Ternyata Mudah! Begini Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Sebagai karyawan ada kalanya anda memilih keluar dari tempat kerja baik karena resign atau PHK. Selain mengajukan surat pengunduran diri, anda perlu mengerti cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti yang kita tahu, BPJS Ketenagakerjaan menjadi benefit yang kita dapatkan sebagai karyawan penerima upah. Lalu, bagaimana cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan tersebut? Sebelum itu, anda perlu mengecek status kepesertaan anda.

Cara Mengecek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan, alangkah baiknya jika anda mencari tahu terlebih dahulu status BPJS Ketenagakerjaan anda terlebih dahulu. Terutama, jika anda memang berniat keluar dari tempat kerja anda.

Umumnya, ada 2 cara untuk melihat status kepesertaan anda, melalui SMS Gateway dan aplikasi BPJSTKU.

Melalui SMS Gateway

Anda dapat melihat status BJPS Ketenagakerjaan anda melalui SMS ke 2757. Perlu anda ingat, layanan melalui SMS tersebut hanya tersedia bagi pengguna provider Indosat, Telkomsel, dan XL. Untuk provider yang lain kemungkinan besar proses tidak akan berjalan.

Hingga saat ini, pihak BPJS sendiri belum menambahkan layanan untuk provider lain. Sebelum mengecek status, anda perlu registrasi menggunakan nomor handphone aktif terlebih dahulu.

Format registrasi yang waijb anda gunakan sebagai berikut:

Daftar[Spasi]Saldo#No.KTP#Nama Peserta#Tanggal Lahir[DD-MM-YYYY]#Nomor Kartu BPJS Ketenagakerjaan#E-mail [opsional]

Pastikan format SMS sudah sesuai, jika sudah silakan kirim pesan tersebut. Agar, nomor handphone anda terdaftar dalam sistem BPJS.

Selanjutnya, apabila nomor handphone dan identitas BPJS Ketenagakerjaan anda sudah terdaftar, maka anda dapat melihat status kepesertaan anda. Hal ini dilakukan untuk memastikan status aktif atau tidaknya BPJS Ketenagakerjaan anda.

Anda dapat mengecek status kepesertaan anda dengan mengirim SMS kembali ke nomor 2757. Dengan format sebagai berikut:

Status[Spasi]TK#Nomor Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Dengan mengirimkan SMS di atas, anda dapat melihat informasi aktif atau tidaknya BPJS Ketenagakerjaan anda. Pastikan anda memiliki pulsa yang cukup, karena layanan SMS ini merupakan layanan berbayar.

Baca Juga: 4 Contoh Surat Pengunduran Diri yang Baik dan Benar

Melalui Aplikasi Resmi BPJSTKU

Aplikasi BPJSTKU merupakan aplikasi resmi milik BPJS. Anda dapat mengunduh dan menginstal aplikasi ini pada HP anda.

Jika anda sudah mengunduh aplikasi ini, anda perlu melakukan registrasi terlebih dahulu. Yaitu, dengan menggunakan identitas kependudukan (KTP) dan data kepesertaan BPJS. Apabila proses registrasi telah berhasil, anda bisa login ke dalam aplikasi tersebut.

Untuk melihat status keaktifan anda, anda perlu login menggunakan data yang telah anda masukkan pada saat proses registrasi.

Pada laman utama aplikasi, bagian atas sendiri anda dapat melihat Program Layanan yang anda ikuti pada BPJS Ketenagakerjaan. Apabila terdapat centang berwarna hijau, artinya status kepesertaan anda telah aktif.

Untuk memastikan, anda dapat memilih layanan Jaminan Hari Tua pada Program Layanan. Pada tampilan laman selanjutnya, anda dapat memilih Cek Saldo. Pada laman Cek Saldo yang terbuka anda dapat melihat bagian Status Kepesertaan apakah aktif atau tidak.

Apabila anda telah memastikan bahwa status kepesertaan anda tidak aktif lagi, maka anda dapat mencairkan dana BPJS JHT melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Namun, bagaimana dengan status kepesertaan yang masih aktif sedangkan anda sudah resign? Tentunya, anda wajib melakukan non-aktivasi status tersebut. Berikut cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Ketika seorang karyawan resign, pihak perusahaan akan langsung mengurus status BPJS Ketenagakerjaan karyawan yang bersangkutan. Agar, perusahaan tidak terkena biaya iuran setiap bulanan atas kepesertaan BPJS karyawan tersebut.

Namun, adakala status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan anda masih aktif meskipun sudah keluar dari tempat kerja sebelumnya. Bagaimana cara mengatasi dan menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan anda? Berikut ini pembahasan selengkapnya.

#1 Berkoordinasi dengan Perusahaan

Saat resign, anda tetap perlu menjaga hubungan baik dan profesional dengan perusahaan lama. Untuk pengurusan BPJS Ketenagakerjaan misal. Anda tetap perlu berkoordinasi dengan perusahaan.

Anda perlu koordinasi dengan perusahaan untuk meminta surat keterangan resign atau berhenti kerja. Selain itu, koordinasi ini penting bagi pihak BPJS untuk melakukan pembaruan data milik anda pada sistem BPJS.

Anda membutuhkan surat paklaring atau surat keterangan resign untuk mengurus pencairan dana BPJS JHT anda. Untuk itu, anda wajib berkoordinasi dan melapor pada divisi terkait perusahaan anda ketika resign.

Baca Juga: Mau Resign? Berikut Alasan Lengkap dan Waktu yang Tepat Mengajukannya

#2 Mengurus di Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Apabila anda sudah mendapatkan surat keterangan resign dari perusahaan tempat anda bekerja, maka anda perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan penonaktifan status kepesertaan BPJS.

Sebelum itu, ada beberapa dokumen yang perlu anda siapkan terlebih dulu, yaitu:

  1. Surat keterangan berhenti kerja (paklaring)
  2. KTP, Kartu BPJS Kesehatan, KK (Kartu Keluarga), dan dokumen pendukung lainnya.

Usahakan untuk mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan tempat perusahaan anda melakukan pendaftaran. Sehingga, proses penonaktifan kepesertaan anda bisa lebih lancar.

Jika status kepesertaan anda berhasil di-nonaktifkan, anda dapat mengurus proses pencairan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan anda. Anda bisa membawa surat rekomendasi pencairan dana JHT yang diberi oleh perusahaan anda.

Mengalihkan Kepesertaan Menjadi BPJS Mandiri

Selain menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan, anda juga dapat mengubah status kepesertaan anda menjadi BPJS Mandiri. Program ini cocok bagi anda yang bekerja namun terikat di luar hubungan kerja.

Beda BPJS Mandiri dengan BPJS Ketenagakerjaan adalah terkait iurannya. BPJS Ketenagakerjaan iurannya terbagi antara iuran yang dibebankan kepada perusahaan.

Sedangkan, pada BPJS Mandiri seluruh iuran akan ditanggung sepenuhnya oleh peserta. Jika anda resign, anda dapat mengalihkan status kepesertaan anda menjadi BPJS Mandiri atau BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah.

Untuk melakukan proses pengalihan, pastikan anda telah membawa persyaratan dokumen berupa KTP, KK, Akta Kelahiran, kartu BPJS, dan pas foto 3×4 sebanyak dua lembar. Lalu, datang ke kantor BPJS terdekat.

Itulah cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan. Prosesnya cepat, dan tergolong mudah. Namun, tentu saja anda wajib mengkomunikasikan hal ini kepada perusahaan lama tempat anda bekerja.

Karena bisa saja ketika anda resign, namun status kepesertaan anda masih aktif. Jangan lupa untuk meminta surat keterangan resign sebagai bukti persyaratan ketika mencairkan dana program JHT miliki BPJS Ketenagakerjaan.

Mohamad Krisna

Categories:

Karyawan

Share on:

To the top

Related Posts

Recent Posts