Cara Hitung Lembur Karyawan Bulanan, Harian, dan Borongan

Cara Hitung Lembur Karyawan: Bulanan, Harian, dan Borongan

By Wahyu Dwi
Published 9 Min Read

Share on:

Cara hitung lembur karyawan dimulai dari upah sejam, yaitu 1/173 dari upah sebulan, lalu dikalikan tarif lembur sesuai jenis hari. Pada hari kerja biasa, jam lembur pertama dibayar 1,5 kali upah sejam dan jam berikutnya 2 kali. Pada hari libur, tarifnya naik sampai 4 kali. Aturan ini ada di PP 35/2021, yang per Oktober 2026 masih berstatus berlaku di database peraturan JDIH BPK. UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR pada 6 Oktober 2026 tidak langsung menggantikannya, karena menurut Kemnaker UU baru itu berlaku setelah masa transisi satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan.

Rumus 1/173 hanya sebagian jawabannya. Perhitungan lembur karyawan benar atau tidak lebih sering ditentukan oleh dua hal yang jarang dijelaskan: komponen upah mana yang masuk ke upah sebulan, dan apakah karyawan dibayar bulanan, harian, atau berdasarkan satuan hasil (borongan). Artikel ini juga meluruskan batas lembur. Sebagian sumber masih menulis 3 jam per hari dan 14 jam per minggu, padahal PP 35/2021 menetapkan 4 jam dan 18 jam.

Poin Utama

  • Rumus 1/173 baru langkah kedua. Langkah pertama adalah menentukan upah sebulan, yang berbeda untuk pekerja bulanan (100% atau 75% dari upah), harian (upah sehari dikali 21 atau 25), dan borongan atau upah satuan hasil (rata-rata 12 bulan terakhir).
  • Lembur dibatasi 4 jam per hari dan 18 jam per minggu, di luar lembur pada hari istirahat mingguan dan hari libur resmi, dan sah hanya dengan perintah pengusaha serta persetujuan karyawan, tertulis atau melalui media digital.
  • Tarif lembur di hari libur naik sampai 4 kali upah sejam, dengan pembagian jam yang berbeda untuk lima hari kerja (jam ke-10 sampai 12) dan enam hari kerja (jam ke-9 sampai 11).
  • Haermes bisa jadi salah satu opsi yang layak dipertimbangkan untuk mengotomatiskan pengajuan, persetujuan, dan hitungan lembur yang terhubung ke payroll, didukung pengalaman Weefer lebih dari 20 tahun mengimplementasikan HRIS di Indonesia.

Syarat dan Batas Lembur yang Berlaku Menurut PP 35/2021

Syarat dan Batas Lembur Karyawan Menurut PP 35/2021

Sebelum menghitung nominalnya, pastikan lembur itu sendiri sah. Ada empat hal yang perlu dipenuhi dan dipahami, semuanya dalam teks PP 35/2021.

Perintah Pengusaha dan Persetujuan Karyawan

Menurut Pasal 28 PP 35/2021, lembur hanya bisa dilaksanakan bila ada perintah dari pengusaha dan persetujuan dari karyawan yang bersangkutan, secara tertulis dan/atau melalui media digital. Keduanya boleh dibuat dalam bentuk daftar karyawan yang bersedia lembur, ditandatangani karyawan dan pengusaha. Pengusaha juga wajib membuat daftar pelaksanaan lembur yang memuat nama karyawan dan lamanya lembur.

Dalam praktik, dokumen ini biasanya berupa surat perintah lembur atau formulir lembur. Pesan singkat atau instruksi lisan tidak cukup sebagai dasar, dan daftar pelaksanaan itulah yang nantinya jadi acuan perhitungan di payroll.

Batas 4 Jam per Hari dan 18 Jam per Minggu

Lembur dibatasi paling lama 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu, sedangkan lembur yang dilakukan pada hari istirahat mingguan dan hari libur resmi tidak masuk hitungan batas tersebut, menurut Pasal 26 PP 35/2021. Ketentuan ini berlaku untuk semua perusahaan, kecuali sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang waktu kerjanya diatur terpisah (Pasal 30).

Kenapa Angka di Sumber Lain Bisa Berbeda

Sebagian artikel masih menulis batas lembur 3 jam per hari dan 14 jam per minggu. Angka itu berasal dari ketentuan lama, yaitu UU 13/2003 sebelum perubahan dan Kepmenakertrans 102/2004. WageIndicator mencatat bahwa ketentuan waktu dan upah lembur dalam aturan lama itu telah berubah, dan yang berlaku sekarang adalah PP 35/2021. Beberapa sumber juga memuat pembagian jam tarif 4 kali yang berbeda dari tabel di artikel ini, jadi bila Anda menemukan angka yang tidak sama, cocokkan dengan teks resmi PP 35/2021 dan pastikan sumbernya tidak memakai aturan lama.

Kewajiban Lain Perusahaan: Istirahat dan Makanan

Selama waktu lembur, perusahaan berkewajiban membayar upah lembur, memberi kesempatan istirahat secukupnya, dan memberikan makanan serta minuman paling sedikit 1.400 kilo kalori bila lembur berlangsung 4 jam atau lebih. Pasal 29 ayat (2) menegaskan bahwa makanan dan minuman itu tidak dapat diganti dengan uang. Pelanggaran terhadap kewajiban istirahat dan makanan dapat dikenai sanksi administratif bertahap berdasarkan Pasal 61, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, sampai pembekuan kegiatan usaha.

Upah lembur yang tidak dibayar punya konsekuensi tersendiri, yaitu perselisihan hubungan industrial dan, menurut UU Ketenagakerjaan, ancaman pidana. Rincian ancaman pidana itu sebaiknya dikonfirmasi ke ahli hukum, apalagi UU baru sedang memasuki masa transisi.

Siapa yang Tidak Berhak Lembur

Kewajiban membayar lembur dikecualikan bagi pekerja dalam golongan jabatan tertentu. Pasal 27 mendefinisikannya sebagai pekerja yang bertanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan/atau pengendali jalannya perusahaan, dengan waktu kerja yang tidak dapat dibatasi dan upah yang lebih tinggi. Golongan jabatan ini harus diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan bila tidak diatur, lembur tetap wajib dibayar.

Artinya, yang menentukan adalah kriteria dalam Pasal 27 dan pengaturannya di dokumen perusahaan, bukan sekedar nama jabatan seperti manajer atau supervisor. Setelah syarat dan batasnya jelas, langkah berikutnya adalah menentukan angka yang jadi dasar perhitungan.

Langkah 1: Tentukan Upah Sebulan sebagai Dasar Hitung

Lembur dihitung dari upah bulanan, dan cara menentukan upah sebulan berbeda sesuai skema pembayaran karyawan. Di sinilah kekeliruan paling sering terjadi.

Pekerja Bulanan: 100% atau 75% dari Upah

Menurut Pasal 32 PP 35/2021, bila upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, dasar perhitungan lembur adalah 100% dari upah itu. Bila ada tunjangan tidak tetap di luar keduanya, dan jumlah upah pokok ditambah tunjangan tetap kurang dari 75% keseluruhan upah, dasar perhitungannya dinaikkan menjadi 75% dari keseluruhan upah. Aturan 75% ini berfungsi sebagai batas bawah dasar perhitungan. Bila upah pokok ditambah tunjangan tetap sudah mencapai 75% atau lebih, praktik umumnya memakai jumlah keduanya.

Contoh: upah pokok Rp2.800.000, tunjangan tetap Rp400.000, dan tunjangan tidak tetap Rp3.720.000, total Rp6.920.000. Upah pokok ditambah tunjangan tetap adalah Rp3.200.000, atau 46,2% dari total, sehingga di bawah 75%. Dasar perhitungannya menjadi 75% dari Rp6.920.000 yaitu Rp5.190.000, dan upah sejamnya Rp30.000. Jika perusahaan keliru memakai Rp3.200.000, upah sejam hanya sekitar Rp18.497, selisih sekitar 38 persen yang akan merugikan karyawan di setiap jam lembur.

Pekerja Harian: Upah Sehari Dikali 21 atau 25

Untuk pekerja yang dibayar harian, upah sebulan dihitung dari upah sehari dikali 25 bagi yang bekerja enam hari seminggu, atau dikali 21 bagi yang bekerja lima hari seminggu, sesuai Pasal 33 ayat (1). Misalnya upah sehari Rp173.000: pada lima hari kerja, upah sebulannya Rp3.633.000 dan upah sejamnya Rp21.000. Pada enam hari kerja, upah sebulannya Rp4.325.000 dan upah sejamnya Rp25.000. Dua pekerja dengan upah sehari yang sama bisa punya upah sejam berbeda hanya karena pola hari kerjanya.

Pekerja Borongan: Rata-Rata 12 Bulan Terakhir

Peraturan menyebut skema ini sebagai upah satuan hasil, yang di lapangan dikenal sebagai borongan atau upah per unit. Upah sebulannya sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 bulan terakhir. Jika rata-rata itu lebih rendah dari upah minimum, yang dipakai sebagai dasar lembur adalah upah minimum yang berlaku di wilayah tempat pekerja bekerja (Pasal 33 ayat 2 dan 3). Batas bawah upah minimum ini hanya berlaku untuk upah satuan hasil, tidak untuk pekerja harian.

Sebagai ilustrasi, bila total penghasilan 12 bulan terakhir seorang pekerja borongan Rp41.520.000, rata-ratanya Rp3.460.000. Jika upah minimum wilayahnya (angka ilustrasi) Rp3.806.000, dasar lemburnya adalah Rp3.806.000 dan upah sejamnya Rp22.000. Peraturan tidak merinci kasus pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, jadi perusahaan perlu menetapkan cara menghitungnya secara tertulis. Untuk pabrik dengan banyak pekerja borongan, konteks pengelolaan HR yang lebih luas dibahas di panduan lengkap manajemen HR untuk industri manufaktur.

Langkah 2: Hitung Upah Sejam dan Pilih Tarifnya

Setelah upah sebulan jelas, hitung upah sejam (yang sering dicari sebagai upah lembur per jam), lalu pilih pengali sesuai jenis hari. Dua rumus ini berlaku untuk semua skema pekerja.

Upah sejam = upah sebulan / 173

Upah lembur = jumlah jam x pengali tarif x upah sejam

Tarif Lembur di Hari Kerja

Untuk lembur di hari kerja biasa, tarifnya bertingkat: 1,5 kali upah sejam untuk jam pertama, lalu 2 kali upah sejam untuk setiap jam sesudahnya (Pasal 31 ayat 1), dengan batas 4 jam per hari. Lembur dihitung sejak melewati waktu kerja normal, yaitu 7 jam sehari untuk enam hari kerja atau 8 jam sehari untuk lima hari kerja, dengan batas 40 jam seminggu.

Tarif Lembur di Hari Libur

Lembur pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi dibayar dengan tarif 2 sampai 4 kali upah sejam, dan pembagian jamnya bergantung pada pola hari kerja perusahaan. Tabel berikut merangkum Pasal 31 ayat (2) dan (3) dari teks resmi PP 35/2021.

Pola Hari KerjaTarif 2 KaliTarif 3 KaliTarif 4 Kali
5 hari kerja (40 jam seminggu)Jam ke-1 sampai ke-8Jam ke-9Jam ke-10 sampai ke-12
6 hari kerja (40 jam seminggu)Jam ke-1 sampai ke-7Jam ke-8Jam ke-9 sampai ke-11
6 hari kerja, hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendekJam ke-1 sampai ke-5Jam ke-6Jam ke-7 sampai ke-9

Hari kerja terpendek adalah hari dengan jam kerja paling sedikit dalam pola enam hari kerja, misalnya hari Sabtu yang hanya 5 jam pada pola Senin sampai Jumat 7 jam. Tanggal libur resmi tahun 2027 beserta cuti bersamanya ada di artikel hari libur nasional 2027, termasuk catatan bahwa karyawan yang bekerja pada tanggal cuti bersama (bukan libur nasional) tidak otomatis dihitung lembur.

Dengan rumus dan tabel tarif ini, kita bisa menghitung contoh untuk tiap skema pekerja.

Contoh Perhitungan Lembur Karyawan untuk Tiap Skema Pekerja

Contoh Perhitungan Lembur Karyawan untuk Tiap Skema Pekerja

Contoh di bawah memakai angka yang membagi habis dengan 173 supaya hitungannya mudah dicek. Semua nominal adalah ilustrasi.

Pekerja Bulanan di Hari Kerja: Lembur 2, 3, dan 4 Jam

Upah sebulan Rp8.650.000 menghasilkan upah sejam Rp50.000 (Rp8.650.000 / 173).

LemburPerhitunganTotal
2 jamJam 1: 1,5 x 50.000 = 75.000. Jam 2: 2 x 50.000 = 100.000Rp175.000
3 jamJam 1: 75.000. Jam 2 dan 3: 2 x 100.000 = 200.000Rp275.000
4 jamJam 1: 75.000. Jam 2 sampai 4: 3 x 100.000 = 300.000Rp375.000

Pekerja Bulanan di Hari Libur

Dengan upah sejam yang sama, Rp50.000, hasilnya berbeda sesuai pola hari kerja.

SkenarioPerhitunganTotal
5 hari kerja, 9 jamJam 1-8: 8 x 2 x 50.000 = 800.000. Jam 9: 1 x 3 x 50.000 = 150.000Rp950.000
6 hari kerja, 8 jamJam 1-7: 7 x 2 x 50.000 = 700.000. Jam 8: 1 x 3 x 50.000 = 150.000Rp850.000
6 hari kerja, libur resmi di hari kerja terpendek, 8 jamJam 1-5: 5 x 2 x 50.000 = 500.000. Jam 6: 150.000. Jam 7-8: 2 x 4 x 50.000 = 400.000Rp1.050.000

Pekerja Harian

Pekerja lima hari kerja dengan upah sehari Rp173.000 punya upah sebulan Rp3.633.000 dan upah sejam Rp21.000. Jika ia lembur 3 jam di hari kerja: jam pertama 1,5 x 21.000 = Rp31.500, ditambah dua jam berikutnya 2 x 2 x 21.000 = Rp84.000, total Rp115.500.

Pekerja Borongan

Dengan dasar upah Rp3.806.000 (karena rata-rata penghasilannya di bawah upah minimum, seperti pada ilustrasi di atas), upah sejamnya Rp22.000. Lembur 2 jam di hari kerja: jam pertama 1,5 x 22.000 = Rp33.000, jam kedua 2 x 22.000 = Rp44.000, total Rp77.000.

Hitungan semudah ini pun mudah salah bila dikerjakan di banyak lembar kerja, dan kesalahannya cenderung berulang dengan pola yang sama.

Enam Kesalahan Umum dalam Perhitungan Lembur Karyawan

Memakai Batas Lama 3 Jam dan 14 Jam

Perusahaan yang masih memakai batas lama membatasi lembur lebih ketat dari aturan, dan formulir lembur yang disusun dari artikel usang bisa menolak lembur yang sebenarnya sah. Acuan yang berlaku adalah 4 jam per hari dan 18 jam per minggu.

Menghitung dari Gaji Pokok Saja

Dasar lembur adalah upah sebulan menurut Pasal 32, bukan gaji pokok semata. Tunjangan tetap ikut masuk, dan aturan 75% berlaku bila porsi tunjangan tidak tetap besar. Contoh di atas menunjukkan selisihnya bisa sekitar 38 persen.

Menyamakan Pekerja Harian dan Borongan dengan Pekerja Bulanan

Pekerja harian butuh pengali 21 atau 25 untuk menemukan upah sebulan, sedangkan pekerja borongan memakai rata-rata 12 bulan terakhir dengan batas bawah upah minimum. Memakai upah sehari atau penghasilan bulan berjalan langsung sebagai dasar akan menghasilkan angka yang salah.

Salah Memilih Tarif Hari Libur

Tabel tarif berbeda untuk lima hari kerja, enam hari kerja, dan hari libur resmi yang jatuh pada hari kerja terpendek. Menerapkan tabel pola lima hari pada karyawan enam hari kerja menggeser jam yang dikenai tarif 3 kali dan 4 kali.

Lembur Tanpa Dokumen, atau Makanan Diganti Uang

Lembur yang diminta lewat pesan singkat tanpa daftar persetujuan dan daftar pelaksanaan tidak memenuhi Pasal 28, dan makanan 1.400 kilo kalori untuk lembur 4 jam atau lebih tidak boleh digantikan dengan uang makan. Dokumen yang rapi juga menjadi bukti bila terjadi perselisihan.

Mencampur Shift Malam dengan Lembur

Karyawan yang bekerja shift malam dalam batas waktu kerja normal tidak otomatis menerima upah lembur, sementara shift yang diperpanjang atau jatuh pada hari istirahat mingguan memang menghasilkan lembur. Pembedaannya, lengkap dengan contoh jadwal, dibahas di artikel shift kerja.

Keenam kesalahan ini sebagian besar muncul karena aturan dan angka harus diterapkan ulang secara manual di setiap periode gaji.

Hitung Lembur Manual atau Pakai Sistem?

Excel masih memadai untuk puluhan karyawan dengan satu skema upah dan pola lembur yang jarang berubah. Tanda bahwa sudah waktunya beralih biasanya muncul bertahap.

  • Perusahaan punya skema campuran (bulanan, harian, dan borongan), sehingga tiap kelompok butuh dasar upah dan rumus berbeda.
  • Persetujuan lembur masih lewat pesan singkat atau kertas, dan daftar pelaksanaan lembur sulit dicocokkan dengan data absensi.
  • Tim payroll menghabiskan berhari-hari tiap akhir periode untuk merekap jam lembur dan tarifnya.
  • Selisih antara data kehadiran dan hasil payroll sering ditemukan setelah gaji diproses.

Kalau dua atau lebih tanda ini terasa, evaluasi sistem yang menghubungkan absensi, persetujuan lembur, dan payroll layak dilakukan. Pembahasan sistemnya ada di artikel software payroll, dan pencatatan kehadiran sebagai dasar jam lembur dibahas di halaman aplikasi absensi karyawan.

Haermes: Pengajuan, Persetujuan, dan Hitungan Lembur Terhubung ke Payroll

ui haermes blog

Weefer telah mengembangkan dan mengimplementasikan HRIS di Indonesia selama lebih dari 20 tahun. Pengalaman itu membentuk Haermes untuk menangani kerumitan seperti yang dibahas di atas, dan Haermes dirancang fleksibel supaya perhitungannya bisa disesuaikan ketika regulasi berubah.

Karyawan mengajukan lembur lewat aplikasi, atasan menyetujuinya, dan lembur yang disetujui tercatat otomatis serta terhubung ke payroll tanpa input ulang. Perhitungan lembur berjalan otomatis, dashboard memungkinkan HR dan manajer memantau jam lembur secara real-time, dan hasilnya langsung masuk ke slip gaji karyawan. Absensi sebagai dasar jam lembur bisa dicatat lewat mesin fingerprint, face recognition, atau aplikasi mobile.

Bukti penerapan di skala besar bisa dilihat pada PT Penguin Indonesia, yang mengelola lebih dari 2.000 karyawan aktif bersama Haermes selama 7 tahun, dengan rating kepuasan after-sales support 9 dari 10. Untuk kebutuhan operasional pabrik dengan skema upah campuran, halaman solusi HRIS manufaktur Haermes menjelaskannya lebih lanjut.

Ingin memastikan perhitungan lembur di perusahaan Anda sesuai aturan dan tidak lagi dikerjakan manual? Jadwalkan sesi konsultasi dengan tim Weefer untuk pembahasan yang disesuaikan dengan skema upah dan pola kerja Anda.

Otomatiskan Perhitungan Lembur Karyawan Anda

Hubungi Kami Mulai Konsultasi

FAQ

Paling lama 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu menurut Pasal 26 PP 35/2021. Lembur pada hari istirahat mingguan dan hari libur resmi tidak masuk hitungan batas tersebut.

Ya. Lembur memerlukan perintah pengusaha dan persetujuan karyawan secara tertulis dan/atau melalui media digital (Pasal 28). Keduanya boleh berupa daftar karyawan yang bersedia lembur yang ditandatangani karyawan dan pengusaha.

Tentukan dulu upah sebulan dengan mengalikan upah sehari dengan 21 untuk lima hari kerja atau 25 untuk enam hari kerja. Setelah itu bagi 173 untuk mendapat upah sejam, lalu kalikan tarif lembur sesuai jenis hari.

Untuk upah satuan hasil, upah sebulan adalah penghasilan rata-rata 12 bulan terakhir. Jika lebih rendah dari upah minimum wilayah, dasar yang dipakai adalah upah minimum. Selanjutnya bagi 173 dan kalikan tarif lembur seperti biasa.

Tidak otomatis. Pengecualian berlaku bagi golongan jabatan tertentu yang memenuhi kriteria Pasal 27 (pemikir, perencana, pelaksana, atau pengendali jalannya perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan upah lebih tinggi), dan golongan itu harus diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB. Jika tidak diatur, lembur wajib dibayar.

Tidak. Untuk lembur 4 jam atau lebih, perusahaan wajib memberikan makanan dan minuman minimal 1.400 kilo kalori, dan Pasal 29 ayat (2) melarang penggantiannya dengan uang.

Berbeda dengan libur nasional, cuti bersama bagi karyawan swasta bersifat fakultatif. Menurut Menaker pada SKB 2027, karyawan yang tetap bekerja pada tanggal cuti bersama dibayar upah seperti hari kerja biasa. Detailnya ada di artikel hari libur nasional 2027.

Pelanggaran kewajiban istirahat dan makanan dapat dikenai sanksi administratif bertahap menurut Pasal 61 PP 35/2021. Upah lembur yang tidak dibayar dapat menjadi perselisihan hubungan industrial dan diancam pidana menurut UU Ketenagakerjaan. Konfirmasikan ketentuan terkininya dengan ahli hukum, karena UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru sedang dalam masa transisi.

Share on:

Author

Wahyu Dwi

Wahyu adalah seorang Digital Marketing Staff dan B2B Content Writer berpengalaman lebih dari 2 tahun di industri B2B SaaS. Fokus pada pembuatan konten yang mendalam dan informatif mengenai topik-topik seperti HRIS, Cloud Computing, ERP, Cybersecurity, serta CRM dan Customer Experience (CX). Memiliki keahlian dalam mengoptimalkan strategi konten yang mendukung pertumbuhan bisnis dan meningkatkan keterlibatan audiens di pasar B2B.

Categories: (1)

HR Tech
To the top