Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, PKWT, dan Prorata

Mohamad Krisna

Share on:

Menjelang hari raya, THR (Tunjangan Hari Raya) menjadi hal yang sangat dinanti karyawan. THR menjadi hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan. Cara menghitung THR sendiri telah diatur pemerintah melalui Permenaker nomor 6 Tahun 2016 tentang THR.

Pemerintah juga menyebutkan bahwa THR merupakan tunjangan yang wajib diterima karyawan. Jika tidak, perusahaan bisa mendapat sanksi administratif dan denda.

Banyak perusahaan yang memberikan THR bertepatan dengan perayaan Idul Fitri. Lantaran, cara tersebut dinilai yang paling mudah. Namun, tidak sedikit juga perusahaan yang membagikan THR sesuai dengan hari besar keagamaan karyawan mereka.

Mungkin ketika anda menerima THR muncul pertanyaan, mengapa jumlah yang anda terima berbeda. Apakah memang berbeda? Atau cara menghitung THR memiliki rumus tersendiri? Mari kita bahas.

Kapan karyawan menerima THR?

Karyawan dapat menerima THR satu kali dalam satu tahun. Perusahaan memberikan THR sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerjanya. Hal ini sesuai dengan Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya pasal 5 ayat 1.

Dalam Peraturan Kementerian Tenaga Kerja tersebut, juga menyebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan karyawan yang bersangkutan.

Tunjangan Hari Raya atau THR adalah hak pendapatan berupa uang yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawannya. THR diberikan dalam rangka Hari Raya Keagamaan karyawan tersebut.

Jadi, perlu diingat bahwa THR bersifat wajib layaknya upah. Dan THR bersifat wajib baik bagi karyawan tetap, karyawan kontrak (PKWT), maupun PKWTT.

Baca Juga: Perlu Cuti Mendadak? Ini 10 Alasan Izin Tidak Masuk Kerja

Siapa yang berhak menerima THR?

Lalu, apakah semua pekerja berhak menerima THR? Ya, benar namun ada syaratnya. Semua karyawan yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah bekerja minimal satu bulan atau lebih.

Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Tunjagan Hari Raya, perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan. Terlepas status ketenagakerjaan mereka apakah sebagai karyawan tetap, karyawan kontrak, atau PKWTT.

Jadi, jika anda memiliki ikatan kerja dengan perusahaan atau pengusaha, maka anda berhak menerima THR. Aturan Permenaker tersebut juga mengatur bagi karyawan yang memilih resign atau berhenti kerja.

Pada pasal 7 ayat 1 Permenaker No. 6 tahun 2016 mengatur bahwa karyawan yang berhenti kerja, atau terdapat pemutusan hubungan kerja 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan maka karyawan tersebut tidak berhak menerima THR.

Baca Juga: 10 Cara Menjawab Kelebihan dan Kekurangan Diri Sendiri saat Interview Kerja

Cara menghitung THR karyawan

Apakah setiap karyawan menerima THR dengan nilai nominal yang sama? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Permenaker 6/2016 telah mengatur sebagai berikut:

1. Jika karyawan memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus, perusahaan wajib memberi THR sebesar 1 bulan upah penuh.
2. Pekerja atau karyawan dengan masa kerja selama 1 bulan secara terus-menerus namun kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional dengan masa kerja. Tentunya menggunakan rumus sebagai berikut:

THR = (Masa Kerja x Upah Satu Bulan) ÷ 12 Bulan

Berdasarkan penjelasan di atas, anda dapat memahami bahwa besaran THR yang diterima bisa berbeda. Itu berdasarkan cara menghitung THR yang bergantung pada masa kerja seorang karyawan.

Perlu anda ketahui, aturan di atas merupakan besaran THR minimal yang wajib dibayarkan perusahaan. Perusahaan memiliki keleluasaan jika ingin memberi THR lebih bagi karyawannya.

Contoh perhitungan THR

Untuk membantu anda memahami lebih dalam cara menghitung THR mari simak contohnya di bawah ini.

1. THR karyawan tetap

Ria adalah seorang karyawan PT Karya Pemuda Bangsa yang telah bekerja selama 2 tahun. Status Ria sebagai karyawan tetap dengan gaji Rp8.000.000 setiap bulan. Dari kantor, Ria juga mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp400.000 dan tunjangan makan dan transportasi sebesar Rp1.000.000.

Berapakah THR yang berhak Ria terima tahun ini? Untuk menghitungnya, anda perlu mengetahui dulu berapa besar upah Ria, yaitu gaji ditambah dengan tunjangan tetap.

THR = 1 x (Gaji + Tunjangan tetap)
= 8.000.000 + 400.000
= Rp8.400.000
Besar THR yang berhak Ria terima adalah sebesar Rp8.400.000. Ini dihitung berdasarkan upah yang Ria terima dalam sebulan beserta tunjangan tetap. Karena Ria telah bekerja selama lebih dari 12 bulan berturut-turut.

Tunjangan makan dan transportasi yang diperoleh Ria merupakan tunjangan tidak tetap. Yaitu bentuk tunjangan yang diterima pekerja berdasarkan kehadiran kerja. Sehingga, tidak masuk dalam perhitungan upah bulanan.

2. Cara menghitung THR prorata

Ada pula cara menghitung THR dengan metode prorata. Metode ini digunakan apabila karyawan memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan berturut-turut, namun sudah bekerja lebih dari sebulan.

Ada pula cara menghitung THR dengan metode prorata. Metode ini digunakan apabila karyawan memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan berturut-turut, namun sudah bekerja lebih dari sebulan.

Adi adalah karyawan kontrak PT Suka Maju dengan gaji Rp5.000.000. Selain gaji pokok tersebut, Adi juga menerima tunjangan berupa uang makan sebesar Rp900.000 dan tunjangan jabatan sebesar Rp500.000. Adi saat ini memiliki masa kerja terhitung selama 5 bulan. Berapa THR Adi?

Upah sebulan Adi = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap
= 5.000.000 + 500.000
= Rp5.500.000

Setelah mengetahui besaran upah yang diterima Adi dalam sebulan, kini anda dapat mulai menghitung THR yang berhak Adi terima.

THR = Masa Kerja/12 x Upah Sebulan
= 5/12 x 5.500.000
= Rp2.292.000
Jadi, THR yang berhak Adi terima adalah sebesar Rp2.292.000, jika dihitung berdasarkan metode prorata sesuai dengan Permenaker 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya.

THR merupakan bentuk apresiasi perusahaan bagi kinerja dan jerih payah karyawannya. Selain itu, uang THR diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pekerja selama masa Hari Raya Keagamaan.

Perhitungan THR memang terbilang cukup mudah. Namun, jika karyawan perusahaan berjumlah ratusan atau bahkan ribuan hal ini tentu saja bisa menjadi permasalahan tersendiri bagi perusahaan yang harus menghitung secara manual.

Untuk itu, anda dapat mencoba Haermes, sebuah software yang dapat membantu pekerjaan HR menjadi lebih mudah. Yang dapat membantu anda menghitung payroll, termasuk tunjangan karyawan anda.

Mohamad Krisna

Share on:

Categories: (1)

Karyawan
To the top