Resign dari pekerjaan bukan hanya soal mengucapkan selamat tinggal pada pekerjaan dan rekan kantor. Di balik keputusan tersebut, ada serangkaian hak karyawan resign, baik itu soal gaji terakhir, kompensasi cuti, hingga dokumen administratif.
Sayangnya, masih banyak karyawan yang tidak tahu apa saja yang menjadi hak mereka setelah resign, atau hanya sekadar ragu untuk menanyakannya. Padahal mereka memahami hak-hak ini bukan hanya penting untuk perlindungan diri, tapi juga proses keluar dari perusahaan yang adil dan tetap profesional.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap daftar hak karyawan resign dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Daftar Hak Karyawan Resign yang Harus Dipenuhi Perusahaan
Salah satu hak penting yang bisa diterima karyawan saat mengundurkan diri adalah uang penggantian hak.
Apa Itu Hak Karyawan Resign
Hak karyawan resign adalah hak yang dimiliki pekerja saat memutuskan mengakhiri hubungan kerja secara sukarela. Di Indonesia, hak ini dijamin melalui beberapa regulasi. Antara lain:
- Undang‑Undang Cipta Kerja (UU No 11/2020),
- Undang‑Undang Ketenagakerjaan (UU No 13/2003),
- Peraturan Pemerintah No 35/2021.
Meskipun resign berbeda dari PHK, karyawan tetap berhak atas kompensasi tertentu. Termasuk uang pisah dan uang penggantian hak (UPH). Kompensasi ini bisa meliputi sisa cuti tahunan yang belum diambil atau biaya transportasi kembali ke daerah asal. Hal ini berlaku jika tercantum dalam kontrak kerja atau peraturan perusahaan.
Mengutip dari Kompas, Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, karyawan yang mengajukan resign tetap berhak menerima uang pisah serta uang penggantian hak, sesuai dengan masa kerja dan perjanjian yang berlaku di perusahaan.
Baca juga: 20 Aplikasi HR Terbaik untuk Perusahaan Indonesia di 2025
Daftar Hak Karyawan Resign yang Harus Dipenuhi Perusahaan

Salah satu hak penting yang bisa diterima karyawan saat mengundurkan diri adalah uang penggantian hak.
Ketentuan ini secara tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang membahas tentang perjanjian kerja, sistem outsourcing, jam kerja, waktu istirahat, hingga pemutusan hubungan kerja.
Berikut adalah penjelasan detail tentang hak karyawan resign yang harus dipenuhi:
1. Kompensasi uang pisah
Karyawan yang mengajukan pengunduran diri memiliki hak untuk menerima uang pisah sebagai bentuk penghargaan dari perusahaan atas masa kerja yang telah dijalani.
Uang pisah sendiri merupakan bentuk kompensasi finansial yang diberikan kepada karyawan resign, dengan nominal yang bisa bervariasi tergantung pada ketentuan yang tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Namun, dalam kenyataannya, tak sedikit perusahaan yang belum secara eksplisit mencantumkan aturan mengenai uang pisah dalam dokumen resmi mereka. Meski demikian, hal ini tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkannya, karena regulasi dari pemerintah tetap berlaku sebagai acuan.
Lalu, bagaimana menentukan besarannya?
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 Pasal 40, apabila tidak ada ketentuan khusus dari perusahaan, maka acuan yang digunakan adalah Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dengan rincian sebagai berikut:
- Masa kerja 3–6 tahun: 2 bulan gaji
- Masa kerja 6–9 tahun: 3 bulan gaji
- Masa kerja 9–12 tahun: 4 bulan gaji
- Masa kerja 12–15 tahun: 5 bulan gaji
- Masa kerja 15–18 tahun: 6 bulan gaji
- Masa kerja 18–21 tahun: 7 bulan gaji
- Masa kerja 21–24 tahun: 8 bulan gaji
- Masa kerja lebih dari 24 tahun: 10 bulan gaji
Dengan demikian, meskipun perusahaan tidak memiliki peraturan internal mengenai uang pisah, karyawan tetap berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan pemerintah.
2. Kompensasi uang penggantian hak
Uang Penggantian Hak atau UPH merupakan bentuk kompensasi finansial yang diberikan kepada karyawan atas hak-hak kerja yang belum dimanfaatkan selama masa kerja aktif.
Beberapa hal yang biasanya termasuk dalam UPH antara lain:
Sisa cuti tahunan yang belum digunakan dan belum kedaluwarsa. Jika karyawan masih memiliki hak cuti yang belum diambil, maka perusahaan berkewajiban untuk memberikan kompensasi dalam bentuk uang.
Biaya perjalanan pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat asal saat pertama kali diterima kerja, apabila ketentuan ini berlaku di perusahaan.
Hak-hak lain yang disebutkan dalam perjanjian kerja, peraturan internal, atau perjanjian kerja bersama.
Untuk menghitung kompensasi cuti yang belum digunakan, umumnya digunakan rumus berikut:
Uang Pengganti Cuti = 1/25 × (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) × Jumlah Sisa Cuti
Perlu diingat bahwa besarannya dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan, namun secara prinsip, UPH wajib diberikan jika memang ada hak-hak yang belum terpenuhi.
3. Dokumen surat keterangan kerja (Paklaring)
Setiap karyawan yang mengundurkan diri memiliki hak untuk memperoleh Surat Keterangan Kerja atau yang dikenal dengan paklaring. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti tertulis bahwa seseorang pernah bekerja di suatu perusahaan dalam periode waktu tertentu.
Paklaring sering kali dibutuhkan untuk berbagai keperluan penting, seperti:
- Melamar pekerjaan baru, di mana perusahaan baru biasanya meminta dokumen ini sebagai verifikasi pengalaman kerja.
- Mengurus pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui BPJS Ketenagakerjaan, karena paklaring menjadi salah satu syarat utama yang harus dilampirkan.
- Kebutuhan administratif lainnya, misalnya saat mengajukan kredit ke bank atau proses administratif serupa.
Oleh karena itu, perusahaan memiliki kewajiban untuk menerbitkan surat keterangan kerja kepada karyawan yang sudah mengundurkan diri, sebagai bagian dari pengakuan resmi atas rekam jejak profesional mereka.
Baca juga: 17 Contoh Slip Gaji Sederhana untuk Karyawan (Update 2025)
Apakah mengundurkan diri dapat pesangon UU Cipta Kerja?

Di bawah UU Cipta Kerja (Omnibus Law), karyawan yang resign secara sukarela tidak berhak atas uang pesangon seperti halnya karyawan yang di-PHK. UU Ketenagakerjaan, terutama Pasal 154A ayat (1). Pasal 81 angka 45 PP Cipta Kerja, menegaskan bahwa pesangon hanya diberikan kepada mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
SIP Law Firm menyebut, sejak 2023 ketentuan mengenai pasal 162 telah diubah, sehingga pesangon tidak lagi berlaku untuk karyawan yang resign meski tetap berhak atas uang pisah dan penggantian hak lainnya.
Laporan dari Ilslawfirm mempertegas bahwa resign bukan alasan penerima pesangon; mereka hanya berhak mendapatkan UPH, uang pisah, dan surat keterangan kerja (paklaring)
Jadi, ketika Anda mengundurkan diri atas kemauan sendiri, Anda tidak berhak atas pesangon, cukup hak-hak lainnya seperti UPH, uang pisah, dan paklaring sesuai regulasi.
Ringkasan Tabel Hak Pegawai yang Resign

Dengan mengetahui hak-hak ini, Anda bisa memastikan proses resign berjalan adil dan sesuai hukum. Bila perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, Anda bisa menempuh jalur bipartit ke Pengadilan Hubungan Industrial atau meminta mediasi dari Disnaker.
Sanksi untuk Perusahaan yang Tidak Memenuhi Daftar Hak Karyawan Resign
Jika perusahaan tidak memenuhi hak-hak karyawan yang mengundurkan diri seperti uang pisah, uang penggantian hak, atau surat keterangan kerja, maka perusahaan bisa dikenai sanksi administratif. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, sanksi tersebut dapat berupa:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara (sebagian atau seluruh) alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha
Selain sanksi administratif, karyawan juga memiliki hak untuk menuntut penyelesaian melalui jalur formal seperti mediasi bipartit, konsiliasi, arbitrase, hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Bila sudah ada putusan PHI dan perusahaan masih belum memenuhi kewajiban, barulah sanksi administratif seperti yang disebutkan di atas bisa diterapkan.
Jadi, mengabaikan hak resign bukan sekadar merugikan karyawan, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi dan operasional perusahaan secara hukum dan administratif.
Kesimpulan
Sebagai penutup, memahami hak karyawan yang mengundurkan diri bukan hanya penting bagi pekerja, tetapi juga bagi perusahaan agar tetap patuh terhadap regulasi dan membangun hubungan profesional yang sehat.
Mulai dari uang pisah, uang penggantian hak, hingga surat keterangan kerja setiap elemen ini adalah bentuk penghargaan atas kontribusi karyawan selama masa kerja. Mengabaikan hak-hak tersebut tidak hanya menciptakan ketidakadilan, tetapi juga berisiko menimbulkan sanksi hukum.
Untuk mempermudah pengelolaan data karyawan, dokumen administrasi, dan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan secara efisien, Anda bisa memanfaatkan sistem HRIS seperti Haermes dari Weefer. Haermes membantu tim HR mengelola proses resign, cuti, hingga dokumen formal seperti paklaring dalam satu platform terpadu. Cek selengkapnya di sini!
Kelola Proses Resign Karyawan Lebih Mudah & Rapi dengan Haermes HRIS
Otomatiskan proses resign, hitung hak karyawan, dan kelola dokumen secara terpusat. Semua bisa dilakukan lebih cepat dan akurat dengan Haermes HRIS.