contoh kontrak kerja

7 Contoh Kontrak Kerja Untuk Berbagai Jenis Pekerjaan

Share on:

Pernah merasa bingung saat diminta menyiapkan kontrak kerja, padahal jenis pekerjaannya berbeda dari yang biasa Anda tangani? Atau mungkin Anda seorang pekerja lepas yang tak pernah menerima perjanjian kerja secara tertulis? Faktanya, masih banyak pekerja dan pelaku usaha, baik skala kecil maupun menengah, yang belum memahami bentuk dan isi kontrak kerja yang ideal sesuai jenis pekerjaannya. Padahal, dokumen ini memegang peran penting dalam melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak secara hukum. Setiap jenis pekerjaan memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda, sehingga tidak bisa disamaratakan dalam satu format perjanjian kerja. Untuk itu, memahami berbagai contoh kontrak kerja menjadi langkah awal yang krusial, terutama bagi Anda yang terlibat dalam proses rekrutmen, pengelolaan SDM, atau sedang mencari pekerjaan. 

Artikel ini akan mengulas 7 contoh kontrak kerja yang bisa Anda adaptasi sesuai konteks pekerjaan, mulai dari karyawan tetap, freelance, outsourcing, hingga proyek jangka pendek.

Apa itu Kontrak Kerja?

Apa itu Kontrak Kerja

Dalam Undang‑Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 ayat (14) mendefinisikan perjanjian kerja sebagai “perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak”.

Hal ini berarti kontrak kerja adalah dokumen legal yang menjelaskan apa saja yang disepakati, mulai dari tugas, gaji, durasi kerja, hingga kewajiban dan hak masing-masing pihak.

Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 (turunan dari UU Cipta Kerja) membahas lebih detail tentang jenis perjanjian kerja (misalnya PKWT atau PKWTT), jangka waktunya, serta syarat formalnya.

Berdasarkan peraturan tersebut, kontrak kerja bisa bersifat tertulis atau lisan, namun dibuatnya dalam bentuk tertulis menjadi standar praktik agar jelas dan terlacak bila terjadi masalah hukuman.

Lebih lanjut, Pasal 54 UU No. 13/2003 menguraikan elemen penting dalam kontrak tertulis, seperti nama dan alamat pihak, jabatan, lokasi kerja, hak dan kewajiban, gaji, durasi kontrak, serta tanda tangan kedua belah pihak.

Semua itu memastikan kontrak memiliki kekuatan hukum bila memenuhi syarat sebagaimana termuat dalam KUHPerdata Pasal 1320, yakni kesepakatan bebas, kecakapan, objek jelas, serta alasan yang sah.

Baca juga: 20 Aplikasi HR Terbaik untuk Perusahaan Indonesia di 2025

Apa Saja Isi Kontrak Kerja?

Apa Saja Isi Kontrak Kerja

Kontrak kerja bukan hanya sekedar dokumen formal, tapi juga dasar hukum yang mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan. Berdasarkan Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, berikut adalah komponen wajib yang harus dicantumkan dalam sebuah kontrak kerja:

1. Identitas para pihak terkait

Mencantumkan nama lengkap, alamat, dan informasi identitas baik dari pemberi kerja (perusahaan) maupun pekerja. Ini penting sebagai dasar legal apabila terjadi sengketa di kemudian hari.

2. Jenis pekerjaan

Menjelaskan dengan jelas jabatan atau posisi yang diemban serta tanggung jawab utama dari karyawan. Ini membantu kedua pihak memahami batasan dan harapan kerja.

3. Tempat kerja

Menyebutkan lokasi tempat kerja utama, termasuk kemungkinan perpindahan lokasi bila diperlukan sesuai kebijakan perusahaan.

4. Upah atau kompensasi

Rincian tentang besaran gaji pokok, tunjangan, potongan, metode pembayaran, serta waktu pembayaran. Hal ini penting untuk transparansi dan menghindari kesalahpahaman.

5. Hak & kewajiban

Menjelaskan hak pekerja seperti cuti, jaminan sosial, waktu kerja, serta kewajiban seperti kepatuhan terhadap aturan perusahaan dan tanggung jawab pekerjaan.

6. Jangka waktu perjanjian

Menentukan apakah kontrak bersifat waktu tertentu (PKWT) atau tidak tertentu (PKWTT), serta durasi berlakunya kontrak kerja.

7. Syarat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Menjelaskan kondisi-kondisi yang bisa menyebabkan berakhirnya hubungan kerja, termasuk masa pemberitahuan (notice period) dan hak setelah pemutusan kontrak.

8. Tanda tangan kedua belah pihak

Validasi hukum bahwa kedua pihak menyetujui isi kontrak secara sadar, sukarela, dan tanpa paksaan.

Jika kontrak tidak mencantumkan hal-hal di atas, maka perjanjian tersebut bisa dinyatakan tidak sah atau cacat hukum. Maka dari itu, penting bagi perusahaan dan karyawan untuk memahami dan memeriksa kontrak kerja secara seksama sebelum menandatanganinya.

Jika Anda adalah bagian dari tim HR, pastikan setiap komponen di atas sudah dicantumkan secara lengkap dan jelas untuk menghindari potensi konflik di masa mendatang.

Cara Membuat Kontrak Kerja yang Tepat dan Sesuai Hukum

Membuat kontrak kerja bukan sekedar menyusun dokumen formal. Kontrak ini harus mencerminkan kesepakatan yang jelas antara pemberi kerja dan pekerja, serta mematuhi regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan saat menyusun kontrak kerja:

1. Tentukan jenis kontrak kerja

Langkah pertama adalah mengidentifikasi jenis kontrak: apakah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Pemilihan jenis kontrak ini akan menentukan ketentuan durasi, hak dan kewajiban, serta pemutusan hubungan kerja.

2. Cantumkan identitas para pihak

Tuliskan secara lengkap identitas pemberi kerja (perusahaan) dan pekerja, meliputi nama lengkap, alamat, dan nomor identitas resmi. Ini menjadi dasar legalitas hubungan kerja yang akan terjalin.

3. Jelaskan jabatan & uraikan pekerjaan

Rincikan posisi atau jabatan yang akan dijalankan serta tanggung jawab utama dari pekerja. Hal ini akan mencegah terjadinya multitafsir dalam pelaksanaan tugas nantinya.

4. Atur hak dan kewajiban kedua belah pihak

Bagian ini mencakup gaji pokok, tunjangan, fasilitas, jam kerja, cuti, dan hak-hak lainnya, termasuk kewajiban disiplin, menjaga rahasia perusahaan, dan kepatuhan terhadap kebijakan internal.

5. Sertakan durasi dan masa percobaan

Jika kontraknya bersifat sementara (PKWT), tuliskan dengan jelas tanggal mulai dan berakhirnya hubungan kerja. Bila ada masa percobaan, sebutkan jangka waktunya sesuai dengan regulasi (maksimal 3 bulan untuk PKWTT dan tidak diperbolehkan untuk PKWT sesuai PP No. 35 Tahun 2021)

6. Ketentuan pemutusan hubungan kerja

Cantumkan syarat-syarat yang dapat menyebabkan pemutusan kontrak, hak atas pesangon (jika berlaku), dan ketentuan penyelesaian sengketa.

7. Gunakan bahasa yang jelas dan resmi

Kontrak kerja harus ditulis dalam bahasa Indonesia yang lugas dan tidak membingungkan. Hindari istilah ambigu atau jargon internal yang tidak umum.

8. Tandatangani & berikan salinan

Setelah selesai, kontrak harus ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disertai meterai. Pastikan masing-masing pihak menerima salinan dokumen tersebut untuk arsip dan perlindungan hukum.

Baca juga: 10 Contoh Absensi Karyawan Bulanan Excel Terbaru 2025

7 Contoh Kontrak Kerja yang Bisa Dicontoh

Berikut adalah contoh perjanjian atau surat kontrak kerja untuk berbagai jenis pekerjaan yang bisa Anda jadikan acuan:

1. Contoh kontrak kerja PKWT 

 

contoh kontrak kerja

contoh kontrak kerja

contoh kontrak kerja

contoh kontrak kerja

2. Contoh kontrak kerja PKWTT

kontrak2 1

kontrak2 2

kontrak2 3

3. Contoh kontrak kerja sederhana

kontrak3

4. Contoh kontrak kerja freelance

kontrak4

kontrak4 2

kontrak4 3

5. Contoh kontrak kerja paruh waktu

kontrak5 1

kontrak5 2

kontrak5 3

kontrak5 4

6. Contoh kontrak kerja magang

kontrak6

7. Contoh kontrak kerja outsourcing

kontrak7

Kesimpulan

Sebagai penutup, memahami dan menyusun kontrak kerja dengan benar adalah fondasi penting dalam hubungan profesional antara perusahaan dan karyawan. Dokumen ini bukan hanya formalitas, tapi juga bentuk perlindungan hukum yang mengatur hak, kewajiban, dan ekspektasi kedua belah pihak. Dengan kontrak yang jelas dan sah, potensi konflik dapat diminimalkan dan hubungan kerja pun lebih sehat dan transparan.

Untuk mempermudah penyusunan dan pengelolaan dokumen ketenagakerjaan secara digital, Anda bisa memanfaatkan sistem HRIS seperti Haermes dari Weefer. Dengan fitur lengkap untuk manajemen kontrak, absensi, cuti, hingga employee engagement, Haermes adalah solusi modern yang membantu HR mengelola data karyawan dengan efisien dan sesuai regulasi ketenagakerjaan Indonesia.

Share on:

Author

Wahyu Dwi

Categories: (1)

Haermes

Tags: (1)

Kontrak Kerja
To the top