesertaan terhitung sejak nomor kepesertaan diterbitkan.
Pindah PerusahaanWajib meneruskan kepesertaan dengan menginformasikan kepesertaan JHTnya yang lama ke perusahaan yang baru.
Perubahan DataWajib disampaikan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 hari sejak terjadinya perubahan.Wajib disampaikan oleh peserta atau wadah kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 hari sejak terjadinya perubahan.

Cara Pembayaran JHT

Cara pembayaran JHT juga telah ditetapkan berdasarkan penerima upah dan bukan penerima upah. Perhatikan tabel berikut ini:

Keterangan

Penerima Upah

Bukan Penerima Upah

Besar Iuran5,7% dari upah:

  • 2% pekerja
  • 3,7% pemberi kerja
  • Didasarkan pada nominal tertentu yang ditetapkan dalam daftar sesuai lampiran I PP
  • Daftar iuran dipilih oleh peserta sesuai penghasilan peserta masing-masing
Upah yang dijadikan dasarUpah sebulan yaitu terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap
Cara pembayaranDibayarkan:

  • oleh perusahaan
  • tepat waktu dan sampai bulan berjalan
Dibayarkan:

  • sendiri atau melalui wadah
  • tepat waktu dan sampai bulan berjalan
Denda2% untuk tiap bulan keterlambatan dari iuran yang dibayarkan.

Manfaat JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan

Program Jaminan Hari Tua ini memang ditujukan untuk kesejahteraan pekerja di masa tua. Para peserta akan menerima JHT dalam bentuk uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya. Jadi, jangan sampai kamu tidak mendaftarkan diri mu.Program JHT ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 56 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.

Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya (paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah), apabila tenaga kerja:

  1. Mencapai umur 56 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap
  2. Berhenti bekerja yang telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun dan masa tunggu 1 bulan
  3. Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/ABR
Setelah mengetahui bagaimana cara kerja beserta manfaatnya, jangan sampai kamu tidak mendaftarkan diri mu ya. Untuk menghitungnya berdasarkan gaji perbulan untuk karyawan, kamu dapat menggunakan Haermes. Haermes adalah aplikasi HRIS yang dapat digunakan untuk penghitungan gaji, PPH 21, hingga iuran BPJS. Tidak hanya itu, aplikasi ini juga dapat membantu dalam mengelola data kehadiran (attendance), membantu dalam membuat laporan, dan masih banyak lagi.
Master Admin

Share on:

To the top

Related Posts

Recent Posts