gaji karyawan harian

Menghitung Gaji dan PPh 21 Karyawan Harian Terbaru 2019

Sebagai karyawan, kamu bisa mendapatkan gaji perbulan, per 3 bulan, atau bahkan per hari tergantung dari kebijakan perusahaan masing-masing. Jika kamu anggota baru tim HR yang harus mempersiapkan gaji karyawan harian, kamu pasti merasa bingung bagaimana membedakan penghitungannya dengan karyawan yang digaji perbulan. 

Cara menghitung gaji karyawan harian sebenarnya sangat mudah dan singkat. Kamu hanya perlu mengetahui langkah-langkah dan komponen penting untuk penghitungan gaji karyawan harian. 

gaji karyawan harian

Untuk karyawan harian lepas, pemerintah membuat peraturan tersendiri yang berbeda dengan karyawan yang digaji bulanan. 

Karyawan harian lepas hanya digaji ketika mereka bekerja saja. Mereka digaji berdasarkan jumlah hari kerja dan jumlah hasil yang dikerjakan. 

Karena digaji berdasarkan pekerjaan dan jumlah waktunya, biasanya karyawan harian lepas tidak mendapatkan tunjangan jaminan sosial. Nah, sebelum menghitung gaji karyawan harian, kamu harus mengetahui dulu formula PPh 21 nya. 

Penghasilan SehariPenghasilan Kumulatif SebulanTarif dan Dasar Pengenaan Pajak 
< Rp 450.000< Rp 4.500.000Tidak Ada PPh 21
> Rp 450.000< Rp 4.500.0005% x (Upah – Rp 450.000)
< Rp 450.000> Rp 4.500.0005% x (Upah – (PTKP/360)
> Rp 450.000> Rp 4.500.0005% x (Upah – (PTKP/360)
< Rp 450.000> Rp 10.200.000Tarif pada Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (1) huruf (a)
> Rp 450.000> Rp 10.200.000Tarif pada Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (1) huruf (a)

Contoh Penghitungan PPh 21 Karyawan Harian

Agus adalah seorang pekerja harian di PT Ariona Berkala yang menerima total sebulan (26 hari) = Rp4.810.000,00 dan menerima setiap harinya Rp185.000,00. Maka penghitungan PPh 21 adalah sebagai berikut.

Gaji hari ke-1 sampai 24 tidak dikenai pajak karena kurang dari Rp4.500.000

Penghasilan per hari(Rp4.810.000,00 : 26)Rp185.000,00
Penghasilan 24 hari(Rp185.000,00 x 24)Rp4.440.000,00
PKP
PPh 21
Gaji yang diterima per hariRp200.000,00

Gaji hari ke-25 dikenai pajak karena lebih dari Rp4.500.000

Penghasilan per hari(Rp4.810.000,00 : 26)RpRp185.000,00
Penghasilan 25 hari(Rp185.000,00 x 25)RpRp4.625.000,00
PTKP(Rp54.000.000 : 360 x 25)Rp3.750.000
PKP hingga hari ke-25(Rp4.625.000 – Rp3.750.00)Rp875.000
PPh 21(5% x Rp875.000)Rp43.750
Gaji diterima di hari ke-25(Rp200.000 – Rp43.750)Rp156.250

Gaji hari ke-26 berlaku sama seperti gaji ke-25

Penghasilan per hari(Rp4.810.000,00 : 26)RpRp185.000,00
Penghasilan 26 hari(Rp185.000,00 x 26)RpRp4.810.000,00
PTKP(Rp54.000.000 : 360 x 26)Rp3.900.000
PKP hingga hari ke-26(Rp4.810.000 – Rp3.900.00)Rp910.000
PPh 21(5% x Rp910.000)Rp45.500
PPh yang telah dibayar hingga hari ke-25(Rp45.500 – Rp43.750)Rp1.750
Gaji diterima di hari ke-25(Rp200.000 – Rp1.750)Rp198.250
Mudah saja menghitung gaji karyawan harian. Namun, lebih mudah lagi jika menggunakan software HRIS seperti Haermes. Software ini dibuat khusus untuk mempermudah dalam penghitungan gaji, upah lembur, PPh 21, bahkan iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Selain itu, kamu juga bisa mengajukan cuti dengan aplikasi ini. Mau tahu cara kerjanya?
Master Admin

Share on:

To the top

Related Posts

Recent Posts