Pajak Gaji Pekerja 2024 dan Perhitungan PPh 21

Ilustrasi perhitungan PPh 21 terbaru 2024

Pemerintah secara resmi telah menetapkan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 mulai 1 Januari 2024. Peraturan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024 ini. Simak perhitungan PPh 21 yang terbaru agar karyawan tidak keliru.

Melalui ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2023 ini, pemerintah telah menetapkan sistem penghitungan baru bagi pajak untuk karyawan dan termasuk perhitungan PPh 21. Tarif yang berlaku terbagi menjadi dua, yakni harian dan bulanan.

Baca Juga: Hal Penting Tentang PPh 21 yang Wajib Diketahui

Tarif efektif bulanan yang berlaku besarnya tergantung dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun kena pajak yang terbagi menjadi kategori A, B, dan C. 

Ada pun tujuan pemberlakuan PP Nomor 58 Tahun 2023 tersebut adalah untuk memudahkan masyarakat dalam menghitung pajak terutang. Sehingga, cara perhitungan PPh 21 lebih sederhana dalam menghitung pajak terutang.

Perhitungan PPh 21 Terbaru 2024

Berikut ini adalah contoh perhitungan PPh 21 yang berdasarkan aturan terbaru PP Nomor 58 Tahun 2023.

Contoh Perhitungan PPh 21 Tarif Bulanan

Tuan R bekerja sebagai pegawai tetap pada Perusahaan PT. ABC selama tahun 2024, Tuan R memperoleh gaji sebesar Rp10.000.000 per bulan. Tuan berstatus Menikah dan tidak memiliki tanggungan (K0) perhitungan PPh 21 adalah sebagai berikut :Berdasarkan PTKP K0 Tuan R, dan gaji nya yang Rp10.000.000 tarif efektif yang berlaku  adalah kategori A dengan tarif pajak 2%

Maka

10,000,000 x 2% = 200,000 pajak januari atau januari 2024 s.d November 2024 (dengan catatan tidak ada perubahan gaji bruto bulanannya)

Pada bulan 12-2024, perhitungan besarnya pemotongan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan yang diterima Tuan R dalam satu tahun pajak (01-2024 sampai dengan 12-2024) dilakukan dengan menggunakan tarif pasal 17 ayat (1) huruf A undang-undang pajak penghasilan.

Gaji = Rp120.000.000 (total penghasilan bruto setahun)

Pengurangan

  1. Biaya jabatan ( 5% x 120,000,000) = Rp6,000,000
  2. Iuran pensiun (Rp100,000 x 12 bulan ) = Rp1,200,000

Total pengurang Rp7,200,000

Penghasilan netto setahun ( Rp120.000.000 – Rp7,200,000 ) = Rp112,800,000

Dikurangin dengan PTKP Tuan R = Rp58,500,000

PKP 2024 = Rp54,300,000

pph 21 setahun nya adalah (5% x 54,300,0000) Rp2,715,000

Total PPh 21 yang telah dibayar selama 01-2024 s.d 11-2024 (Rp200,000 x 11) = Rp2,200,000

Maka PPh 21 masa 12-2024 yang masih harus dibayar adalah ( Rp2,715,000 – Rp2,200,000) = Rp515,000.

Contoh Perhitungan PPh 21 Tarif Efektif Harian

Tuan R bekerja sebagai pegawai harian pada Perusahaan PT. ABC selama bulan 01-2024, Tuan R memperoleh gaji Harian sebesar Rp500,000 / hari nya, dan bekerja selama 25 hari. Tuan berstatus Menikah dan tidak memiliki tanggungan (K0) perhitungan PPh 21 adalah sebagai berikut :

Untuk status PTKP yang dimiliki oleh Tuan R tidak berpengaruh terhadap perhitungan pph 21 tuan R

Berdasarkan penghasilan bruto yang diterima oleh Tuan R tarif efektif Harian yang berlaku  adalah 0,5%

Maka, 

Rp500,000 x 0,5% = Rp 2,500 / hari

Total 25 hari nya adalah ( 25 x 2,500 ) = Rp62,500

Aturan Perhitungan PPh 21 Karyawan Terbaru 2024

Aturan terbaru mengenai pemotongan pajak gaji pekerja pada tahun 2024 dapat ditemukan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terkait Penghasilan Sehubungan dengan Pekerja, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Pasal ini menyatakan beberapa poin penting, yaitu:

  1. Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terdiri dari dua bagian:
  2. Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang Undang Pajak Penghasilan.
  3. Tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.
  4. Tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, sebagaimana disebutkan pada poin 1b, memiliki dua opsi:
  5. Tarif efektif bulanan.
  6. Tarif efektif harian.
  7. Tarif efektif bulanan, seperti yang dijelaskan pada poin 2a, dibagi berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak, dengan memperhatikan status perkawinan dan jumlah tanggungan pada awal tahun pajak.
  8. Kategori tarif efektif bulanan, sebagaimana dijelaskan pada poin 3, terdiri dari:
  9. Kategori A untuk penghasilan bruto bulanan tanpa kawin dan tanpa tanggungan, kawin tanpa tanggungan, atau tidak kawin dengan satu tanggungan.
  10. Kategori B untuk penghasilan bruto bulanan tanpa kawin dengan dua atau tiga tanggungan, atau kawin dengan satu atau dua tanggungan.
  11. Kategori C untuk penghasilan bruto bulanan kawin dengan tiga tanggungan.
  12. Rincian tarif efektif bulanan untuk setiap kategori, bersama dengan besaran penghasilan bruto bulanan, dapat ditemukan dalam Lampiran huruf A, huruf B, dan huruf C, yang merupakan bagian integral dari Peraturan Pemerintah ini.
  13. Rincian tarif efektif harian, sesuai dengan poin 2b, beserta besaran penghasilan bruto harian, terdapat dalam Lampiran huruf D, yang juga merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Solusi untuk Mengatasi Risiko Kesalahan Perhitungan PPh 21

Dalam menghitung PPh 21 Anda diwajibkan sangat teliti dan berhati-hati. Karena, kesalahan perhitungan tentu saja dapat merugikan perusahaan dan karyawan. 

Anda dapat menghilangkan risiko salah perhitungan PPh 21 dengan menggunakan aplikasi Haermes. Selain fitur payroll, Haermes juga menjadi sebuah aplikasi yang memudahkan pekerjaan HR karena terbukti akurat, dan up-to-date dengan aturan pajak di Indonesia.

Manfaatkan kemajuan teknologi yang pesat dengan menggunakan Haermes yang dapat membantu Anda menghitung pajak penghasilan setiap tahun. Haermes dapat memudahkan user dan memberikan fitur gratis perhitungan PPh 21 dengan mengikuti ketentuan pemerintah yang terbaru.

Transformasi Pengelolaan SDM Perusahaan Anda dengan Haermes!

Anda siap untuk membawa keberhasilan SDM Anda ke level berikutnya? Ayo, temukan potensi baru bersama Haermes!

Hubungi SalesDemo Gratis Sekarang
Mohamad Krisna

Categories:

Karyawan

Share on:

To the top

Related Posts

Recent Posts