Kelas BPJS Dihapus

Kelas BPJS Dihapus? Ini Daftar Iuran dan Penjelasan Lengkapnya!

Wahyu Dwi

Share on:

Kelas BPJS Dihapus? – Presiden Joko Widodo memulai era baru dalam sistem jaminan kesehatan Indonesia dengan mengumumkan penghapusan sistem BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3. Hal ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024, Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Dengan demikian, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan digunakan sebagai pengganti sistem kelas BPJS Kesehatan kelas 1, 2 dan 3. 

Penerapan KRIS menurut Pasal 103B ayat 1 beleid, paling lambat akan diterapkan di semua rumah sakit pada tanggal 30 Juni 2025. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengatasi beberapa kekurangan dari sistem kelas yang lama dengan memberikan layanan kesehatan yang lebih merata dan adil bagi seluruh peserta.

KRIS, Sistem Baru Pengganti Kelas BPJS yang Dihapus

Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS adalah sistem jaminan kesehatan yang mengelompokkan peserta berdasarkan tingkat risiko kesehatan mereka. Pengelompokan ini dibuat berdasarkan usia, jenis kelamin, riwayat penyakit keluarga, gaya hidup, dan riwayat kesehatan pribadi.

Lebih lanjut, ada kriteria ruang rawat yang tertera dalam pasal 46A Perpres 59/2024. Berikut diantaranya: 

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi
  2. Ketersediaan ventilasi udara
  3. Ruangan dengan pencahayaan yang cukup
  4. Kelengkapan tempat tidur
  5. Ketersediaan nakas per tempat tidur
  6. Suhu ruangan 
  7. Pembagian ruang perawatan yang berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau non-infeksi
  8. Kepadatan ruang rawat dan tempat tidur
  9. Partisi atau tirai antar tempat tidur
  10. Ruang rawat inap yang dilengkapi kamar mandi
  11. Kamar mandi yang sudah memenuhi standar aksesibilitas
  12. Outlet oksigen

Lantas, Berapa Iuran Baru Setelah Kelas BPJS Dihapus?

Melansir dari cnbcindonesia, meski aturan baru mengenai kelas BPJS yang dihapus telah ditetapkan, namun untuk jumlah besaran iuran terbaru masih belum tercantum dalam perpres 59/2024. 

Asih Eka Putri selaku Anggota DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) mengatakan, iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan masih tetap sama. Besaran iuran masih mengacu pada aturan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, sesuai Perpres 63 tahun 2022. Skema perhitungannya dibagi dalam beberapa golongan, berikut diantaranya:

Daftar besaran iuran BPJS sesuai aspek golongan

Pertama adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI), golongan ini menerima bantuan dimana pembayaran iuran BPJS Kesehatan akan ditanggung langsung oleh pemerintah. 

Kedua, bagi PPU atau Pekerja Penerima Upah yang meliputi PNS (Pegawai Negeri Sipil), Pejabat Negara, Anggota Polri, Anggota TNI, serta pegawai pemerintah non PNS, dikenakan iuran sebesar 5% dari gaji per bulan. Skemanya adalah 1% dibayarkan oleh peserta, 4% dibayarkan oleh pemberi kerja.

Yang ketiga, bagi PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta, dikenakan Iuran BPJS Kesehatan sebesar 5%. Rasio pembagiannya juga sama seperti PPU pemerintah, yaitu sebesar 5% dengan skema 4% dibebankan ke pemberi kerja, dan 1% dibebankan ke peserta. 

Keempat, untuk keluarga PPU yang meliputi ayah, ibu, mertua, anak keempat dan seterusnya, dikenakan iuran sebesar 1% dari gaji per bulan yang dibebankan kepada peserta atau PPU.

Kelima, bagi PPU yang ingin membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi kerabatnya yang lain seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, serta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah), akan memiliki besaran iurannya sendiri, berikut rincian detailnya:

  • Iuran untuk peserta kelas III per 1 januari 2024 yaitu sebesar Rp 35.000. Untuk bantuan, pemerintah memberikan subsidi iuran sebesar Rp 7.000.
  • Ruang perawatan kelas II memiliki besaran iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 100.000 per bulan
  • Ruang perawatan kelas I memiliki besaran iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 150.000 per bulan

Yang terakhir, iuran BPJS Kesehatan untuk para Veteran, janda, duda, atau anak yatim piatu dari perintis kemerdekaan, adalah sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a yang akan dibayar langsung oleh pemerintah. 

Kesimpulan

Penghapusan kelas dalam BPJS Kesehatan adalah langkah penting menuju sistem jaminan kesehatan yang lebih adil dan merata di Indonesia. Langkah ini akan diikuti dengan penerapan sistem KRIS, yang membagi peserta menurut tingkat risiko kesehatan mereka, dan penerapan sistem iuran baru yang lebih berjenjang. Melalui perubahan ini, diharapkan bahwa layanan kesehatan yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan akan lebih tepat sasaran, lebih sesuai dengan kebutuhan masing-masing individu, dan setara untuk semua peserta, yang akan menghasilkan masyarakat yang lebih sehat dan sejahtera.

Transformasi Pengelolaan SDM Perusahaan Anda dengan Haermes!

Anda siap untuk membawa keberhasilan SDM Anda ke level berikutnya? Ayo, temukan potensi baru bersama Haermes!

Hubungi SalesDemo Gratis Sekarang
Wahyu Dwi

Share on:

To the top