DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, tetapi UU ini belum berlaku. Menurut pejabat Kemnaker, ketentuan barunya berlaku setelah masa transisi satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Sampai 7 Oktober 2026 siang, nomor dan naskah UU-nya belum tercatat di basis data JDIH Setneg maupun JDIH Kemnaker. Karena itu, rujukan HR hari ini tetap aturan yang sekarang berlaku.
Hampir semua yang beredar tentang isi UU ini berasal dari pidato pejabat, pernyataan serikat dan pengusaha, serta pemberitaan, bukan dari naskah resmi. Artikel ini membandingkan aturan sekarang dengan UU baru dan memberi tingkat keyakinan pada tiap poin, supaya Anda tahu mana yang layak dijadikan dasar keputusan dan mana yang sebaiknya menunggu. Informasi disusun per 7 Oktober 2026.
Poin Utama
- UU baru disahkan tetapi belum berlaku. Aturan sekarang tetap menjadi acuan selama masa transisi satu tahun, dan naskah resminya belum terbit.
- Perubahan yang paling kuat dilaporkan: PKWT maksimal 2 tahun dengan dua kali perpanjangan (total sampai 4 tahun, dari batas 5 tahun sekarang), pengali pesangon 0,5 tidak lagi dipakai, dana cadangan pesangon, dan larangan menahan ijazah naik ke tingkat UU.
- Banyak substansi diserahkan ke peraturan pelaksana, dan beberapa hal masih berbeda antarsumber, seperti jumlah jenis pekerjaan alih daya. Keputusan besar sebaiknya menunggu naskah resmi.
- Haermes bisa jadi opsi yang layak dipertimbangkan bagi perusahaan yang ingin sistem HR-nya fleksibel saat aturan berubah, dengan formula penggajian yang dapat diatur per karyawan dan kalender kerja serta kebijakan cuti per divisi, cabang, atau lokasi, didukung pengalaman Weefer lebih dari 20 tahun.
Apa yang Berubah? Aturan Sekarang versus UU Baru

Tingkat keyakinan dalam tabel dibaca begini. Tingkat 1 adalah pernyataan langsung pemerintah atau pejabat. Tingkat 2 adalah poin yang dilaporkan konsisten oleh banyak sumber atau dikutip dari pihak yang membaca draf, tetapi belum dicocokkan dengan naskah. Tingkat 3 adalah poin yang belum jelas atau berbeda antarsumber.
| Topik | Aturan sekarang | UU baru (dilaporkan) | Tingkat |
|---|---|---|---|
| PKWT | Maksimal 5 tahun termasuk perpanjangan (PP 35/2021 Pasal 8). | Maksimal 2 tahun, dapat diperpanjang paling banyak 2 kali, masing-masing maksimal 1 tahun, sehingga total sampai 4 tahun (BBC Indonesia, mengutip peneliti Celios yang membaca draf). | 2 |
| Pesangon | PP 35/2021 mengatur sejumlah alasan PHK dengan pengali pesangon 0,5, misalnya efisiensi karena perusahaan rugi, tutup karena rugi terus-menerus, dan tutup karena keadaan memaksa (CNBC Indonesia). | Menaker menyatakan tidak ada lagi pesangon dengan pengali 0,5. Katadata menafsirkannya sebagai kenaikan ke 1,0, sedangkan Kompas mencatat pesangon tetap berstruktur masa kerja dengan besar akhir yang bergantung alasan PHK. Rumus lengkapnya belum dijelaskan. | 1 untuk penghapusan pengali 0,5. 3 untuk rumus baru. |
| Dana cadangan pesangon dan JKP | JKP dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Dana cadangan pesangon dilaporkan sebagai pengaturan baru. | Ada bab khusus Dana Cadangan Pesangon, dibedakan dari JKP, dan pelaksanaannya diatur peraturan pemerintah (Katadata). | 1 untuk adanya. 3 untuk mekanismenya. |
| Upah minimum | PP 36/2021 sebagaimana diubah PP 49/2025: kenaikan = inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa), alfa 0,5 sampai 0,9 ditentukan dewan pengupahan, UMK diumumkan paling lambat 25 November (teks PP 49/2025). | Berbasis kebutuhan hidup layak yang dihitung BPS, dengan peran dewan pengupahan daerah diperkuat. Menurut Kemnaker, UM 2027 masih memakai PP dan perhitungan baru berlaku satu tahun sejak UU diundangkan (Katadata). | 1 |
| Alih daya (outsourcing) | Permenaker 7/2026 (berlaku 30 April 2026) membatasi alih daya pada enam jenis pekerjaan penunjang, dengan penyesuaian paling lambat 30 April 2028. Pemerintah dilaporkan sedang merevisinya. | Dibatasi pada pekerjaan penunjang. Sebagian media memuat lima jenis (kebersihan, makanan, keamanan, penunjang pertambangan dan migas, angkutan penjemputan), sedangkan seorang pengamat menyebut empat jenis. Alih daya BUMN wajib lewat anak perusahaan (Hukumonline). | 3 untuk daftar jenis. 1 untuk ketentuan BUMN. |
| Larangan menahan ijazah | Dilarang lewat SE Menaker M/5/HK.04.00/V/2025 (20 Mei 2025), berupa surat edaran. UU 13/2003 tidak mengaturnya secara eksplisit. | Larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi dalam rekrutmen dan penempatan masuk UU. Besaran sanksinya belum diketahui. | 1 |
PKWT. Batas total turun dari 5 ke 4 tahun, jadi kontrak yang sudah lama berjalan dan yang direncanakan diperpanjang paling terdampak. Nasib kontrak yang sedang berjalan belum diketahui karena diatur dalam ketentuan peralihan. Untuk gambaran pengelolaan pekerja kontrak yang berulang, lihat HRIS untuk pekerja musiman.
Pesangon dan dana cadangan. Penghapusan pengali 0,5 berarti beban PHK pada alasan-alasan yang tadinya berpengali 0,5 berpotensi naik, tetapi besarnya baru bisa dihitung setelah rumus dan peraturan pemerintah untuk dana cadangan terbit.
Upah minimum. Untuk 2027 Anda masih berhadapan dengan formula alfa 0,5 sampai 0,9. Sebagai gambaran, Dewan Ekonomi Nasional mencatat rata-rata kenaikan UMP 2026 sebesar 5,9%, dengan alfa yang banyak jatuh di sekitar 0,7. PP 49/2025 juga mengembalikan upah minimum sektoral: nilai UM sektoral provinsi wajib lebih tinggi dari UMP, relevan bagi perusahaan di sektor yang ditetapkan.
Alih daya. Ketidakpastiannya berlapis: Permenaker 7/2026 sedang direvisi, sementara daftar jenis pekerjaan di UU baru belum seragam antarsumber.
Ijazah. Larangan yang tadinya berupa surat edaran naik ke tingkat UU. SE Menaker 2025 membolehkan penyimpanan ijazah atau sertifikat kompetensi dalam keadaan mendesak dengan syarat pemberi kerja menjamin keamanannya dan mengganti rugi bila hilang. Apakah pengecualian itu bertahan di UU baru belum dipastikan.
Tidak semua yang disebut media sebagai aturan baru benar-benar baru, dan memisahkannya mencegah perubahan kebijakan yang tidak perlu.
Yang Tidak Berubah, atau Sebenarnya Bukan Hal Baru
| Yang beredar | Kenyataannya | Dasar |
|---|---|---|
| Cuti melahirkan 3 bulan, bisa ditambah 3 bulan | Sudah berlaku sejak UU Kesejahteraan Ibu dan Anak: paling singkat 3 bulan, tambahan paling lama 3 bulan dengan surat dokter, upah penuh sampai bulan keempat dan 75% di bulan kelima dan keenam. UU baru dilaporkan menegaskan hak cuti melahirkan dan keguguran berikut upahnya. | UU 4/2024 Pasal 4 dan 5 |
| Cuti haid maksimal 2 hari | UU 13/2003 sudah mengatur bahwa pekerja perempuan yang merasakan sakit pada hari pertama dan kedua haid tidak wajib bekerja. Ketentuan ini dilaporkan dipertahankan. | CNA Indonesia (ringkasan UU baru) |
| Jam kerja 40 jam seminggu | Aturan sekarang: 7 jam sehari untuk 6 hari kerja atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja, 40 jam seminggu. Pemerintah menyatakan tidak berubah dan usulan 45 jam tidak disepakati, tetapi serikat buruh sendiri belum bisa memastikannya karena belum menerima naskah. | PP 35/2021 Pasal 21, Literasi Hukum, BBC Indonesia |
| Alfa 0,5 sampai 0,9 dan upah minimum sektoral | Sudah berlaku sejak PP 49/2025 (17 Desember 2025), bukan hasil UU baru. | JDIH BPK |
Aturan waktu kerja dan lembur yang berlaku sekarang dibahas di artikel shift kerja dan cara hitung lembur karyawan. Pengupahan, termasuk lembur, masuk cakupan UU baru, tetapi sampai sekarang belum ada laporan soal rincian lembur yang berubah.
Aturan Mana yang Berlaku Sekarang?
Selama masa transisi, HR tetap bekerja dengan aturan yang berlaku saat ini. Pejabat Kemnaker juga menyatakan penghitungan upah minimum 2027 masih memakai PP. Nasib pasal-pasal lama bergantung pada ketentuan peralihan dan ketentuan pencabutan di naskah resmi, yang belum terbit.
| Aturan | Mengatur | Status |
|---|---|---|
| UU 13/2003 sebagaimana diubah UU 6/2023 | Dasar hubungan kerja | Diasumsikan tetap menjadi acuan selama masa transisi. Kepastiannya menunggu naskah resmi |
| PP 35/2021 | PKWT, alih daya, waktu kerja dan istirahat, lembur, PHK | Berstatus Berlaku di JDIH BPK |
| PP 36/2021 sebagaimana diubah PP 51/2023 dan PP 49/2025 | Pengupahan dan upah minimum | PP 49/2025 berlaku sejak 17 Desember 2025 |
| Permenaker 7/2026 | Pekerjaan alih daya | Berlaku sejak 30 April 2026, dilaporkan sedang direvisi |
| SE Menaker M/5/HK.04.00/V/2025 | Larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi | Surat edaran, berlaku sejak 20 Mei 2025 |
| UU 4/2024 | Cuti melahirkan | Berlaku |
Yang Belum Jelas dan Menunggu Naskah Resmi
Kehati-hatian ini punya alasan. BBC Indonesia melaporkan bahwa pembahasan berlangsung kurang dari satu bulan, serikat KPBI mengaku belum menerima salinan naskah, dan peneliti Celios menilai publik baru bisa membaca draf akhir setelah disahkan. Menurut Tirto, draf yang dibahas Panja pada awal Oktober masih memuat 20 bab dan 264 pasal, sedangkan versi yang disahkan 23 bab dan 313 pasal, jadi isi draf lama tidak bisa dipakai sebagai patokan.
| Hal | Status saat ini | Pemicu pembaruan |
|---|---|---|
| Nomor UU dan tanggal berlaku | Belum tercatat di JDIH Setneg dan JDIH Kemnaker per 7 Oktober 2026 siang | Naskah diundangkan |
| Ketentuan peralihan | Ada bab Ketentuan Peralihan dalam daftar 23 bab, isinya belum bisa dipastikan. Menentukan nasib PKWT dan kontrak alih daya yang sedang berjalan | Naskah terbit |
| Peraturan pelaksana | Menurut Celios, dalam draf yang mereka kaji frasa “diatur dalam Peraturan Pemerintah” muncul di setidaknya 47 pasal dan Peraturan Menteri di setidaknya 15 pasal, termasuk soal alih daya dan standar penghasilan | PP dan Permen terbit |
| Pekerja platform digital | Draf Agustus menyerahkan pengaturannya ke UU tersendiri paling lambat 2 tahun (Hukumonline). Daftar 23 bab tidak memuat bab khusus, dan media berbeda pendapat | Naskah terbit |
| Sanksi administratif dan pidana | Disebut berjenjang. Pasal dan besarannya belum diketahui | Naskah terbit |
| Istilah “pemberi kerja” | Menurut Celios, definisi hubungan kerja diperluas dari “pengusaha” menjadi “pemberi kerja”, tetapi pasal-pasal lain belum konsisten | Naskah terbit |
Apa yang Perlu Disiapkan HR: Sekarang dan Nanti

Daftar berikut memisahkan pekerjaan yang aman dikerjakan sekarang dari yang sebaiknya menunggu, supaya perusahaan tidak mengubah kebijakan lalu harus mengubahnya lagi.
Bisa Dikerjakan Sekarang
- Inventarisasi seluruh PKWT berjalan: tanggal mulai dan berakhir, jumlah perpanjangan, dan total masa kerja. Data ini dibutuhkan apa pun isi ketentuan peralihannya.
- Pastikan struktur dan skala upah sudah disusun dan diberitahukan kepada setiap pekerja secara perorangan, sesuai PP 36/2021 Pasal 21 sebagaimana diubah PP 49/2025.
- Susun simulasi biaya upah 2027 dengan alfa 0,5 sampai 0,9 dan pantau penetapan UMK yang paling lambat diumumkan 25 November. Pembahasan lebih lanjut ada di artikel gaji UMK.
- Tinjau praktik penyimpanan ijazah dan dokumen pribadi karyawan. Surat edaran Menaker 2025 sudah melarang menahannya sebagai jaminan untuk bekerja.
- Petakan vendor alih daya beserta jenis pekerjaannya terhadap enam jenis dalam Permenaker 7/2026. Tenggat penyesuaiannya 30 April 2028.
- Tunjuk satu orang yang memantau terbitnya naskah resmi, nomor UU, dan peraturan pelaksana di JDIH.
Tunggu Naskah atau Peraturan Pelaksana
- Mengubah template PKWT dan menghitung ulang kontrak yang berjalan, menunggu ketentuan peralihan.
- Menyiapkan dana cadangan pesangon dan menyesuaikan formula pesangon di sistem payroll. Mekanisme dan rumusnya diatur peraturan pemerintah.
- Merestrukturisasi kontrak alih daya. Daftar jenis belum seragam dan Permenaker 7/2026 sedang direvisi.
- Mengganti istilah “pengusaha” dengan “pemberi kerja” di dokumen perusahaan, menunggu rumusan di naskah.
- Mengubah kebijakan jam kerja dan lembur. Acuan PP 35/2021 tetap berlaku dan belum ada laporan perubahan.
Haermes: Menyiapkan Sistem HR Saat Aturan Masih Bergerak
Selama masa transisi, aturan akan berubah bertahap: naskah resmi, peraturan pelaksana, revisi Permenaker, lalu berlakunya ketentuan baru. Sistem HR yang kaku memaksa penyesuaian berulang setiap kali satu bagian bergeser.
Weefer telah mengembangkan dan mengimplementasikan HRIS di Indonesia selama lebih dari 20 tahun. Haermes dirancang fleksibel supaya perhitungannya bisa disesuaikan ketika regulasi berubah. Formula penggajian dapat diatur untuk setiap karyawan, cuti dan lembur yang disetujui langsung terintegrasi dengan penghitungan gaji, dan kalender kerja, jadwal shift, serta kebijakan cuti dapat berbeda untuk tiap divisi, cabang, atau lokasi. Detail fitur payroll ada di halaman software payroll Haermes.
Bukti penerapan di skala besar bisa dilihat pada PT Penguin Indonesia, yang mengelola lebih dari 2.000 karyawan aktif bersama Haermes selama 7 tahun, dengan rating kepuasan after-sales support 9 dari 10. Perusahaan itu menilai Haermes bisa menyesuaikan kebutuhan spesifiknya dengan cepat tanpa biaya besar.
Ingin sistem HR perusahaan Anda siap menghadapi perubahan aturan bertahap? Jadwalkan sesi konsultasi dengan tim Weefer untuk pembahasan yang disesuaikan dengan skema kontrak, upah, dan pola kerja Anda.
FAQ
Belum. UU Pelindungan Ketenagakerjaan baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Menurut Kemnaker, ketentuan barunya berlaku setelah masa transisi satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan, dan nomor UU-nya belum tercatat per 7 Oktober 2026.
UU baru berdiri sendiri dengan 23 bab dan 313 pasal. UU ini dibentuk untuk menindaklanjuti putusan MK 168/PUU-XXI/2023 yang meminta pengaturan ketenagakerjaan dipisah dari UU Cipta Kerja dalam waktu paling lama dua tahun, yang jatuh tempo pada 31 Oktober 2026.
Karena UU baru belum berlaku, aturan yang berlaku saat ini tetap menjadi acuan. Pasal mana yang dicabut atau diganti baru bisa dipastikan setelah naskah resmi, terutama bab ketentuan peralihan, terbit.
Belum diketahui. Nasib kontrak yang berjalan diatur dalam ketentuan peralihan yang naskahnya belum tersedia. Langkah aman saat ini adalah menginventarisasi kontrak yang ada, bukan mengubahnya.
Belum ada kewajiban yang bisa dijalankan. Menaker menyatakan payung hukum pelaksanaan dana cadangan pesangon akan diatur dalam peraturan pemerintah, dan dana ini dibedakan dari JKP.
Menurut Kemnaker, penghitungan upah minimum 2027 masih memakai PP, sedangkan ketentuan baru dari UU berlaku satu tahun sejak diundangkan. PP yang berlaku saat ini mensyaratkan UMK diumumkan paling lambat 25 November dan berlaku mulai 1 Januari tahun berikutnya.
Tidak dihapus, tetapi dibatasi pada pekerjaan penunjang. Jumlah jenis pekerjaan yang diizinkan masih berbeda antarsumber (lima atau empat), jadi rinciannya perlu menunggu naskah resmi dan peraturan pelaksana.
Menurut SE Menaker 2025, pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan menahan ijazah atau dokumen pribadi sebagai jaminan bekerja, dengan pengecualian terbatas dalam keadaan mendesak. UU baru dilaporkan menegaskan larangan ini, tetapi sanksinya belum diketahui.











