Kebijakan Pengupahan Berdasarkan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law

Artikel kali ini lebih fokus untuk memberikan informasi singkat tentang kebijakan Pengupahan berdasarkan UU Cipta Kerja. Untuk Anda yang mencari ringkasan singkat seluruh UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan, Anda bisa merujuk ke link ini. Oke untuk mempersingkat durasi membaca, mari kita mulai membahas secara singkat kebijakan Pengupahan berdasarkan UU Cipta Kerja.

kebijakan pengupahan

Sumber: Infografis UU Cipta Kerja dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. (download)

Sebagai informasi, Infografis di atas berisikan beberapa poin penting yang terkandung dalam UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Untuk download Infografis lengkapnya silakan klik link ini.

Ada 13 sub points dalam artikel ini yang akan membahas kebijakan pengupahan berdasarkan UU Cipta Kerja. Jadi, rileks dan siapkan tenaga untuk membaca artikel spesial Anda ini.

1. Filosofi Pengupahan

Filosofi Pengupahan terletak pada Pasal 2 PP 36/2021. Secara singkat berisi seperti:

  • Setiap Pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusian.
  • Setiap Pekerja/Buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi.
  • Setiap Pekerja/Buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.

2. Kebijakan Pengupahan

Kebijakan Pengupahan, yang dilansir pada Pasal 4-5 PP 36/2021, berisi: 

  • Upah minimum.
  • Struktur dan skala upah.
  • Upah kerja lembur.
  • Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu.
  • Bentuk dan cara pembayaran upah.
  • Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

3. Penghasilan

Pasal 6 PP 36/2021 menuliskan bahwa penghasilan diperoleh dalam bentuk Upah dan Non-upah.

kebijakan pengupahan

4. Komponen Upah

Pasal 7 Ayat 2-5 PP 36/2021 melanjutkan tentang penjelasan diatas. Secara singkat berbunyi seperti ini: 

  • Upah Pokok, Tunjangan Tetap dan Tunjangan Tidak Tetap

Besarnya Upah Pokok Paling sedikit 75% dari jumlah Upah Pokok dan Tunjangan Tetap.

  • Pengaturan Komponen Upah dan Persentase Besaran Upah Pokok Pada Jabatan Tertentu

Komponen Upah yang digunakan dapat diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

5. Penetapan dan Pembayaran Upah  

Pasal 14-18 PP 36/2021 menjelaskan Penetapan dan Pembayaran Upah. Lihat chart dibawah ini agar lebih jelas.

kebijakan pengupahan

6. Upah Per Jam dan Per Hari

Pasal 16-17 PP 36/2021 menjabarkan rumus Upah Per Jam dan Per Hari.

kebijakan pengupahan

Untuk perhitungan Upah Per Hari sebagai berikut:

a.) bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 25.

b.) bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 21.

7. Penetapan Upah Minimum

Pasal 25-35 PP 36/2021 membahas Penetapan Upah Minimum. Ringkasan singkatnya meliputi:

Bagi wilayah yang telah menetapkan Upah Minimum dilakukan penyesuaian upah minimum. Penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan pada kisaran nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah Upah Minimum pada wilayah yang bersangkutan.

Batas atas Upah Minimum merupakan acuan nilai Upah minimum tertinggi yang dapat ditetapkan. Batas bawah Upah Minimum merupakan acuan nilai Upah minimum terendah yang dapat ditetapkan.

8. Penghitungan Upah Minimum

kebijakan pengupahan

9. Penghitungan Batas Atas dan Batas Bawah Upah Minimum

10. Tunjangan Hari Raya

THR harus disalurkan kepada tenaga kerja yang telah bekerja minimal 1 bulan di suatu perusahaan. Ingat, perhitungan untuk tenaga kerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dan lebih dari 12 bulan berbeda. 

Pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan mendapatkan THR sebesar upah 1 bulan, pekerja dengan masa kerja 1 bulan atau kurang dari 12 bulan mendapatkan THR dengan perhitungan ((masa kerja)/12) x upah 1 bulan.

Pemberian THR oleh perusahaan kepada pekerja wajib dilakukan selambat-lambatnya 7 hari atau seminggu sebelum Hari Raya Keagamaan berlangsung.

11. Cuti

Berdasarkan Undang-undang no. 13 tahun 2003 Pasal 79 ayat (2), pekerja yang telah bekerja minimal selama 12 bulan atau 1 (satu) tahun berturut-turut berhak untuk mendapatkan cuti sekurang-kurangnya 12 hari. Namun, perusahaan dapat menyesuaikan ketentuan cuti pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati oleh perusahaan dan pekerja. 

Anda Sebaiknya Baca Ini Juga: 6 Hak Cuti Karyawan Menurut Depnaker.

 

12. Lembur 

Pengusaha wajib membayar upah kerja lembur jika mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja yang telah ditentukan Undang-Undang. Kerja lembur harus memenuhi syarat berikut:

a.) ada perintah dari pengusaha dan persetujuan dari pekerja bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital;

b.) maksimal waktu lembur 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu, tidak termasuk lembur pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.

Upah kerja lembur dihitung menggunakan upah sejam yang didasarkan pada upah bulanan. Upah sejam yaitu 1/173 kali upah sebulan (gaji pokok dan tunjangan tetap). Berikut ini ketentuannya:

  1. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja maka:

a.) upah 1 jam pertama dibayar 1.5 kali upah sejam;

b.) untuk setiap jam kerja lembur berikutnya dibayar 2 kali upah sejam.

  1. Apabila kerja lembur dilakukan pada libur akhir pekan atau hari libur resmi untuk waktu 5 hari kerja dan 40 jam seminggu, maka:

a.) untuk 8 jam pertama, upah setiap jam dibayar 2 kali upah sejam;

b.) upah jam ke-9 dibayar 3 kali upah sejam;

c.) untuk jam ke-10, ke-11, dan ke-12, upah setiap jam dibayar 4 kali upah sejam.

  1. Apabila kerja lembur dilakukan pada libur akhir pekan atau hari libur resmi untuk waktu 6 hari kerja dan 40 jam seminggu, maka:

a.) untuk 7 jam pertama, upah setiap jam dibayar 2 kali upah sejam;

b.) upah jam ke-8 dibayar 3 kali upah sejam;

c.) untuk jam ke-9, ke-10, dan ke-11, upah setiap jam dibayar 4 kali upah sejam.

Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, maka:

a.) untuk 5 jam pertama, upah setiap jam dibayar 2 kali upah sejam;

b.) upah jam ke-6 dibayar 3 kali upah sejam;

c.) untuk jam ke-7, ke-8, dan ke-9, upah setiap jam dibayar 4 kali upah sejam.

13. Sakit

Undang-undang No.13 tahun 2003 masih berlaku di sini.

Apabila tenaga kerja tidak dapat melakukan pekerjaannya dikarenakan sakit, pengusaha tetap wajib membayar upah/gajinya. Di Indonesia tidak terdapat waktu maksimal tenaga kerja diberikan izin sakit. Tenaga kerja yang tidak masuk kerja karena sakit selama 2 hari berturut-turut atau lebih harus menyertakan surat keterangan sakit dari dokter. tanpa keterangan resmi tersebut tenaga kerja akan dianggap mangkir dan diperhitungkan sebagai cuti tahunan.

Apabila sakit yang diderita tenaga kerja cukup parah sehingga memerlukan waktu yang lama untuk kembali bekerja, akan dilakukan penyesuaian terhadap upah yang diterimanya:

a.) Untuk 4 bulan pertama dibayar 100% dari upah,

b.) Untuk 4 bulan kedua dibayar 75% dari upah,

c.) Untuk 4 bulan ketiga dibayar 50% dari upah,

d.) Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.

Kami berharap uraian singkat di atas dapat memperjelas para anggota divisi Payroll terkait masalah pengupahan. Menggunakan software payroll yang secara otomatis menghitung pengupahan berdasarkan UU Cipta Kerja bisa juga menjadi sebuah solusi untuk divisi Payroll perusahaan Anda. Hubungi tim terpercaya kami untuk mengetahui bagaimana software payroll Haermes melakukan penghitungan semacam ini. Terima kasih sudah membaca dan semoga bermanfaat. 

A. Alfan Alif

Share on:

To the top

Related Posts

Recent Posts