Aturan Baru! JHT BPJS Ketenagakerjaan Hanya Bisa Cair di Usia 56 Tahun

Baru-baru ini Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memutuskan pencairan BPJS Ketenagakerjaan, untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan jika usia peserta mencapai 56 tahun.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Peraturan ini secara resmi sudah disahkan pada 4 Februari 2022 lalu.

Menaker Ida Fauziyah menuturkan jika manfaat Jaminan Hari Tua, sesuai peraturan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan pada peserta saat usia mencapai 56 tahun.

Apa Itu JHT?

JHT atau Jaminan Hari Tua merupakan program milik BPJS Ketenagakerjaan. JHT adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sederhananya, JHT adalah program menabung yang nanti uangnya dapat diambil ketika peserta pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal.

Nah, program JHT adalah program yang manfaatnya dapat anda klaim apabila anda membutuhkan uang tersebut. Pada aturan sebelumnya yaitu Permenaker Nomor 19 tahun 2015, JHT dapat dicairkan bagi peserta yang memilih mengundurkan diri (resign).

Baca Juga: Panduan Lengkap Jaminan Pensiun BPJS yang Wajib Diketahui!

Manfaat yang Dibayarkan JHT

Berdasarkan Permenaker terbaru tersebut, kini JHT diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan jika peserta memenuhi syarat tertentu.

Syarat tersebut ialah peserta mencapai usia pensiun. Usia pensiun yang ditetapkan di Indonesia adalah usia 56 tahun. Peserta juga dapat menerima manfaat dana JHT apabila mengalami cacat total permanen atau meninggal dunia sebelum memasuki usia 56 tahun.

Sehingga, anda tidak dapat mencairkan uang iuran JHT anda jika tidak memenuhi salah satu syarat di atas. Berbeda dengan aturan lama, yang menyebutkan jika peserta dapat mencairkan dana JHT jika mengundurkan diri dari tempat kerjanya.

Bagi peserta yang meninggal dunia, maka dana pencairan BPJS Ketenagakerjaan akan diterima oleh ahli waris.

Baca Juga: 6 Hak Cuti Karyawan Menurut Depnaker

Tujuan Program & Peraturan Baru JHT

Meskipun muncul berbagai penolakan dari pekerja Indonesia, pemerintah berpendapat bahwa program Jaminan Hari Tua ini bertujuan menjamin peserta program JHT tetap menerima uang tunai di masa pensiun.

JHT juga dianggap program yang bertujuan untuk membantu peserta dalam hal ini pekerja yang mengalami kecelakaan atau hal lain yang menyebabkan cacat total tetap atau meninggal.

Intinya, pemerintah berharap program Jaminan Hari Tua ini bisa memberi manfaat berupa uang ketika peserta sudah tua dan pensiun, mengalami cacat total permanen atau meninggal.

Alasan pemerintah mengganti Permenaker Nomor 19 tahun 2015 adalah aturan tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan perlindungan saat hari tua. Sehingga, peraturan tersebut sudah saatnya diubah.

Baca Juga: Perlu Cuti Mendadak? Ini 10 Alasan Izin Tidak Masuk Kerja

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Tujuan Tertentu

Lalu, muncul pertanyaan yang paling sering diutarakan. Yaitu, apakah benar saldo iuran JHT hanya dapat diambil saat berusia 56 tahun?

Sebenarnya bisa, namun hanya sebagian saja dan untuk tujuan atau kepentingan tertentu. Antara lain untuk keperluan kepemilikan rumah dan persiapan masa pensiun. Sesuai tertuang dalam PP Nomor 46 tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Berdasarkan PP tersebut pasal 22 ayat 5, berikut ini syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan untuk tujuan tertentu. Persyaratan pencairan tersebut antara lain:

Persyaratan Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan

Hal yang perlu anda ingat adalah, jika anda sudah mengajukan dan mengambil klaim 10% pencairan BPJS Ketenagakerjaan anda, maka anda tidak dapat mengambil klaim yang sebesar 30%. Begitu juga sebaliknya. Jadi, anda hanya dapat memilih salah satu saja.

Cara Menghitung Klaim JHT

Anda sebenarnya bisa melihat jumlah dana Jaminan Hari Tua melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO. Bagi anda yang penasaran atau ingin tahu, anda juga bisa melakukan perhitungan manual besaran iuran JHT ini.

Sebelum melakukan perhitungan klaim JHT, ada baiknya anda memahami lebih dalam cara menghitung iuran BPJS khusus program JHT ini.

Menghitung Iuran JHT

Pembayaran iuran BPJS JHT dibagi menjadi 2, yaitu iuran yang dibayarkan oleh perusahaan sebesar 3,7% dan iuran yang dibayar karyawan sebesar 2% dari gaji yang anda terima.

Contoh:

Andi adalah seorang karyawan dengan gaji sebesar Rp5.200.000 setiap bulannya. Maka, perhitungan iuran BPJS program JHT Andi adalah sebagai berikut.

Perusahaan = 3,7% x 5.200.000 = Rp192.400
Karyawan = 2% x 5.200.000 = Rp104.000

Total iuran BPJS Andi adalah sebesar Rp296.400 yang dibagi sebesar Rp192.400 oleh perusahaan, dan sebesar Rp104.000 yang dibayar oleh Andi.

Cara Menghitung Klaim JHT

Sebelum mendapatkan manfaat pencairan BPJS Ketenagakerjaan, anda harus memahami besaran klaim yang bisa anda dapatkan. Umumnya, cara menghitung besaran klaim yang bisa anda dapatkan kurang lebih sama dengan menghitung nilai investasi yang bisa anda peroleh setelah periode tertentu.

Agar anda semakin mudah memahami, anda bisa membaca contoh yang diambil berdasarkan studi kasus di atas.

Contoh:

Andi saat ini berusia 23 tahun dan bekerja di sebuah perusahaan dengan gaji sebesar Rp5.200.000. Sesuai dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Andi memasuki usia pensiun 29 tahun lagi saat usia 56 tahun.

Ini adalah tahun pertama Andi bekerja karena ia adalah fresh graduate. Dengan asumsi bunga hasil JHT sebesar 5% tiap tahun, berapa klaim JHT yang bisa didapatkan Andi 33 tahun mendatang?

Iuran JHT BPJS = 5,7% x 5.200.000 = Rp296.400
Usia Pensiun Andi n = 56 – 23 (usia Andi sekarang) = 33 tahun
Iuran BPJS setahun P = 296.400 x 12 = Rp3.556.800
Rumus Bunga Selama 33 Tahun (i = 5% p.a)
= P[(1+i)n-1]
= 3.556.800[(1+0.05)33-1]
= 3.556.800[5.003-1]
= Rp14.238.541 (Return yang didapat Andi dengan bunga asumsi 5% setiap tahun)

Besar Klaim JHT Andi selama 33 Tahun

= 14.238.541 + [ PMT × (((1 + i)^(n) – 1) / i) ]
= 14.238.541 + [3.556.800 x (((1 + 0.05) ^ 33 -1) / (0.05))]
= 14.238.541 + [3.556.800 x (4.003 / 0.05)]
= 14.238.541 + [3.556.800 x 80.06]
= 14.238.541 + 284.770.820
= Rp299.009.361

Jadi, besaran klaim JHT yang diperoleh Andi saat usia 56 tahun (pensiun) nanti adalah sebesar Rp299.009.361. Besar saldo tersebut dengan asumsi imbal hasil program JHT sebesar 5% setiap tahun.

Penutup

Berikut tadi pembahasan mengenai pencairan BPJS Ketenagakerjaan khususnya program JHT yang terbaru. Semoga, program tersebut dapat memenuhi tujuannya agar para pekerja di Indonesia yang telah mencapai usia pensiun merasakan manfaat uang tunai yang bisa didapatkan.

Anda juga bisa menghitung manfaat klaim program JHT melalui aplikasi JMO. Yaitu, aplikasi BPJS Ketenagakerjaan Online resmi milik BPJS sendiri. Semoga membantu.

Mohamad Krisna

Categories:

Karyawan

Share on:

To the top

Related Posts

Recent Posts