Contoh perhitungan PPh 21 karyawan dengan TER dimulai dari dua aturan. Untuk masa pajak Januari sampai November, PPh 21 dihitung dengan mengalikan tarif efektif rata-rata (TER) bulanan dengan penghasilan bruto sebulan. Pada masa pajak terakhir, biasanya Desember, pajak setahun dihitung dengan tarif Pasal 17 UU PPh atas penghasilan kena pajak, lalu dikurangi pajak yang sudah dipotong sebelumnya (PMK 168/2023 Pasal 15). Skema TER berlaku sejak 1 Januari 2024 menurut PP 58/2023.
Artikel ini memuat simulasi lengkap yang bisa Anda cocokkan, termasuk contoh resmi dari pemerintah. Aturannya berlaku bagi pegawai tetap, yang menurut PMK 168/2023 mencakup pegawai kontrak yang bekerja penuh. Informasi disusun per 8 Oktober 2026 dan tiap tarif dirujuk ke teks peraturan.
Poin Utama
- Januari sampai November: PPh 21 = TER x penghasilan bruto sebulan. Desember: pajak setahun dihitung ulang dengan tarif Pasal 17 lalu dikurangi yang sudah dipotong, sehingga nilainya bisa jauh berbeda dari bulan lain.
- Kategori TER (A, B, atau C) ditentukan status PTKP pada awal tahun. Bruto mencakup gaji, tunjangan, lembur, bonus, THR, serta iuran JKK, JKM, dan jaminan kesehatan yang dibayar perusahaan.
- Pada bulan THR atau bonus, bruto bulan itu membesar sehingga TER naik. Selisihnya akhirnya diperhitungkan di Desember.
- Haermes bisa jadi opsi yang layak dipertimbangkan bagi perusahaan yang ingin PPh 21, BPJS, lembur, dan cuti dihitung dalam satu sistem payroll yang formulanya dapat diatur, didukung pengalaman Weefer lebih dari 20 tahun.
Rumus PPh 21 Karyawan dengan TER: Januari sampai November dan Desember

Perhitungan dibagi dua tahap. Tahap pertama sederhana dan dipakai pada masa pajak selain masa pajak terakhir.
- PPh 21 (Januari sampai November) = TER bulanan x penghasilan bruto sebulan
Tahap kedua dikerjakan di masa pajak terakhir, yaitu menghitung ulang pajak untuk seluruh tahun.
- PPh 21 Desember = PPh 21 setahun – PPh 21 yang sudah dipotong Januari sampai November
- PPh 21 setahun = tarif Pasal 17 x penghasilan kena pajak (PKP)
- PKP = bruto setahun – biaya jabatan – iuran pensiun dan hari tua – zakat wajib – PTKP
Biaya jabatan sebesar 5% dari bruto, paling banyak Rp6.000.000 setahun atau Rp500.000 sebulan, dan iuran yang dapat dikurangkan adalah iuran pensiun dan hari tua yang dibayar karyawan melalui perusahaan (Pasal 10). PKP dibulatkan ke bawah hingga ribuan rupiah (Pasal 8 ayat 4). Rumus ini berjalan dua tahap karena TER adalah tarif rata-rata yang sudah memperhitungkan biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP, seperti dijelaskan dalam penjelasan PP 58/2023, sehingga perhitungan sebenarnya baru dilakukan di akhir.
Tarif Pasal 17 yang dipakai di Desember memiliki lima lapisan menurut UU HPP.
| Penghasilan kena pajak setahun | Tarif |
|---|---|
| Sampai Rp60.000.000 | 5% |
| Di atas Rp60.000.000 sampai Rp250.000.000 | 15% |
| Di atas Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 | 25% |
| Di atas Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.000 | 30% |
| Di atas Rp5.000.000.000 | 35% |
Masa Pajak Terakhir Tidak Selalu Desember
Masa pajak terakhir adalah Desember, atau bulan ketika pegawai tetap berhenti bekerja (Pasal 1 angka 15). Karyawan yang berhenti di Agustus, misalnya, dihitung ulang di Agustus. Sebelum menerapkan rumus, tentukan dulu kategori TER dan penghasilan bruto.
Langkah 1 dan 2: Tentukan Kategori TER dan Hitung Penghasilan Bruto
Kategori TER Menurut Status PTKP
Kategori TER ditentukan oleh status PTKP pada awal tahun pajak (PP 58/2023 Pasal 2). PTKP wajib pajak sendiri Rp54.000.000, ditambah Rp4.500.000 untuk status kawin dan Rp4.500.000 untuk tiap tanggungan, sebagaimana tampak pada contoh resmi di lampiran PMK 168/2023.
| Kategori | Status PTKP | PTKP setahun |
|---|---|---|
| A | TK/0, TK/1, K/0 | Rp54.000.000 sampai Rp58.500.000 |
| B | TK/2, TK/3, K/1, K/2 | Rp63.000.000 sampai Rp67.500.000 |
| C | K/3 | Rp72.000.000 |
Status ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender (Pasal 9 ayat 4), jadi pernikahan atau kelahiran anak di tengah tahun tidak mengubah kategori TER tahun berjalan. Pegawai kontrak yang bekerja penuh termasuk pegawai tetap untuk keperluan ini (Pasal 1 angka 10), sehingga karyawan PKWT penuh waktu dihitung dengan cara yang sama. Rincian PTKP lainnya ada di artikel PTKP terbaru.
Penghasilan Bruto Bulanan
Dasar TER adalah seluruh penghasilan bruto dalam satu masa pajak, baik teratur maupun tidak teratur. Menurut Pasal 5 ayat (3), yang masuk antara lain:
- Gaji, seluruh tunjangan, dan penghasilan teratur lainnya, termasuk uang lembur.
- Bonus, tunjangan hari raya, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, dan penghasilan tidak teratur lainnya.
- Iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, serta iuran jaminan pemeliharaan kesehatan, yang dibayar perusahaan.
- Premi asuransi kesehatan, kecelakaan kerja, jiwa, dwiguna, dan beasiswa yang dibayar perusahaan.
Yang tidak termasuk objek antara lain iuran terkait program pensiun dan hari tua yang dibayar perusahaan, serta manfaat atau santunan dari perusahaan asuransi (Pasal 7). Dasar hitungan lembur dibahas di artikel cara hitung lembur karyawan. Setelah kategori dan bruto diketahui, tarif bisa dibaca dari tabel.
Tabel TER: Gaji Berapa Kena PPh 21?
Tabel berikut membaca tarif langsung dari lampiran PP 58/2023 untuk beberapa tingkat bruto bulanan. Angka ini berlaku untuk pemotongan Januari sampai November, dan yang dimaksud adalah penghasilan bruto sebulan (bukan gaji pokok saja).
| Bruto sebulan | Kategori A | Kategori B | Kategori C |
|---|---|---|---|
| Rp3.000.000 | 0%, Rp0 | 0%, Rp0 | 0%, Rp0 |
| Rp5.000.000 | 0%, Rp0 | 0%, Rp0 | 0%, Rp0 |
| Rp6.000.000 | 0,75% = Rp45.000 | 0%, Rp0 | 0%, Rp0 |
| Rp8.000.000 | 1,5% = Rp120.000 | 1% = Rp80.000 | 1% = Rp80.000 |
| Rp10.000.000 | 2% = Rp200.000 | 1,5% = Rp150.000 | 1,5% = Rp150.000 |
| Rp12.000.000 | 4% = Rp480.000 | 3% = Rp360.000 | 2% = Rp240.000 |
| Rp15.000.000 | 6% = Rp900.000 | 6% = Rp900.000 | 5% = Rp750.000 |
| Rp20.000.000 | 9% = Rp1.800.000 | 8% = Rp1.600.000 | 8% = Rp1.600.000 |
| Rp25.000.000 | 10% = Rp2.500.000 | 9% = Rp2.250.000 | 9% = Rp2.250.000 |
| Rp30.000.000 | 12% = Rp3.600.000 | 12% = Rp3.600.000 | 11% = Rp3.300.000 |
Dengan tabel ini, bruto Rp10 juta untuk karyawan TK/0 (kategori A) dipotong Rp200.000 per bulan pada Januari sampai November, dan bruto Rp3 juta atau Rp5 juta tidak dipotong karena masih di lapisan 0%. Pemberi kerja tetap wajib membuat bukti pemotongan walaupun pajak yang dipotong nihil (Pasal 20 ayat 3). Tabel lengkap tiap kategori ada di lampiran PP 58/2023, dan contoh berikut memperlihatkan bagaimana tabel ini dipakai sepanjang tahun.
Contoh 1: Karyawan Tetap Sepanjang Tahun (Januari sampai Desember)
Seorang karyawan berstatus TK/0 (kategori A) menerima penghasilan tetap setiap bulan. Seluruh angka adalah ilustrasi.
| Komponen per bulan | Nilai |
|---|---|
| Gaji | Rp8.000.000 |
| Tunjangan tetap | Rp1.500.000 |
| Premi JKK dan JKM yang dibayar perusahaan | Rp80.000 |
| Penghasilan bruto sebulan | Rp9.580.000 |
| Iuran JHT dan JP yang dibayar karyawan | Rp160.000 |
Januari sampai November. Bruto Rp9.580.000 berada di lapisan Rp8.550.000 sampai Rp9.650.000 pada tabel kategori A, dengan TER 1,75%. PPh 21 per bulan = 1,75% x Rp9.580.000 = Rp167.650. Selama 11 bulan, total yang dipotong Rp1.844.150.
Desember. Pajak setahun dihitung ulang dari bruto sepanjang tahun.
| Langkah | Perhitungan | Hasil |
|---|---|---|
| Bruto setahun | 12 x Rp9.580.000 | Rp114.960.000 |
| Biaya jabatan | 5% x Rp114.960.000 (di bawah batas Rp6.000.000) | Rp5.748.000 |
| Iuran JHT dan JP | 12 x Rp160.000 | Rp1.920.000 |
| Penghasilan neto setahun | Rp114.960.000 – Rp5.748.000 – Rp1.920.000 | Rp107.292.000 |
| PTKP TK/0 | Rp54.000.000 | Rp54.000.000 |
| Penghasilan kena pajak | Rp107.292.000 – Rp54.000.000 | Rp53.292.000 |
| PPh 21 setahun | 5% x Rp53.292.000 | Rp2.664.600 |
| Sudah dipotong Januari-November | 11 x Rp167.650 | Rp1.844.150 |
| PPh 21 Desember | Rp2.664.600 – Rp1.844.150 | Rp820.450 |
Potongan Desember (Rp820.450) jauh lebih besar dari potongan bulan lain (Rp167.650) karena TER adalah tarif rata-rata, sedangkan Desember adalah penghitungan sebenarnya. Contoh resmi pemerintah memakai pola yang sama: karyawan K/0 bergaji Rp10.000.000 dan iuran pensiun Rp100.000 per bulan dipotong Rp200.000 setiap bulan selama Januari sampai November, lalu pada Desember pajak setahun Rp2.715.000 dikurangi Rp2.200.000 menghasilkan Rp515.000 (penjelasan PP 58/2023). Bulan THR dan bonus memengaruhi hitungan dengan cara lain, yang dibahas berikut.
Contoh 2: Bulan THR atau Bonus, Mengapa Potongan Melonjak
Karyawan TK/0 dengan bruto Rp10.000.000 per bulan menerima THR Rp10.000.000 pada Maret, dan iuran pensiun Rp100.000 per bulan. Pada bulan biasa TER A 2% menghasilkan Rp200.000. Pada Maret, bruto menjadi Rp20.000.000 (gaji ditambah THR), yang berada di lapisan Rp19.750.000 sampai Rp24.150.000 dengan TER 9%, sehingga potongan Maret = 9% x Rp20.000.000 = Rp1.800.000.
Total yang dipotong Januari sampai November = 10 x Rp200.000 + Rp1.800.000 = Rp3.800.000. Pada Desember, bruto setahun Rp120.000.000 + Rp10.000.000 = Rp130.000.000. Biaya jabatan 5% sebesar Rp6.500.000 dibatasi Rp6.000.000, iuran pensiun Rp1.200.000, sehingga neto Rp122.800.000. Setelah PTKP Rp54.000.000, PKP = Rp68.800.000. PPh 21 setahun = 5% x Rp60.000.000 + 15% x Rp8.800.000 = Rp4.320.000, dan PPh 21 Desember = Rp4.320.000 – Rp3.800.000 = Rp520.000.
Pelajaran dari contoh ini: potongan bulan THR melonjak dari Rp200.000 menjadi Rp1.800.000 karena bruto bulan itu masuk lapisan TER yang lebih tinggi, tetapi total pajak setahun tetap ditentukan di Desember. Jadwal pembayaran THR perusahaan dibahas di artikel hari libur nasional 2027. Kasus berikut memperlihatkan perhitungan untuk karyawan yang tidak bekerja sepanjang tahun.
Contoh 3: Karyawan yang Mulai atau Berhenti Bekerja di Tengah Tahun
Karyawan Baru: Mulai 1 September
Contoh resmi dalam lampiran PMK 168/2023: Tuan B berstatus TK/0, mulai bekerja 1 September 2024 dengan gaji Rp15.500.000 dan iuran pensiun Rp100.000 per bulan. TER A untuk Rp15.500.000 adalah 7%, sehingga potongan Rp1.085.000 per bulan selama September sampai November (total Rp3.255.000). Pada Desember, bruto setahun Rp62.000.000, biaya jabatan 5% (Rp3.100.000) dibatasi 4 x Rp500.000 = Rp2.000.000, iuran Rp400.000, neto Rp59.600.000. Setelah PTKP Rp54.000.000, PKP Rp5.600.000 dan PPh 21 setahun Rp280.000. Karena sudah dipotong Rp3.255.000, ada kelebihan Rp2.975.000 yang wajib dikembalikan.
Karyawan yang Berhenti: Berhenti 1 September
Contoh resmi lain: Tuan D, TK/0, bergaji Rp17.500.000 dengan iuran pensiun Rp100.000, berhenti bekerja 1 September 2024. TER A 8% menghasilkan Rp1.400.000 per bulan dan total Rp9.800.000 untuk Januari sampai Juli. Masa pajak terakhir adalah Agustus: bruto Rp140.000.000, biaya jabatan Rp4.000.000 (batas 8 x Rp500.000), iuran Rp800.000, neto Rp135.200.000. PKP Rp81.200.000 menghasilkan PPh 21 Rp6.180.000, sehingga ada kelebihan potong Rp3.620.000.
Kelebihan seperti ini wajib dikembalikan pemberi kerja paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir (Pasal 21 ayat 1). Perhitungan untuk pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya baru dimulai atau berakhir di tengah tahun memiliki ketentuan penyetahunan tersendiri (Pasal 15 ayat 3), yang dicontohkan pada lampiran PMK untuk pegawai asing. Pegawai yang dibayar harian memakai tarif yang berbeda.
Contoh 4: Pegawai Harian dan Borongan
Untuk pegawai tidak tetap yang tidak dibayar bulanan, PPh 21 memakai tarif efektif harian yang tercantum di lampiran PP 58/2023: 0% untuk bruto sehari sampai Rp450.000, dan 0,5% di atas Rp450.000 sampai Rp2.500.000. Di atas Rp2.500.000 sehari, pajak dihitung dengan tarif Pasal 17 dikalikan 50% dari bruto sehari (Pasal 16 ayat 2). Tiga contoh resmi dari lampiran PMK 168/2023:
| Kondisi | Perhitungan | PPh 21 |
|---|---|---|
| Upah harian Rp500.000, bekerja 20 hari | 0,5% x Rp500.000 = Rp2.500 per hari, 20 bukti potong | Rp2.500 per hari |
| Borongan Rp4.500.000 untuk 10 hari | Rata-rata Rp450.000 per hari, di batas 0% | Rp0 (bukti potong tetap dibuat) |
| Upah satuan Rp3.000.000 dalam sehari | 5% x 50% x Rp3.000.000 | Rp75.000 |
Pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan secara bulanan dipotong dengan TER bulanan dikalikan bruto bulan itu (Pasal 16 ayat 2 huruf c). Setelah memahami cara menghitung, kita perlu melihat siapa yang menanggung pajaknya.
Gross, Nett, dan Gross Up: Siapa yang Menanggung Pajak
Gross: pajak dipotong dari gaji karyawan, sehingga karyawan menerima gaji dikurangi PPh 21. Nett: perusahaan menanggung pajaknya. Menurut contoh resmi di lampiran PMK 168/2023, pajak yang ditanggung pemberi kerja merupakan kenikmatan bagi karyawan dan menjadi objek pemotongan. Gross up: perusahaan menambahkan tunjangan pajak supaya karyawan menerima gaji bersih sesuai kesepakatan, dan tunjangan itu menjadi bagian dari bruto.
Contoh resmi untuk pajak yang ditanggung penuh: Tuan G, TK/0, menerima gaji Rp51.827.997 dan perusahaan menanggung PPh 21. Dengan penghitungan full gross up, bruto yang menjadi dasar pemotongan menjadi Rp65.605.059, yang berada di lapisan TER A 21%. PPh 21 = 21% x Rp65.605.059 = Rp13.777.062, dan gaji Rp51.827.997 ditambah pajak Rp13.777.062 sama dengan bruto Rp65.605.059. Contoh resmi lain, Tuan H (K/2) dengan gaji Rp6.500.000 dan tunjangan pajak Rp300.000, memiliki bruto Rp6.800.000 dengan TER B 0,5%, sehingga potongan Rp34.000.
Kesalahan Umum dalam Menghitung PPh 21

- Mengurangi Iuran Pensiun dari Bruto Bulanan saat Memakai TER: Dasar pemotongan bulanan adalah bruto, bukan neto. Contoh resmi Tuan H menyebut iuran pensiun tidak diperhitungkan sebagai pengurang karena dasar pemotongannya penghasilan bruto. Pengurang baru dipakai saat menghitung pajak setahun di masa pajak terakhir.
- Memakai TER di Desember: Desember adalah masa pajak terakhir dan harus memakai tarif Pasal 17 atas PKP setahun, dikurangi pajak yang sudah dipotong. Memakai TER lagi di Desember membuat pajak setahun kurang dipotong, seperti selisih antara Rp167.650 dan Rp820.450 pada Contoh 1.
- Salah Menentukan Kategori TER: Kategori mengikuti status PTKP pada awal tahun, bukan status saat gaji dibayar. Karyawan yang menikah di tengah tahun tetap memakai kategori awal tahun sampai masa pajak terakhir.
- Lupa Memasukkan Premi Perusahaan ke Bruto: Iuran JKK, JKM, dan jaminan kesehatan serta premi asuransi yang dibayar perusahaan masuk penghasilan bruto (Pasal 5 ayat 3). Dalam contoh resmi Tuan A, premi JKK dan JKM Rp80.000 per bulan ikut menambah bruto, sedangkan iuran pensiun dan hari tua yang dibayar perusahaan tidak termasuk.
- Tidak Membuat Bukti Potong Saat Pajaknya Nihil: Kewajiban menghitung, memotong, melaporkan, dan membuat bukti pemotongan tetap berlaku walaupun jumlah pajak yang dipotong nol, selama ada penghasilan yang diberikan pada bulan itu (Pasal 20 ayat 3).
- Tidak Mengembalikan Kelebihan Potong: Bila pajak yang dipotong Januari sampai November lebih besar dari pajak setahun, selisihnya wajib dikembalikan kepada karyawan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir (Pasal 21).
- Masih Memakai Aturan Lama: PMK 168/2023 mencabut PMK 250/2008, PMK 252/2008, dan PMK 102/2016 (Pasal 24). Artikel atau spreadsheet yang masih memakai metode lama, yaitu menyetahunkan penghasilan setiap bulan, perlu diperbarui.
Haermes: Hitungan PPh 21 Otomatis dan Konsisten
Menghitung PPh 21 secara manual berarti mengelola banyak variabel: kategori TER tiap karyawan, bruto bulanan yang berubah karena lembur dan THR, serta hitungan ulang di akhir tahun. Satu salah lapisan TER atau satu premi yang terlewat bisa menggeser potongan.
Weefer telah mengembangkan dan mengimplementasikan HRIS di Indonesia selama lebih dari 20 tahun. Menurut halaman payroll Haermes, payroll Haermes menghitung PPh 21 dan BPJS secara otomatis sesuai regulasi terbaru, formula penggajian dapat diatur sesuai kebijakan perusahaan, dan cuti serta lembur yang disetujui langsung terintegrasi dengan penghitungan gaji. Hasil hitungan sistem tetap perlu dicocokkan dengan aturan sebelum dilaporkan.
Skalanya bisa dilihat pada PT Penguin Indonesia, yang mengelola lebih dari 2.000 karyawan aktif bersama Haermes selama 7 tahun, dengan rating kepuasan after-sales support 9 dari 10. Data absensi, pinjaman, dan lembur mereka terintegrasi ke payroll akhir.
Ingin PPh 21 karyawan Anda dihitung konsisten tanpa spreadsheet berlapis? Jadwalkan sesi konsultasi dengan tim Weefer untuk pembahasan yang disesuaikan dengan struktur gaji dan pola kerja Anda.
FAQ
Untuk karyawan TK/0 (kategori A) dengan bruto Rp10.000.000 sebulan, PPh 21 Januari sampai November adalah 2% = Rp200.000 per bulan. Desember dihitung ulang, dan pada contoh resmi dengan K/0, gaji Rp10.000.000, dan iuran pensiun Rp100.000, hasilnya Rp515.000.
Bruto sampai Rp5.400.000 berada di lapisan 0% pada kategori A, jadi tidak ada pajak yang dipotong. Perusahaan tetap membuat bukti pemotongan.
Karena Januari sampai November memakai TER (tarif rata-rata), sedangkan Desember adalah penghitungan sebenarnya atas PKP setahun dengan tarif Pasal 17, dikurangi pajak yang sudah dipotong.
THR dan bonus masuk bruto bulan dibayarnya, sehingga TER bulan itu naik. Total pajak setahun tetap diselesaikan di Desember.
Ya, bila ia bekerja penuh. PMK 168/2023 memasukkan pegawai berdasarkan kontrak waktu tertentu yang bekerja penuh ke dalam pegawai tetap. Penjelasan PKWT ada di artikel apa itu PKWT.
Tarif efektif harian 0% sampai Rp450.000 dan 0,5% di atasnya sampai Rp2.500.000 sehari. Di atas itu, tarif Pasal 17 dikali 50% bruto sehari.
Gross: karyawan menanggung pajak. Nett: perusahaan menanggung dan menjadi kenikmatan yang dipotong pajak. Gross up: perusahaan menambah tunjangan pajak agar gaji bersih sesuai kesepakatan. Contohnya ada di bagian khusus di atas.
Ya. Kelebihan wajib dikembalikan pemberi kerja paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir, beserta bukti pemotongan (Pasal 21).
Ya, selama ada penghasilan yang diberikan pada bulan itu (Pasal 20 ayat 3).
Tabel lengkap kategori A, B, dan C ada di lampiran PP 58/2023, dan petunjuk perhitungannya di lampiran PMK 168/2023. Untuk mengecek hitungan, DJP menyediakan kalkulator pajak resmi.











