Tarif Terbaru dan Cara Hitung PPh 21 (Pajak Penghasilan)

Warga negara yang baik adalah warga negara yang taat pajak. Apalagi, jika anda adalah pekerja yang menerima upah. Pajak yang berlaku bagi penerima upah disebut sebagai Pajak Penghasilan atau disingkat PPh 21.

Bagi karyawan, anda perlu memahami dan mengerti PPh 21. Karena, pajak tersebut berhubungan erat dengan pendapatan anda sebagai pekerja.

Pengertian PPh 21

Pajak Penghasilan atau PPh 21 adalah pajak yang dikenakan terhadap seseorang berpenghasilan. Penghasilan tersebut bisa berupa gaji, honorarium, tunjangan atau pembayaran lain sebagai bentuk imbalan atas pekerjaan yang dilakukan.

Pajak ini ditujukan bagi anda yang sudah menerima upah dan badan usaha yang telah mendapatkan imbal hasil dari bisnisnya tersebut. PPh 21 juga bersifat wajib bagi sektor industri formal dan non formal.

Lalu, pajak ini memiliki perhitungan yang berbeda-beda bagi masing-masing individu. Karena pendapatan setiap orang pasti berbeda. Pajak Penghasilan juga mempertimbangkan status pernikahan, jumlah tanggungan, dan risiko pekerjaan anda.

Baca Juga: Hal Penting Tentang PPh 21 yang Wajib Diketahui

Siapa Saja yang Wajib Membayar Pajak Penghasilan?

Pemotongan Pajak Penghasilan memiliki beberapa ketentuan. Terutama, terkait siapa saja yang wajib membayar pajak tersebut.

Melansir dari situs resmi DJP, orang yang wajib membayar membayar pajak penghasilan adalah pribadi Wajib Pajak dalam negeri. Dengan syarat orang tersebut menerima upah, honorarium, gaji, tunjangan, dan imbalan lain terkait pekerjaan yang dilakukan pegawai atau non-pegawai.

Sedangkan, terdapat beberapa pihak yang wajib melakukan pemotongan PPh 21 atas penghasilan. Yaitu sebagai berikut:

1. Bendahara pemerintah yang memberi upah, gaji, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang terkait dengan pekerjaan dan jasa orang lain.
2. Badan yang mengelola dan membayar uang pensiun atau pembayaran lain dalam rangka pensiun.
3. Badan atau organisasi yang membayar upah sebagai bentuk imbalan atas jasa termasuk jasa yang melakukan pekerjaan bebas; dan
4. penyelenggara suatu kegiatan yang melakukan pembayaran yang berkaitan dengan kegiatan yang dilaksanakan.

Baca Juga: Cara Gampang Menghitung PPh 21 Sesuai PTKP 2019

Penghasilan yang Tidak Kena Pajak Penghasilan

Dari pembahasan di atas, anda dapat mengerti siapa saja yang wajib membayar Pajak Penghasilan. Tetapi anda juga perlu memahami siapa saja dan jenis penghasilan apa saja yang tidak terkena pemotongan PPh 21.

Berikut ini beberapa jenis pendapatan yang terbebas dari pajak penghasilan, antara lain:

  • Pembayaran asuransi layaknya asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi kesehatan.
  • Beasiswa pendidikan yang diterima baik Wajib Pajak atau pemerintahan.
  • Zakat yang diterima dari pemberi pribadi atau badan zakat, dan sumbangan keagamaan lain bagi seluruh pemeluk agama yang diakui secara sah di Indonesia.
  • Iuran hari tua, iuran pensiun, dan iuran jaminan hari tua.

Baca Juga: Mau Sukses Melamar Kerja? Ini Cara Menulis Keahlian dalam CV

Komponen dalam Menghitung Pajak Penghasilan

Pemotongan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan perhitungan tiga aspek. Yaitu biaya jabatan, biaya pensiun, dan iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Berikut ini penjelasan selengkapnya.

Biaya Jabatan

Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan dan memelihara sumber penghasilan. Pada biaya ini, terdapat potongan sebesar 5% terhadap gaji kotor yang diterima pekerja. Biaya jabatan memiliki batas maksimal Rp500.000 setiap bulan dan Rp6.000.000 untuk setiap tahun.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah program asuransi kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Setiap bulannya, program asuransi ini memotong 1 persen gaji anda. BPJS juga memiliki program bagi seluruh pekerja di Indonesia, yaitu BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 program dengan besar iuran sebagai berikut:

  • Program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan potongan sebesar 2% gaji anda setiap bulan.
  • Jaminan Pensiun (JP) yang dapat memotong 1% dari gaji pekerja.
  • Jaminan Kematian (JK) yang memiliki iuran sebesar 0,3% dari gaji setiap bulannya.
  • Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan iuran 0,24% dari gaji karyawan.

Seluruh iuran tersebut dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan berguna untuk melindungi seluruh pekerja.

Biaya Pensiun

Dalam menghitung PPh 21, komponen yang dapat memengaruhinya adalah biaya pensiun. Biaya ini adalah yang mengurangi penghasilan kotor dengan besaran 5%. Biaya pensiun memiliki batas maksimal sebesar Rp200.000 untuk setiap bulannya. Dan, maksimal sebesar Rp2.400.000 setiap tahunnya.

Perlu anda ingat, tarif Pajak Penghasilan bagi yang tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) lebih tinggi sebesar 20%, daripada tarif Pajak Penghasilan yang dikenakan bagi mereka yang memiliki NPWP.

Tarif Pajak Penghasilan 

Berikut ini tarif yang dikenakan PPh 21 beserta tarif progresif yang dikenakan:

1. Untuk penghasilan yang mencapai Rp50.000.000 setiap tahun dikenakan pajak sebesar 5%.
2. Penghasilan antara Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000 setiap tahun dikenakan pajak progresif sebesar 15%.
3. Sedangkan, untuk penghasilan sebesar Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 dalam setahun, maka dikenakan pajak sebesar 25%.
4. Penghasilan yang mencapai Rp500.000.000 atau lebih dalam setahun, maka akan dikenakan tarif pajak sebesar 30%.

Tarif di atas belum termasuk tambahan jika anda belum memiliki NPWP. Bagi anda yang belum memiliki NPWP, maka tarif pajak naik 20% lebih besar daripada mereka yang sudah memiliki NPWP.

Cara Menghitung PPh 21

Untuk memahami lebih lanjut tentang PPh 21, berikut ini cara menghitung pajak penghasilan tersebut. Simak dengan seksama contoh di bawah ini.

Contoh

Kenzo adalah karyawan swasta PT Maju Bersama dengan gaji sebesar Rp7.000.000 setiap bulannya. Kenzo saat ini belum menikah dan belum memiliki tanggungan. Di PT Maju Bersama, Kenzo juga mendapat tunjangan uang makan sebesar Rp1.200.000 setiap bulannya.

Maka, cara menghitung PPh 21 yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut.

Pendapatan

Gaji Pokok yang diterima: 7.000.000 x 12 = Rp84.000.000
Tunjangan: 1.200.000 x 12 = Rp14.400.000
Total Pendapatan Rp98.400.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Rp54.000.000
Penghasilan Bersih: 98.400.000 – 54.000.000 = Rp44.400.000
PPh = 5% x 44.400.000 = Rp2.220.000

Pajak Penghasilan di bawah Rp50 juta adalah sebesar 5%. Maka PPh Kenzo adalah sebesar Rp2.220.000 dalam setahun. Atau sebesar Rp185.000 setiap bulannya.

Penutup

Nah, apakah menghitung Pajak Penghasilan terlihat rumit? Anda dapat menggunakan bantuan software Haermes dalam menghitung PPh 21 dalam perusahaan anda.

Semua akan terhitung secara otomatis, sehingga tidak perlu repot dan pusing lagi menghitung pajak penghasilan yang perlu dibayarkan. Mudah bukan?

Mohamad Krisna

Categories:

Karyawan

Tags:

pph 21

Share on:

To the top

Related Posts

Recent Posts