Payroll pabrik skema campuran berarti satu pabrik membayar karyawannya dengan tiga skema sekaligus: upah bulanan, upah harian, dan upah borongan. Ketiganya menentukan dasar upah dan pengali yang berbeda untuk lembur, THR, pesangon, dan PPh 21. Misalnya, upah sebulan pekerja harian dihitung upah sehari x 25 atau x 21 untuk dasar lembur (PP 35/2021 Pasal 33), tetapi x 30 untuk dasar pesangon (PP 36/2021 Pasal 67).
Artikel ini membandingkan ketiga skema dalam satu tempat, lengkap dengan contoh tiga pekerja di pabrik yang sama. Rumus rinci tiap hak ada di artikel terkait. Aturan yang dibahas berlaku per 8 Oktober 2026, sedangkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan belum berlaku (ringkasannya di sini).
Poin Utama
- Bulanan dan harian termasuk upah berdasarkan satuan waktu, sedangkan borongan adalah upah berdasarkan satuan hasil. Istilah “borongan” bukan istilah PP 36/2021, tetapi dipakai di praktik dan di aturan pajak.
- Satu pekerja bisa punya beberapa “upah sebulan” yang berbeda: untuk lembur (harian x 25 atau x 21), untuk pesangon (harian x 30), dan untuk THR (rata-rata 12 bulan bagi harian lepas).
- Pekerja harian yang bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut berubah demi hukum menjadi karyawan PKWTT, tanpa perlu dokumen apa pun.
- Haermes bisa jadi opsi yang layak dipertimbangkan bagi pabrik yang ingin formula penggajian diatur per karyawan, dengan absensi, cuti, dan lembur terhubung ke payroll, didukung pengalaman Weefer lebih dari 20 tahun.
Tiga Skema Upah di Pabrik dan Istilah yang Sering Tertukar

PP 36/2021 menetapkan upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil (Pasal 14). Satuan waktu terdiri dari per jam, harian, atau bulanan (Pasal 15), dan satuan hasil adalah upah yang ditetapkan sesuai hasil pekerjaan yang disepakati (Pasal 18). Dari sini lahir tiga skema yang umum di pabrik.
Upah Bulanan
Upah dibayar tetap setiap bulan, biasanya untuk karyawan PKWTT dan sebagian PKWT. Skema ini adalah titik acuan: formula lembur, THR, dan pesangon di aturan semuanya diturunkan dari “upah sebulan”.
Upah Harian
Upah dibayar per hari kerja. Bila upah sehari diturunkan dari upah sebulan, perusahaan 6 hari kerja membagi upah sebulan dengan 25, dan perusahaan 5 hari kerja membaginya dengan 21 (PP 36/2021 Pasal 17). Bila pekerja harian dipekerjakan dengan perjanjian kerja harian (PKWT harian), perjanjian itu wajib dibuat tertulis dan dapat dibuat secara kolektif (PP 35/2021 Pasal 11). Satu catatan kecil: upah per jam hanya boleh untuk pekerja paruh waktu, yaitu yang bekerja kurang dari 7 jam sehari dan kurang dari 35 jam seminggu, dengan formula upah sebulan dibagi 126 (Pasal 16 dan penjelasannya).
Upah Borongan (Satuan Hasil)
Upah dihitung dari hasil yang dicapai, misalnya per unit atau per kuantitas. Teks PP 36/2021 dan PP 35/2021 memakai istilah satuan hasil, sedangkan istilah “borongan” muncul di praktik dan di aturan pajak (PMK 168/2023). Karena upahnya berubah-ubah, aturan memakai penghasilan rata-rata 12 bulan terakhir sebagai upah sebulan untuk memenuhi hak-hak pekerja (PP 36/2021 Pasal 19).
Upah Harian, PKWT Harian, dan Alih Daya Bukan Hal yang Sama
Upah harian adalah cara menghitung upah. PKWT harian adalah jenis perjanjian kerja untuk pekerjaan yang berubah-ubah waktu dan volumenya dengan upah berdasarkan kehadiran (PP 35/2021 Pasal 10). Alih daya adalah hubungan antara perusahaan pemberi pekerjaan dan perusahaan alih daya (Bab III PP 35/2021). Ketiganya sering tertukar, tetapi memiliki konsekuensi hukum berbeda. Artikel ini membahas upah, dan alih daya tidak dibahas.
Perbandingan Perhitungan per Skema: Lembur, THR, Pesangon, PPh 21
Tabel berikut merangkum dasar hitung tiap hak untuk ketiga skema, dengan rujukan pasal. Detail rumusnya ada di artikel yang ditautkan setelah tabel.
| Hak | Bulanan | Harian | Borongan (satuan hasil) |
|---|---|---|---|
| Upah sebulan untuk lembur | Upah bulanan: 100% upah bila komponennya pokok dan tunjangan tetap. Bila ada tunjangan tidak tetap dan pokok + tunjangan tetap kurang dari 75% keseluruhan upah, dasarnya 75% keseluruhan upah (PP 35/2021 Pasal 32 ayat 3 dan 4) | Upah sehari x 25 (6 hari kerja) atau x 21 (5 hari kerja) (Pasal 33 ayat 1) | Rata-rata 12 bulan terakhir. Bila lebih rendah dari upah minimum, dipakai upah minimum wilayah tempat bekerja (Pasal 33 ayat 2 dan 3) |
| Upah sejam lembur | 1/173 x upah sebulan (Pasal 32 ayat 2) | 1/173 x upah sebulan di atas | 1/173 x upah sebulan di atas |
| Upah sebulan untuk pesangon dan UPMK | Upah pokok + tunjangan tetap (PP 36/2021 Pasal 66) | Upah sehari x 30 (Pasal 67 ayat 1) | Rata-rata 12 bulan terakhir, dengan lantai upah minimum wilayah tempat bekerja (Pasal 67) |
| THR | 1 bulan upah bila masa kerja 12 bulan atau lebih, proporsional bila 1 sampai kurang dari 12 bulan (Permenaker 6/2016 Pasal 3 ayat 1) | Pekerja harian lepas: rata-rata upah 12 bulan terakhir, atau rata-rata per bulan selama masa kerja bila kurang dari 12 bulan (Pasal 3 ayat 3) | Permenaker tidak merinci rumus khusus. Pegangan yang paling dekat: PP 36/2021 Pasal 19 (rata-rata 12 bulan), perlu kebijakan tertulis |
| PPh 21 | TER bulanan x bruto sebulan | TER harian: 0% sampai Rp450.000 sehari, 0,5% di atasnya sampai Rp2.500.000, di atasnya tarif Pasal 17 x 50% bruto sehari | Rata-rata penghasilan sehari, memakai TER harian. Bila dibayar bulanan, TER bulanan |
| Status kerja | PKWTT, atau PKWT sampai 5 tahun | PKWT harian: kurang dari 21 hari per bulan. 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut menjadi PKWTT (PP 35/2021 Pasal 10) | Tidak otomatis PKWT harian. PKWT harian khusus untuk upah berdasarkan kehadiran, selebihnya mengikuti jenis pekerjaan (Pasal 4 dan 5) |
| Upah minimum | Upah minimum adalah upah bulanan terendah, berlaku bagi masa kerja kurang dari 1 tahun, sesudahnya berpedoman pada struktur dan skala upah (PP 36/2021 Pasal 23 dan 24) | Upah satuan waktu berpedoman pada struktur dan skala upah (Pasal 20) | Satuan hasil ditetapkan menurut kesepakatan (Pasal 18), dengan lantai upah minimum untuk dasar lembur dan pesangon |
Rumus lembur ada di artikel cara hitung lembur karyawan, pesangon di perhitungan pesangon PHK, PPh 21 di contoh perhitungan PPh 21, dan jadwal THR di hari libur nasional 2027. Contoh berikut menerapkannya pada tiga pekerja di pabrik yang sama.
Contoh: Tiga Pekerja dalam Satu Pabrik
Pabrik menerapkan 5 hari kerja seminggu, 8 jam sehari. Seluruh nominal adalah ilustrasi. Pekerja C diasumsikan menerima upah rata-rata 12 bulan Rp4.400.000, lebih rendah dari upah minimum wilayah (ilustrasi) Rp4.800.000.
| Komponen | A: Bulanan | B: Harian | C: Borongan |
|---|---|---|---|
| Data upah | Upah pokok Rp5.000.000 + tunjangan tetap Rp1.000.000 | Rp200.000 per hari, bekerja 22 hari per bulan | Rata-rata 12 bulan Rp4.400.000 |
| Upah sebulan untuk lembur | Rp6.000.000 | Rp200.000 x 21 = Rp4.200.000 | Rp4.800.000 (lantai upah minimum) |
| Upah sejam (1/173) | Rp34.682 | Rp24.277 | Rp27.746 |
| Lembur 3 jam hari kerja (1,5 + 2 + 2 = 5,5 x upah sejam) | Rp190.751 | Rp133.526 | Rp152.601 |
| Upah sebulan untuk pesangon | Rp6.000.000 | Rp200.000 x 30 = Rp6.000.000 | Rp4.800.000 (lantai upah minimum) |
| THR (masa kerja 12 bulan atau lebih) | Rp6.000.000 | Rp4.400.000 (rata-rata 12 bulan, 22 x Rp200.000) | Rp4.400.000 (rata-rata, kebijakan tertulis) |
| PPh 21 per periode | Bruto Rp6.000.000, kategori A TK/0: 0,75% = Rp45.000 | Rp200.000 per hari di bawah Rp450.000: 0% | Mengikuti rata-rata penghasilan sehari |
Perhatikan pekerja B. Upah sehari yang sama menghasilkan dua “upah sebulan” berbeda: Rp4.200.000 untuk dasar lembur dan Rp6.000.000 untuk dasar pesangon, selisih Rp1.800.000. Pada pekerja C, lantai upah minimum menaikkan dasar lembur dan pesangon, tetapi THR memakai rata-rata aktualnya karena aturan lantai tidak disebut pada THR.
Bila ketiganya terkena PHK karena efisiensi untuk mencegah kerugian (pengali 1 kali) setelah masa kerja 3 tahun, UP 4 bulan dan UPMK 2 bulan menghasilkan UP Rp24.000.000 dan UPMK Rp12.000.000 untuk A dan B, serta UP Rp19.200.000 dan UPMK Rp9.600.000 untuk C. Pekerja B juga menyimpan masalah lain yang dibahas berikut.
Kapan Pekerja Harian Menjadi Karyawan Tetap? Aturan 21 Hari
PKWT harian hanya berlaku untuk pekerjaan yang berubah-ubah waktu dan volumenya serta berupah berdasarkan kehadiran. Pekerja harian hanya boleh bekerja kurang dari 21 hari dalam sebulan. Bila ia bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, perjanjian kerja harian tidak berlaku dan hubungan kerjanya demi hukum berubah menjadi PKWTT (PP 35/2021 Pasal 10 ayat 3 dan 4). Penjelasannya menegaskan bahwa perubahan ini tidak memerlukan perjanjian tertulis atau keputusan tertulis lainnya.
Pada pekerja B di contoh, 22 hari bekerja per bulan selama tiga bulan berturut-turut sudah memenuhi batas itu. Di pabrik 5 hari kerja dengan sekitar 20 sampai 23 hari kerja per bulan, pekerja harian yang rajin hadir mudah melewati batas tanpa disadari. Selain itu, pengusaha wajib membuat perjanjian kerja harian secara tertulis, dan wajib memenuhi hak-hak pekerja harian, termasuk upah, THR, istirahat, cuti, dan program jaminan sosial (Pasal 11 ayat 3 dan penjelasannya). Aturan PKWT lainnya dibahas di artikel apa itu PKWT, dan pengelolaan pekerja musiman di artikel HRIS pekerja musiman.
Aturan yang Berlaku untuk Semua Skema
Beberapa aturan pengupahan di PP 36/2021 berlaku sama, apa pun skema upahnya.
| Aturan | Isi | Pasal |
|---|---|---|
| Bukti pembayaran upah | Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran yang memuat rincian upah. Pelanggarannya dapat dikenai sanksi administratif bertahap | Pasal 53 ayat 2 dan Pasal 79 |
| Waktu pembayaran | Upah boleh dibayar harian, mingguan, atau bulanan, dengan jangka waktu pembayaran tidak lebih dari 1 bulan | Pasal 55 |
| Denda keterlambatan upah | Hari keempat sampai kedelapan 5% per hari, kemudian ditambah 1% per hari dengan batas 50% sebulan, dan bunga bila lewat sebulan | Pasal 61 |
| Denda keterlambatan THR | 5% dari total THR yang harus dibayar, kewajiban membayar tetap ada | Pasal 62 (PP 36/2021) dan Pasal 10 (Permenaker 6/2016) |
| Potongan upah | Hanya untuk hal yang disebut aturan, misalnya denda, ganti rugi, uang muka, dan utang. Total potongan paling banyak 50% dari tiap pembayaran upah. Utang dan sewa memerlukan kesepakatan tertulis | Pasal 63 sampai 65 |
| Struktur dan skala upah | Wajib disusun, diterapkan, dan diberitahukan kepada seluruh pekerja secara perorangan. Berlaku untuk upah satuan waktu | Pasal 20 dan 21 (Pasal 21 diubah PP 49/2025) |
| THR | Wajib dibayar paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan, kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan, termasuk PKWT | Permenaker 6/2016 Pasal 2 dan 5 |
Kelalaian pada aturan umum ini sering menimbulkan komplain lebih cepat daripada salah rumus. Berikut kesalahan yang paling mungkin terjadi di payroll skema campuran.
Kesalahan Umum Payroll Skema Campuran

- Memakai Satu Pengali untuk Semua Hak: Dasar upah sebulan pekerja harian adalah x 25 atau x 21 untuk lembur tetapi x 30 untuk pesangon. Memakai satu angka untuk keduanya membuat salah satu hak salah, seperti selisih Rp1.800.000 pada pekerja B.
- Menghitung Borongan dari Upah Satu Periode: Hak-hak seperti lembur, THR, dan pesangon memakai rata-rata 12 bulan terakhir untuk upah satuan hasil. Memakai upah bulan berjalan yang kebetulan tinggi atau rendah menghasilkan angka yang tidak sesuai aturan.
- Lupa Lantai Upah Minimum: Bila rata-rata upah satuan hasil lebih rendah dari upah minimum, dasar lembur dan pesangon adalah upah minimum yang berlaku di wilayah tempat pekerja bekerja, yaitu UMK bila ada dan UMP bila tidak ada (penjelasan Pasal 33 PP 35/2021).
- Membiarkan Pekerja Harian Melewati Batas 21 Hari: Rekap kehadiran bulanan yang tidak memantau jumlah hari bekerja per pekerja membuat perubahan status menjadi PKWTT terlewat. Pantau jumlah hari bekerja tiap bulan, bukan hanya total upah.
- Menyamakan Dasar Upah untuk Semua Hak: Dasar upah berbeda per hak. Lembur memakai 100% upah (pokok dan tunjangan tetap) atau, bila ada tunjangan tidak tetap, paling sedikit 75% keseluruhan upah (Pasal 32), THR memakai upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap (Permenaker 6/2016 Pasal 3 ayat 2), pesangon memakai upah pokok dan tunjangan tetap (PP 36/2021 Pasal 66), dan PPh 21 memakai seluruh penghasilan bruto.
- Tidak Memberikan Bukti Pembayaran Upah yang Rinci: Slip yang hanya menampilkan total tidak memenuhi kewajiban rincian upah (Pasal 53 ayat 2). Pada pabrik dengan lembur dan skema campuran, slip yang rinci juga mengurangi komplain.
- Memotong Upah Melebihi Batas atau Tanpa Dasar: Potongan hanya sah untuk hal yang disebut aturan, denda harus diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB, dan total potongan tidak boleh melebihi 50% dari tiap pembayaran (Pasal 59 sampai 65).
Cara Mengelola Skema Campuran dalam Satu Payroll
Payroll skema campuran lebih mudah dikendalikan bila data dan formula dipisahkan per skema sejak awal.
| Langkah | Isi |
|---|---|
| 1. Catat skema di data induk | Tiap karyawan punya skema upah, sistem hari kerja (5 atau 6 hari), tanggal masuk, dan status PKWT atau PKWTT |
| 2. Pisahkan dasar upah per hak | Simpan dasar untuk lembur, THR, pesangon, dan PPh 21 sebagai nilai terpisah, bukan satu angka |
| 3. Rekam data penentu | Hari bekerja tiap pekerja harian (untuk memantau batas 21 hari) dan hasil produksi tiap periode (untuk rata-rata 12 bulan borongan) |
| 4. Kunci periode dan tanggal bayar | Pastikan jangka waktu pembayaran tidak melebihi 1 bulan dan jadwal THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya |
| 5. Rekonsiliasi sebelum dibayar | Cocokkan absensi, lembur yang disetujui, dan hasil produksi. Perintah dan persetujuan lembur harus tertulis dan/atau melalui media digital, dengan daftar pelaksanaan lembur (PP 35/2021 Pasal 28) |
| 6. Terbitkan slip yang rinci | Rincian upah wajib dicantumkan (Pasal 53 ayat 2) |
Jadwal kerja dan lembur lintas shift dibahas di artikel shift kerja. Setelah alurnya jelas, pertanyaan berikutnya adalah sistem apa yang menopangnya.
Haermes: Formula Penggajian per Karyawan
Payroll skema campuran menuntut formula yang berbeda untuk tiap kelompok karyawan, dan kesalahan kecil di satu formula langsung memengaruhi ratusan slip. Weefer telah mengembangkan dan mengimplementasikan HRIS di Indonesia selama lebih dari 20 tahun, dan Haermes menyimpan informasi karyawan termasuk riwayat kerja dan kontrak dalam satu database.
Menurut halaman payroll Haermes, formula penggajian dapat diatur per karyawan, cuti dan lembur yang disetujui terintegrasi dengan penghitungan gaji, serta PPh 21 dan BPJS dihitung otomatis sesuai regulasi terbaru. Kecocokan formula dengan aturan di artikel ini tetap perlu diperiksa sebelum dibayarkan.
Skalanya bisa dilihat pada PT Penguin Indonesia, yang mengelola lebih dari 2.000 karyawan aktif bersama Haermes selama 7 tahun, dengan rating kepuasan after-sales support 9 dari 10. Data absensi, pinjaman, dan lembur mereka terintegrasi ke payroll akhir.
Ingin payroll pabrik Anda berjalan konsisten di tiga skema upah? Jadwalkan sesi konsultasi dengan tim Weefer untuk pembahasan yang disesuaikan dengan pola kerja dan struktur upah Anda.
FAQ
Upah harian ditetapkan menurut satuan waktu (per hari kerja), sedangkan upah borongan ditetapkan menurut satuan hasil, yaitu hasil pekerjaan yang disepakati (PP 36/2021 Pasal 14 sampai 18).
Upah sebulan dibagi 25 untuk perusahaan dengan 6 hari kerja seminggu, dan dibagi 21 untuk 5 hari kerja seminggu (PP 36/2021 Pasal 17).
Upah sebulan sama dengan upah sehari dikali 25 (6 hari kerja) atau 21 (5 hari kerja), lalu upah sejam adalah 1/173 dari upah sebulan itu (PP 35/2021 Pasal 32 dan 33).
Upah sehari dikali 30 (PP 36/2021 Pasal 67 ayat 1). Perhitungan pesangon lengkap ada di artikel perhitungan pesangon PHK.
Untuk pekerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung dari rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Bila masa kerja kurang dari 12 bulan, dihitung dari rata-rata upah tiap bulan selama masa kerja (Permenaker 6/2016 Pasal 3 ayat 3).
Permenaker 6/2016 tidak merinci rumus khusus untuk upah satuan hasil. PP 36/2021 Pasal 19 menetapkan upah sebulan satuan hasil sebagai rata-rata 12 bulan terakhir untuk memenuhi hak-hak, dan penjelasannya menyebut THR di antaranya. Pegangan ini perlu dituangkan dalam kebijakan tertulis perusahaan.
Bila bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, hubungan kerjanya demi hukum berubah menjadi PKWTT (PP 35/2021 Pasal 10 ayat 4).
Ya, bagi pekerja yang dipekerjakan dengan perjanjian kerja harian. Pengusaha wajib memenuhi hak-hak mereka, termasuk upah, THR, istirahat, cuti, serta program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan (PP 35/2021 Pasal 11 ayat 3 dan penjelasannya).
PP 36/2021 menetapkan upah satuan hasil menurut kesepakatan (Pasal 18). Namun untuk dasar lembur dan pesangon, bila rata-rata upah lebih rendah dari upah minimum, yang dipakai adalah upah minimum wilayah tempat pekerja bekerja, yaitu UMK bila ada dan UMP bila tidak ada. Apakah upah minimum juga wajib terpenuhi pada setiap pembayaran satuan hasil tidak dijelaskan eksplisit dalam teks yang kami baca, sehingga sebaiknya dikonfirmasi ke dinas ketenagakerjaan setempat.
Belum. UU Pelindungan Ketenagakerjaan baru berlaku setelah masa transisi satu tahun, jadi PP 35/2021, PP 36/2021, dan Permenaker 6/2016 tetap menjadi acuan. Perubahan yang dilaporkan ada di artikel UU Ketenagakerjaan terbaru.











