Hak Cuti Karyawan

6 Hak Cuti Karyawan Menurut Depnaker

weefer – Sebagai karyawan, Kamu harus mengetahui apa saja hak-hak pekerja di perusahaan. Misalnya saja seperti hak cuti karyawan, pemerintah telah mengaturnya di dalam Undang-undang Republik Indonesia no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Jadi, kamu gak perlu khawatir karena hak-hak kamu sebagai pekerja sudah dilindungi oleh pemerintah. Ada 5 hak cuti karyawan yang wajib kamu ketahui. Apa saja kira-kira? Mari simak penjelasan berikut ini.

Hak Cuti Karyawan

Sumber: CNN Indonesia/Laudy Gracivia

Jenis-jenis cuti berdasarkan UU Ketenagakerjaan

Cuti Tahunan

Cuti tahunan merupakan cuti yang biasanya dinanti-nantikan oleh karyawan. Biasanya mereka menggunakannya untuk liburan bersama keluarga, teman kantor, atau bahkan digunakan untuk menyelenggarakan acara penting.

Pada pasal 79 UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, telah diatur pada ayat 2 bahwa setiap karyawan tanpa terkecuali mendapatkan jatah cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan berturut-turut.

Selain itu, ada juga cuti besar bagi karyawan yang telah bekerja selama 6 tahun berturut-turut pada perusahaan yang sama. Cuti ini bisa dibilang sebagai penghargaan atas loyalitas karyawan.

Cuti yang diatur pada ayat 2 poin (d) ini menjelaskan bahwa karyawan mendapatkan cuti selama 2 bulan yang dapat diambil masing-masing satu bulan di tahun ke-7 dan ke-8.

Dengan kata lain, kamu bakal mendapatkan cuti besar ini lagi setelah 6 tahun berikutnya.

Cuti Haid & Hamil

Sebagai pekerja perempuan, kamu tidak perlu bingung karena tentu saja ada cuti dispensasi haid dan saat masa kehamilan.

Peraturan perundang-undangan tersebut tertera pada pasal 81 ayat 1 yang menjelaskan bahwa karyawan perempuan yang sakit pada saat haid tidak wajib bekerja di hari pertama dan kedua pada awal haid.

Selain itu, pada pasal 82 ayat pertama menjelaskan tentang cuti kehamilan yakni pekerja perempuan mendapatkan cuti selama 1.5 (satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan waktu istirahat tambahan setelah melahirkan yakni 1.5 (satu setengah) bulan.

Jangka waktu tersebut dirasa cukup bagi perempuan pasca melahirkan untuk kembali bekerja.

Cuti Penting

Cuti lainnya diatur dalam pasal 93 ayat 2 pada poin (c) dan dijabarkan kembali pada pasal 4.

  1. Menikah, karyawan yang menikah mendapatkan cuti selama 3 hari.
  2. Menikahkan anaknya, karyawan yang menikahkan anaknya mendapatkan waktu tidak bekerja selama 2 hari.
  3. Mengkhitankan anaknya, karyawan yang mengkhitankan anaknya mendapatkan cuti selama 2 hari.
  4. Membaptiskan anaknya, karyawan yang membaptiskan anaknya mendapatkan cuti selama 2 hari.
  5. Istri melahirkan/keguguran, karyawan yang istrinya melahirkan ataupun keguguran mendapatkan waktu untuk menemani istri selama 2 hari.
  6. Keluarga meninggal, keluarga yang maksud adalah dalam kategori suami/istri, orang tua/mertua, anak/menantu yang mana karyawan diberikan cuti selama 2 hari.
  7. Kerabat meninggal, kerabat yang dimaksud adalah apabila tinggal di dalam satu rumah maka karyawan diberikan cuti selama 1 hari.

Cuti Sakit

Setiap perusahaan memiliki regulasi yang berbeda dalam memberikan cuti sakit terhadap karyawannya.
Pada umumnya, karyawan yang memiliki Surat Izin Dokter akan mendapatkan waktu istirahat yang ditentukan oleh dokter pada surat keterangan.

Namun jika tidak memiliki surat tersebut maka waktu istirahat yang dibutuhkan oleh karyawan akan dipotong dari cuti tahunan.

Cuti Bersama

Cuti bersama merupakan cuti yang ditentukan oleh pemerintah yang biasanya telah ditandai pada kalender.
Nah, jika karyawan ingin mengambil cuti bersama, biasanya akan dipotong dari jatah cuti tahunan.

Cuti Berbayar

Pada undang-undang ketenagakerjaan ini, kamu gak perlu kaget bahwa ada cuti yang berbayar. Artinya, kamu bisa mengambil cuti namun pada masa cuti tersebut, kamu juga akan tetap diberi upah. Cuti tersebut dapat berlaku jika kamu mengalami sakit yang berkepanjangan.

Cuti sakit yang berkepanjangan memiliki dispensasi tersendiri yang diatur pada pasal 93 ayat 2 poin (a) yang kemudian dijabarkan pada ayat 3 poin (a), (b), (c), dan (d), yang berisi:

  1. 100% upah dibayarkan untuk 4 bulan pertama;
  2. 75% upah dibayarkan untuk 4 bulan kedua;
  3. 50% upah dibayarkan untuk 4 bulan ketiga;
  4. 25% upah dibayarkan untuk bulan selanjutnya (sebelum dilakukan pemutusan kerja).

Dengan begini, karyawan yang telah memiliki keluarga ataupun yang berperan sebagai tulang punggung keluarga dapat membuat perencanaan terlebih dahulu.

Namun, tidak semua perusahaan mengikuti peraturan pemerintah seperti yang dituliskan di atas. Seperti yang dilansir pada laman CNN, ada beberapa perusahaan yang mengubah peraturan tersebut seperti meniadakan jatah cuti dalam kurun waktu tertentu jika tidak digunakan, atau bahkan menguangkannya.

Padahal pemerintah sendiri menganggap bahwa cuti yang diuangkan merupakan penyimpangan.

Pada penerapannya sendiri, sebenarnya kamu tidak perlu merasa sulit untuk menyesuaikan peraturan pemerintah dengan kebijakan perusahaanmu, cukup dengan Haermes, kamu bisa custom sesuai dengan yang dibutuhkan oleh perusahaanmu.

Apalagi ada Haermes ESS mobile yang membuat karyawan bisa dengan mudah mengajukan cuti melalui smartphone mereka. Penasaran? Tanya-tanya dulu aja.

Master Admin

Share on:

To the top

Related Posts

Recent Posts