Pemerintah menetapkan 18 tanggal libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk 2027, total 26 tanggal merah, lewat SKB 3 Menteri yang ditandatangani pada 15 September 2026 (Nomor 1205/2026, 3/2026, dan 2/2026). Libur Idul Fitri jatuh pada 10-11 Maret 2027, dan bagi perusahaan swasta, cuti bersama bersifat fakultatif, artinya pelaksanaannya diatur pimpinan masing-masing perusahaan. Seluruh tanggal di artikel ini mengacu pada daftar resmi Kemenag yang bersumber dari SKB tersebut.
Daftar tanggalnya ada di banyak tempat. Yang lebih jarang dibahas adalah konsekuensinya untuk perusahaan: berapa hari kerja yang benar-benar tersisa, kapan libur panjang terjadi dan apa syaratnya, bagaimana hak karyawan yang bekerja di hari libur, dan kapan THR harus dibayar. Artikel ini memuat daftar resminya sekaligus hitungan untuk keperluan perencanaan tersebut.
Poin Utama
- Kalender 2027 memuat 18 tanggal libur nasional (17 hari raya, karena Idul Fitri berlangsung dua hari) dan 8 cuti bersama. Dari 26 tanggal itu, hanya 19 yang jatuh di hari kerja Senin sampai Jumat.
- Libur Lebaran 10 hari (6-15 Maret) hanya terjadi jika ketiga cuti bersama diambil. Bagi swasta cuti bersama fakultatif, dan bila diambil mengurangi cuti tahunan.
- Hari kerja efektif 2027 adalah 250 hari untuk sistem lima hari kerja (299 untuk enam hari kerja) setelah libur nasional. Maret paling padat: hanya 15 hari kerja jika semua cuti bersama diambil.
- Haermes bisa jadi salah satu opsi yang layak dipertimbangkan untuk mengelola kalender kerja yang berbeda per divisi, cabang, atau lokasi, terhubung ke absensi dan payroll, didukung pengalaman Weefer lebih dari 20 tahun mengimplementasikan HRIS di Indonesia.
Daftar Hari Libur Nasional 2027: 18 Tanggal Merah Sesuai SKB 3 Menteri
Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2027 beserta harinya. Perhatikan kolom hari, karena sebagian tanggal jatuh di akhir pekan dan tidak mengurangi hari kerja.
| Tanggal | Hari | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 Januari | Jumat | Tahun Baru 2027 Masehi |
| 5 Januari | Selasa | Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 H |
| 6 Februari | Sabtu | Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili |
| 8 Maret | Senin | Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949) |
| 10 Maret | Rabu | Idul Fitri 1448 H |
| 11 Maret | Kamis | Idul Fitri 1448 H |
| 26 Maret | Jumat | Wafat Yesus Kristus |
| 28 Maret | Minggu | Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) |
| 1 Mei | Sabtu | Hari Buruh Internasional |
| 6 Mei | Kamis | Kenaikan Yesus Kristus |
| 17 Mei | Senin | Idul Adha 1448 H |
| 20 Mei | Kamis | Hari Raya Waisak 2571 BE |
| 1 Juni | Selasa | Hari Lahir Pancasila |
| 6 Juni | Minggu | 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 H |
| 15 Agustus | Minggu | Maulid Nabi Muhammad SAW |
| 17 Agustus | Selasa | Proklamasi Kemerdekaan |
| 25 Desember | Sabtu | Kelahiran Yesus Kristus (Natal) |
| 26 Desember | Minggu | Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 H |
Kenapa Ada yang Menulis 17 Hari dan Ada yang 18 Hari?
Kedua angka itu benar, hanya cara menghitungnya berbeda. Menteri Agama menyebut 17 hari libur nasional, 13 di antaranya libur keagamaan. Angka itu menghitung hari raya sebagai satu peristiwa, sehingga Idul Fitri yang berlangsung dua hari (10 dan 11 Maret) dihitung satu. Menko PMK menyebut 18 hari karena menghitung tanggalnya satu per satu. Dalam daftar di atas, Idul Fitri muncul di dua baris, sehingga 17 peristiwa menghasilkan 18 baris tanggal. Total tanggal merah 2027 tetap 26 dengan delapan cuti bersama.
Tujuh Libur Nasional Jatuh di Akhir Pekan
Tujuh dari 18 tanggal libur nasional jatuh pada Sabtu atau Minggu: Imlek (6 Februari), Paskah (28 Maret), Hari Buruh (1 Mei), 1 Muharam (6 Juni), Maulid Nabi (15 Agustus), Natal (25 Desember), dan Isra Mikraj kedua (26 Desember). Bagi perusahaan dengan lima hari kerja, tanggal-tanggal ini tidak mengurangi hari kerja. Bagi perusahaan enam hari kerja, tiga di antaranya yang jatuh di hari Sabtu (Imlek, Hari Buruh, dan Natal) tetap memotong jadwal.
Tanggal Idul Fitri Bisa Bergeser
SKB menetapkan Idul Fitri pada 10-11 Maret 2027, tapi penetapan 1 Syawal oleh pemerintah tetap menunggu sidang isbat menjelang akhir Ramadan. Muhammadiyah sudah menetapkan Idul Fitri 1448 H jatuh pada 9 Maret 2027 berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal, berbeda sehari dari tanggal di SKB. Menteri Agama sendiri mengingatkan bahwa pergeseran tanggal Idul Fitri adalah hal yang lumrah. Untuk hal yang bergantung pada tanggal persis Lebaran, seperti tenggat THR dan jadwal produksi, perusahaan sebaiknya menyiapkan kedua kemungkinan tanggal sampai hasil sidang isbat diumumkan. Bagian ini perlu dicek kembali pada awal Maret 2027.
Selain 18 tanggal libur nasional, SKB juga menetapkan delapan hari cuti bersama yang punya aturan berbeda.
Daftar 8 Hari Cuti Bersama 2027 dan Hari Raya yang Mengikutinya

Cuti bersama menempel pada hari raya tertentu, umumnya untuk menyambung libur dengan akhir pekan. Seluruh delapan tanggalnya jatuh pada hari kerja Senin sampai Jumat, sehingga tiap cuti bersama yang diambil benar-benar mengurangi hari kerja.
| Tanggal | Hari | Terkait Hari Raya |
|---|---|---|
| 5 Februari | Jumat | Tahun Baru Imlek (6 Februari) |
| 9 Maret | Selasa | Idul Fitri (setelah Nyepi, 8 Maret) |
| 12 Maret | Jumat | Idul Fitri |
| 15 Maret | Senin | Idul Fitri |
| 25 Maret | Kamis | Wafat Yesus Kristus (26 Maret) |
| 18 Mei | Selasa | Idul Adha (17 Mei) |
| 19 Mei | Rabu | Waisak (20 Mei) |
| 24 Desember | Jumat | Natal (25 Desember) |
Dua hal yang membedakan cuti bersama dengan libur nasional: ia tidak otomatis wajib diliburkan oleh perusahaan swasta, dan bila diambil, ia memotong cuti tahunan. Pembahasannya ada di bagian khusus di bawah. Sebelum itu, mari lihat bagaimana kedua jenis libur membentuk rangkaian libur panjang sepanjang tahun.
Libur Panjang 2027: Lebaran Bisa Sampai 10 Hari, dengan Syarat
Rangkaian libur panjang berikut dihitung dari kombinasi libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan. Kolom terakhir menunjukkan syarat yang sering terlewat: sebagian besar rangkaian itu baru terbentuk kalau cuti bersama diambil.
| Rangkaian | Total Hari | Hari Kerja Terlewat | Syarat |
|---|---|---|---|
| 1-3 Januari | 3 | 1 | Tidak perlu cuti bersama |
| 5-7 Februari | 3 | 1 | Butuh cuti bersama 5 Februari |
| 6-15 Maret | 10 | 6 | Butuh tiga cuti bersama (9, 12, 15 Maret) |
| 25-28 Maret | 4 | 2 | Butuh cuti bersama 25 Maret |
| 15-20 Mei | 6 | 4 | Butuh cuti bersama 18 dan 19 Mei |
| 24-26 Desember | 3 | 1 | Butuh cuti bersama 24 Desember |
Skenario Lebaran 2027: Dengan dan Tanpa Cuti Bersama
Libur Lebaran sampai 10 hari adalah skenario ketika seluruh cuti bersama diambil. Rangkaiannya dimulai Sabtu 6 Maret, lanjut Minggu 7 Maret, Nyepi pada Senin 8 Maret, cuti bersama Selasa 9 Maret, Idul Fitri Rabu dan Kamis 10-11 Maret, cuti bersama Jumat 12 Maret, akhir pekan, dan berakhir dengan cuti bersama Senin 15 Maret. Enam di antara sepuluh hari itu adalah hari kerja.
Tanpa cuti bersama, rangkaiannya terpecah. Libur hanya bersambung pada 6-8 Maret (Sabtu sampai Senin), karyawan masuk pada Selasa 9 Maret, libur lagi Rabu dan Kamis 10-11 Maret, masuk pada Jumat 12 Maret, lalu akhir pekan. Karena cuti bersama bagi swasta fakultatif dan memotong cuti tahunan bila diambil, banyak perusahaan perlu memutuskan lebih awal apakah rangkaian 10 hari itu akan diberlakukan, dan apakah tiga hari di dalamnya dipotong dari cuti tahunan.
Rangkaian Lain yang Patut Dicatat
Rangkaian 15-20 Mei adalah yang terpanjang kedua, enam hari dengan empat hari kerja terlewat, dan terbentuk dari Idul Adha, dua cuti bersama, dan Waisak. Rangkaian 25-28 Maret menyatukan cuti bersama dan Wafat Yesus Kristus sampai Paskah. Perhatikan juga bahwa Kenaikan Yesus Kristus (Kamis, 6 Mei) tidak disertai cuti bersama, sehingga jembatan menuju akhir pekan harus memakai cuti pribadi.
Rangkaian libur dan jumlah hari kerja yang tersisa langsung memengaruhi kapasitas operasional, dan itu bisa dihitung bulan per bulan.
Berapa Hari Kerja di 2027? Hitungan per Bulan untuk Perencanaan HR
Tahun 2027 memiliki 261 hari Senin sampai Jumat dan 313 hari Senin sampai Sabtu. Setelah dikurangi libur nasional yang jatuh pada hari kerja, tersisa 250 hari untuk sistem lima hari kerja dan 299 hari untuk enam hari kerja. Jika seluruh delapan cuti bersama diambil, angkanya turun menjadi 242 dan 291. Tabel berikut merinci per bulan.
| Bulan | 5 Hari Kerja, tanpa Cuti Bersama | 5 Hari Kerja, dengan Cuti Bersama | 6 Hari Kerja, tanpa Cuti Bersama | 6 Hari Kerja, dengan Cuti Bersama |
|---|---|---|---|---|
| Januari | 19 | 19 | 24 | 24 |
| Februari | 20 | 19 | 23 | 22 |
| Maret | 19 | 15 | 23 | 19 |
| April | 22 | 22 | 26 | 26 |
| Mei | 18 | 16 | 22 | 20 |
| Juni | 21 | 21 | 25 | 25 |
| Juli | 22 | 22 | 27 | 27 |
| Agustus | 21 | 21 | 25 | 25 |
| September | 22 | 22 | 26 | 26 |
| Oktober | 21 | 21 | 26 | 26 |
| November | 22 | 22 | 26 | 26 |
| Desember | 23 | 22 | 26 | 25 |
| Total 2027 | 250 | 242 | 299 | 291 |
Hitungan ini memakai libur nasional dan cuti bersama dalam SKB saja. Libur daerah, hari besar yang ditetapkan khusus oleh perusahaan, dan pergeseran tanggal Idul Fitri tidak ikut dihitung.
Kenapa Maret dan Mei Paling Padat
Maret 2027 punya 23 hari Senin sampai Jumat, tapi empat jatuh pada libur nasional (Nyepi dan dua hari Idul Fitri, ditambah Wafat Yesus Kristus) dan empat lagi cuti bersama. Jika semuanya diambil, hari kerja efektif hanya 15. Mei menyusul dengan 16 hari kerja efektif karena Kenaikan Yesus Kristus, Idul Adha, Waisak, dan dua cuti bersama di antaranya. Dua bulan ini yang paling rawan untuk target produksi, penagihan, dan penutupan buku.
Cara Memakai Angka Ini
Untuk perusahaan dengan target bulanan, gunakan kolom hari kerja efektif sebagai pembagi kapasitas, bukan jumlah hari dalam kalender. Misalnya, target 25.000 unit per bulan di pabrik lima hari kerja berarti sekitar 1.136 unit per hari di April (22 hari kerja), tetapi sekitar 1.667 unit per hari di Maret (15 hari kerja bila semua cuti bersama diambil), selisih hampir 47 persen. Perusahaan dengan operasional bergilir bisa memadukannya dengan perhitungan kebutuhan orang per shift. Sedangkan untuk perencanaan anggaran lembur, bulan-bulan dengan banyak libur nasional di hari kerja (Maret dan Mei) layak dicadangkan lebih besar bila produksi tetap berjalan.
Semua perencanaan itu bergantung pada satu keputusan yang diserahkan kepada perusahaan: apakah cuti bersama diberlakukan.
Apakah Cuti Bersama Wajib untuk Karyawan Swasta?
Tidak wajib. Ketentuan ini konsisten sejak beberapa tahun terakhir dan kembali ditegaskan pada SKB 2027. Rinciannya perlu dipahami satu per satu karena menyangkut hak cuti dan upah.
Fakultatif untuk Swasta
SKB menyebut pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga atau instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing, sedangkan bagi ASN mengikuti peraturan perundang-undangan, seperti dikutip Tempo. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan dan pelaksanaannya fakultatif. Artinya perusahaan boleh meliburkan karyawan di tanggal-tanggal itu, boleh juga tidak.
Dampak ke Cuti Tahunan
Diktum SKB menyatakan pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan sesuai peraturan dan ketentuan di tiap perusahaan. Dalam praktik, karyawan yang libur di tanggal cuti bersama memakai jatah cuti tahunannya. Sebagai ilustrasi, jika perusahaan meliburkan seluruh delapan cuti bersama dan memotong cuti tahunan, karyawan dengan jatah 12 hari akan tersisa 4 hari. Perusahaan juga bebas memilih jalan yang lebih longgar, yaitu memberi sebagian atau seluruh cuti bersama sebagai libur tambahan di luar jatah cuti tahunan, selama dituangkan jelas dalam kebijakan perusahaan.
Bekerja Saat Cuti Bersama
Karyawan yang tetap masuk pada tanggal cuti bersama tidak kehilangan hak cuti tahunannya. Menurut Menaker Yassierli, mereka dibayar upah seperti hari kerja biasa. Ini berbeda dari bekerja di hari libur nasional yang dihitung lembur, sehingga perusahaan perlu membedakan kedua jenis tanggal itu di sistem payroll. Pernyataan Menaker pada tahun-tahun sebelumnya sempat menyebut lembur untuk kasus ini, jadi kebijakan internal sebaiknya dicocokkan dengan konsultan ketenagakerjaan.
Keputusan yang Perlu Diambil HR Sebelum Awal Tahun
- Tentukan cuti bersama mana yang diberlakukan: semua, sebagian, atau tidak ada.
- Putuskan apakah cuti bersama memotong cuti tahunan atau diberikan sebagai libur tambahan.
- Tetapkan cara mencatat karyawan yang tetap bekerja pada tanggal cuti bersama dan dasar pembayaran upahnya.
- Komunikasikan kebijakan secara tertulis sebelum akhir tahun, supaya karyawan bisa merencanakan cuti tahunannya.
- Identifikasi unit atau pos yang harus tetap beroperasi dan siapkan jadwal penugasannya.
Pencatatan cuti bersama dan kehadiran di hari itu lebih mudah ketika kalender kerja dan absensi terhubung, seperti pada aplikasi absensi karyawan Haermes yang mendukung kalender kerja berbeda untuk tiap divisi, cabang, atau lokasi.
Karyawan yang bekerja di hari libur nasional, bukan cuti bersama, diatur dengan ketentuan yang jauh lebih tegas.
Bekerja di Hari Libur Nasional: Hak Karyawan dan Tarif Lembur

Berbeda dengan cuti bersama, libur nasional adalah hari libur resmi yang dilindungi undang-undang. Perusahaan yang tetap mempekerjakan karyawan pada hari itu terikat kewajiban upah lembur.
Dasar Hukum: Pasal 85 UU 13/2003
Pasal 85 UU 13/2003 mengatur empat hal. Pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur resmi. Pengusaha boleh mempekerjakan mereka bila jenis dan sifat pekerjaannya harus dijalankan terus-menerus, atau dalam keadaan lain berdasarkan kesepakatan dengan pekerja. Pengusaha yang melakukannya wajib membayar upah lembur. Jenis pekerjaan yang dimaksud diatur lebih lanjut dengan keputusan menteri.
Tarif Lembur di Hari Libur
Upah lembur dihitung dari upah sejam, yaitu 1/173 dari upah sebulan menurut PP 35/2021. Tarif di hari libur lebih tinggi dari hari kerja biasa dan bergantung pada sistem hari kerja, seperti dirangkum Hukumonline.
| Sistem Hari Kerja | Tarif 2 Kali Upah Sejam | Tarif 3 Kali | Tarif 4 Kali |
|---|---|---|---|
| 5 hari kerja (40 jam seminggu) | Jam ke-1 sampai ke-8 | Jam ke-9 | Jam ke-10 sampai ke-12 |
| 6 hari kerja (40 jam seminggu) | Jam ke-1 sampai ke-7 | Jam ke-8 | Jam ke-9 sampai ke-11 |
Sebagai ilustrasi, dengan upah sebulan Rp8.650.000, upah sejamnya Rp8.650.000 / 173 = Rp50.000. Karyawan lima hari kerja yang bekerja sembilan jam di hari libur nasional mendapat 8 jam x 2 x Rp50.000 ditambah 1 jam x 3 x Rp50.000, total Rp950.000. Karyawan enam hari kerja yang bekerja delapan jam mendapat 7 jam x 2 x Rp50.000 ditambah 1 jam x 3 x Rp50.000, total Rp850.000. Lembur di hari libur resmi tidak masuk hitungan batas 18 jam seminggu. Hari libur resmi yang jatuh pada hari kerja terpendek punya pengali yang berbeda lagi.
Sektor yang Tetap Beroperasi
Kepmenakertrans 233/2003 mendaftar pekerjaan yang boleh dijalankan terus-menerus, antara lain layanan kesehatan, transportasi, listrik dan air, serta pekerjaan yang jika dihentikan mengganggu proses produksi atau merusak bahan. SKB 2027 juga memuat imbauan bagi unit yang melayani publik langsung (telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, perhubungan) untuk mengatur penugasan karyawan selama libur, sesuai peraturan perundang-undangan. Hitungan lembur dan pola penjadwalan untuk operasional bergilir saat libur dibahas lebih lengkap di artikel shift kerja.
Selain upah lembur, libur Lebaran membawa satu kewajiban payroll lain yang tenggatnya lebih ketat, yaitu THR.
THR dan Libur 2027: Tenggat Pembayaran untuk Tiap Hari Raya
THR adalah kewajiban yang paling sering terlambat dipersiapkan karena tanggalnya bergantung pada hari raya, bukan pada tanggal gajian. Aturannya ada di Permenaker 6/2016, yang teksnya dapat dibaca di sini.
Aturan Pokok THR
Pengusaha wajib memberi THR kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik berstatus tetap maupun kontrak. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih menerima satu bulan upah, dan yang masa kerjanya di bawah itu menerima secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12, dikali satu bulan upah. Satu bulan upah terdiri dari upah tanpa tunjangan (clean wages) atau upah pokok ditambah tunjangan tetap. Khusus pekerja harian lepas, upah sebulan dihitung dari rata-rata upah yang diterima, bukan dari upah bulanan tetap.
Pembayaran wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan tidak boleh dicicil. Keterlambatan dikenai denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar, dan denda itu tidak menghapus kewajiban membayar THR-nya. THR diberikan sesuai hari raya agama masing-masing pekerja, yaitu Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek untuk pekerja Konghucu.
Tenggat THR 2027 per Hari Raya
| Hari Raya | Tanggal | THR Paling Lambat | Penerima |
|---|---|---|---|
| Imlek | 6 Februari | 30 Januari (Sabtu) | Pekerja Konghucu |
| Nyepi | 8 Maret | 1 Maret | Pekerja Hindu |
| Idul Fitri (menurut SKB) | 10 Maret | 3 Maret | Pekerja Muslim |
| Idul Fitri (jika jatuh 9 Maret) | 9 Maret | 2 Maret | Pekerja Muslim |
| Waisak | 20 Mei | 13 Mei | Pekerja Buddha |
| Natal | 25 Desember | 18 Desember (Sabtu) | Pekerja Kristen Katolik dan Protestan |
Dua tenggat jatuh pada hari Sabtu (Imlek dan Natal), jadi proses transfer perlu diselesaikan di hari kerja sebelumnya. Untuk Idul Fitri, karena tanggalnya bisa bergeser sehari, langkah paling aman adalah membayar THR sebelum 2 Maret 2027 sehingga memenuhi tenggat di kedua skenario. Ini saran praktis, bukan ketentuan hukum.
Karyawan dengan skema upah berbeda (bulanan, harian, borongan) membuat perhitungan THR rawan salah bila dikerjakan manual. Pembahasan sistem untuk itu ada di artikel software payroll.
Checklist Persiapan Perusahaan Menyambut Kalender 2027
Semua temuan di atas bisa dirangkum menjadi daftar kerja untuk beberapa bulan terakhir 2026. Urutannya sengaja disusun dari keputusan kebijakan sampai penyesuaian sistem.
- Finalkan lima keputusan cuti bersama di atas dan umumkan secara tertulis sebelum akhir tahun.
- Masukkan 18 libur nasional dan cuti bersama yang berlaku ke kalender kerja di sistem absensi dan payroll, termasuk perbedaan per lokasi bila ada.
- Hitung hari kerja efektif tiap bulan dan sesuaikan target produksi, penagihan, dan penutupan buku, terutama untuk Maret dan Mei.
- Susun jadwal shift dan penugasan untuk unit yang tetap beroperasi selama libur panjang.
- Cadangkan anggaran THR dan lembur hari libur, dan tandai tenggat THR di kalender payroll.
- Jadwalkan tinjau ulang setelah sidang isbat Idul Fitri pada awal Maret 2027.
Bagi pabrik dan operasional dengan lini produksi berkelanjutan, libur Lebaran yang panjang punya dampak tambahan pada perencanaan produksi, stok, dan pola kerja menjelang serta sesudah libur. Konteks HR manufaktur yang lebih luas dibahas di panduan lengkap manajemen HR untuk industri manufaktur.
Haermes: Kalender Kerja per Divisi, Cabang, dan Lokasi dalam Satu Sistem
Weefer telah mengembangkan dan mengimplementasikan HRIS di Indonesia selama lebih dari 20 tahun, dan pengalaman itu membentuk Haermes untuk situasi seperti yang dibahas di atas: kalender libur yang tidak seragam, kebijakan cuti bersama yang berbeda antar unit, dan data kehadiran yang harus akurat sampai ke payroll.
Di Haermes, kalender kerja, jadwal shift, dan kebijakan cuti bisa diatur berbeda untuk tiap divisi, cabang, atau lokasi kerja, sehingga kebijakan cuti bersama yang hanya berlaku untuk sebagian unit tetap bisa dikelola dalam satu sistem. Karyawan mencatat kehadiran lewat aplikasi mobile dengan face recognition dan anti-fake GPS, rekap kehadiran tersedia secara real-time per divisi atau lokasi, dan data kehadiran terhubung langsung ke payroll.
Bukti penerapan di skala besar bisa dilihat pada PT Penguin Indonesia, yang mengelola lebih dari 2.000 karyawan aktif bersama Haermes selama 7 tahun, dengan rating kepuasan after-sales support 9 dari 10. Untuk kebutuhan operasional pabrik, halaman solusi HRIS manufaktur Haermes menjelaskannya lebih lanjut.
Ingin menyiapkan kalender kerja 2027 perusahaan Anda dengan lebih rapi? Jadwalkan sesi konsultasi dengan tim Weefer untuk pembahasan yang disesuaikan dengan pola kerja dan lokasi operasional Anda.
FAQ
Ada 18 tanggal libur nasional dan 8 hari cuti bersama, total 26 tanggal merah, berdasarkan SKB 3 Menteri tertanggal 15 September 2026. Sebagian sumber menulis 17 hari libur nasional karena menghitung Idul Fitri yang berlangsung dua hari sebagai satu peristiwa.
Idul Fitri 1448 H ditetapkan pada 10-11 Maret 2027, dengan cuti bersama 9, 12, dan 15 Maret. Jika seluruh cuti bersama diambil, libur bersambung selama 10 hari dari 6 sampai 15 Maret. Tanggal pastinya masih menunggu sidang isbat, dan Muhammadiyah sudah menetapkan 9 Maret.
Tidak. SKB menyatakan pelaksanaan cuti bersama bagi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing perusahaan, sehingga perusahaan boleh meliburkan karyawan di tanggal cuti bersama atau tidak.
Ya, bila diambil. Diktum SKB menyatakan pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan sesuai ketentuan perusahaan. Perusahaan bisa memilih memberikannya sebagai libur tambahan di luar jatah cuti tahunan lewat kebijakan internal.
Menurut Menaker Yassierli, karyawan yang tetap bekerja pada tanggal cuti bersama dibayar upah seperti hari kerja biasa dan hak cuti tahunannya tidak berkurang. Lembur berlaku untuk kerja di hari libur nasional, bukan cuti bersama, meski kebijakan perusahaan sebaiknya dikonfirmasi dengan ahli ketenagakerjaan.
Untuk sistem lima hari kerja, delapan jam pertama dibayar 2 kali upah sejam, jam kesembilan 3 kali, dan jam kesepuluh sampai kedua belas 4 kali. Untuk enam hari kerja, tujuh jam pertama 2 kali, jam kedelapan 3 kali, dan jam kesembilan sampai kesebelas 4 kali. Upah sejam adalah 1/173 dari upah sebulan.
Paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, yaitu 3 Maret 2027 jika Idul Fitri jatuh pada 10 Maret, atau 2 Maret jika jatuh pada 9 Maret. Membayar sebelum 2 Maret memenuhi tenggat di kedua kemungkinan. Keterlambatan dikenai denda 5 persen.
Setelah libur nasional, ada 250 hari kerja untuk sistem lima hari kerja dan 299 hari untuk enam hari kerja. Jika semua delapan cuti bersama diambil, angkanya menjadi 242 dan 291. Maret adalah bulan terpadat dengan hanya 15 hari kerja efektif pada skenario lima hari kerja dengan semua cuti bersama.











