Ini Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi secara Online

Mohamad Krisna

Share on:

Sebagai seorang Wajib Pajak, anda perlu melaporkan pajak anda melalui SPT setiap tahunnya. Sekarang, pelaporan SPT dapat dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak. Namun, terlebih dulu anda perlu mengetahui cara mendapatkan EFIN online.

EFIN adalah nomor identifikasi yang anda butuhkan saat membuka layanan DJP online. Sistem EFIN sendiri digunakan sebagai syarat memasuki situs DJP dan melaporkan SPT.

Selain itu, EFIN adalah nomor identifikasi yang memiliki keamanan yang terjamin. Saat ini untuk memiliki EFIN dapat anda lakukan melalui 2 cara, mendatangi kantor pajak terdekat dan secara online yang tentunya lebih menghemat waktu.

Untuk cara mendapatkan EFIN online, baca artikel berikut ini untuk mengetahui caranya.

Apa itu EFIN?

Ilustrasi cara mendapatkan efin online

Electronic Filing Identification Number atau biasa disingkat EFIN adalah nomor identitas khusus yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Nomor tersebut diberikan kepada Wajib Pajak dan dapat digunakan untuk transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak.

Transaksi eletronik yang dimaksud adalah seperti membuat kode pembayaran pajak dan lapor SPT tahunan secara online.

Jadi, alur Wajib Pajak yang ingin melaporkan SPT adalah membuat NPWP, lalu setelah itu mengajukan permohonan membuat EFIN. Hal ini sesuai dengan aturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-06/PJ/2019.

Selanjutnya, artikel ini akan membahas cara mendapatkan EFIN online, mudah dan praktis tanpa perlu mendatangi Kantor Pajak anda.

Baca Juga: Tak Perlu Ribet! Ini Cara Membuat NPWP Online

Cara mendapatkan EFIN online Pajak Pribadi

Direktorat Jenderal Pajak menawarkan 2 cara untuk mendapatkan EFIN. Yaitu dengan mengurus langsung melalui KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdaftar, dan dengan cara mendapatkan EFIN secara online.

Untuk cara yang pertama, anda dapat langsung mendatangi Kantor Pajak tempat anda terdaftar sebagai Wajib Pajak. Di sana anda akan mendapatkan panduan cara membuat EFIN.

Lalu, yang kedua adalah cara mendapatkan EFIN secara online. Untuk cara ini, anda tidak perlu mendatangi secara langsung KPP terdaftar anda. Cukup dari rumah. Berikut ini penjelasan kedua cara mendapatkan EFIN tersebut.

Cara membuat EFIN melalui KPP

Menurut aturan Ditjen Pajak nomor PER-06/PJ/2019 pasal 4, Wajib Pajak bisa mengajukan permohonan aktivasi EFIN dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.

Syarat untuk permohonan EFIN adalah tidak dapat diwakilkan. Jadi, jika anda ingin mengurus EFIN anda wajib mendatangi KPP atau KP2KP secara mandiri.

Selain itu, anda juga memerlukan beberapa fotokopi dokumen, yaitu:

  • Identitas diri berupa KTP
  • Kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  • E-mail aktif

Jika semua persyaratan di atas telah anda penuhi, anda hanya perlu menyerahkan semua dokumen terkait kepada petugas yang berwenang. Lalu, tunggu hingga proses permohonan aktivasi EFIN selesai.

Baca Juga: Mau Sukses Melamar Kerja? Ini Cara Menulis Keahlian dalam CV

Cara mendapatkan EFIN online

Agar tetap dapat melayani kebutuhan transaksi pajak saat pandemi, Direktorat Jenderal Pajak telah menerapkan layanan online. Layanan tersebut juga meliputi permohonan aktivasi EFIN. sehingga, para Wajib Pajak tidak perlu lagi mendatangi Kantor Pajak terdekat.

Untuk cara mendapatkan EFIN online sendiri tentu saja berbeda dengan melakukan aktivasi EFIN dengan mendatangi KPP. Berikut ini cara selengkapnya mendapatkan EFIN secara online.

1. Mengunduh formulir

Langkah pertama yang harus anda lakukan adalah dengan mengunduh formulir permohonan EFIN melalui tautan ini.

Formulir tersebut merupakan formulir resmi dari situs DJP. Formulir tersebut dapat digunakan bagi Wajib Pajak pribadi, badan dan kuasa Wajib Pajak yang bersangkutan.

2. Mengisi formulir

Setelah mengunduh formulir di atas, anda bisa mulai mengisi formulir tersebut. Isi data-data yang diperlukan seperti NPWP, nama, tempat dan tanggal lahir, serta informasi penting lainnya. Anda juga perlu mencantumkan nomor telepon dan e-mail aktif.

E-mail aktif nantinya diperlukan karena pihak DJP akan mengirim EFIN anda melalui e-mail yang anda masukan tersebut.

3. Swafoto

Selanjutnya, anda perlu memotret formulir yang sudah anda isi lengkap tersebut. Ambil foto selfie sambil memegang KTP dan NPWP asli. Pastikan setiap potret yang anda ambil terlihat dengan jelas karena nantinya gambar tersebut akan diperiksa oleh petugas DJP.

4. Mengirim dokumen persyaratan

Selanjutnya, anda perlu mengirim formulir permohonan aktivasi EFIN ke e-mail resmi KPP terdaftar anda. KPP terdaftar adalah Kantor Pajak tempat anda membuat dan mendaftar NPWP anda. Untuk mengecek alamat e-mail resmi KPP tersebut dapat melalui situs resmi DJP berikut ini.

Tulis “Permohonan EFIN” dalam subjek e-mail yang akan anda kirimkan tersebut. Lalu, lampirkan foto formulir permohonan aktivasi EFIN, beserta foto selfie anda dengan KTP dan NPWP.

Jika sudah, anda hanya perlu menunggu proses dari Direktorat Jenderal Pajak dalam memproses dokumen anda. Apabila anda ingin menanyakan proses tersebut, anda dapat menghubungi nomor KPP terkait.

5. Permohonan berhasil & aktivasi

Proses terakhir adalah ketika DJP membalas e-mail anda beserta dengan nomor EFIN anda. Selanjutnya, anda perlu melakukan aktivasi EFIN melalui situs DJP. Berikut ini caranya:

  • Akses situs registrasi milik DJP.
  • Masukan NPWP, EFIN, beserta kode keamanan yang diberikan.
  • Klik tombol “Submit”.
  • Buat password yang akan anda gunakan di situs DJP.
  • Aktivasi akun anda melalui e-mail.

Jika semua langkah tersebut berhasil anda lalui, EFIN anda telah aktif dan anda dapat melakukan transaksi pajak.

Kesimpulan

Demikian penjelasan singkat kami tentang cara mendapatkan EFIN online untuk Wajib Pajak Pribadi. Dengan proses mengajukan secara online, tentu saja sangat memudahkan dan anda tidak perlu repot-repot mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Simpan nomor EFIN anda dengan hati-hati, mengingat nomor tersebut merupakan nomor identifikasi yang sangat penting digunakan untuk transaksi perpajakan.

Mohamad Krisna

Share on:

Categories: (1)

Karyawan
To the top