Perseroan Terbatas (PT): Pengertian, Jenis, dan Cara Mendirikan

Mohamad Krisna

Share on:

Membangun sebuah bisnis selalu dipenuhi berbagai tantangan. Terutama jika bisnis yang anda bangun berjenis Perseroan Terbatas (PT).

Dewasa ini, perseroan terbatas adalah badan usaha yang sangat sering anda jumpai. Terutama jika anda tinggal di kawasan padat penduduk dan industri di kota besar seperti Jakarta. Ekonomi Indonesia yang terus tumbuh positif menjadi angin segar pula bagi pertumbuhan bisnis.

Untuk memiliki sebuah bisnis apalagi dalam bentuk PT bukanlah perkara mudah. Banyak hal yang perlu anda perhatikan. Simak selengkapnya dalam artikel ini.

Pengertian Perseroan Terbatas

PT atau perseroan terbatas adalah badan hukum yang melakukan kegiatan usaha. Badan ini dimiliki oleh penanam modal dari saham sebagai bukti bentuk kepemilikan perusahaan.

Saham dalam sebuah PT dapat diperjualbelikan. Yang tentu saja dapat mempengaruhi status kepemilikan (saham mayoritas) dalam perusahaan. PT (Perseroan Terbatas) membuka peluang bagi orang di luar perusahaan seperti investor untuk melakukan kegiatan komersial di dalamnya.

Bagi perusahaan yang beroperasi di Indonesia, tentu saja harus mengikuti hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia. Termasuk saat menjalankan kegiatan komersial.

Baca Juga: Mengenal Struktur dalam Perusahaan dan Tugas Setiap Jabatan

Jenis Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas memiliki beberapa jenis di Indonesia. Tentunya, masing-masing PT tersebut memiliki ciri khas dan beberapa hal yang menjadi pembeda antara satu dan lainnya:

#1 Perseroan Terbatas (PT) Terbuka

PT terbuka dapat dilihat dari saham perusahaan ini bisa didapatkan oleh publik secara umum. Artinya, saham perusahaan jenis ini mudah didapatkan oleh orang-orang umum. Tidak jarang, PT terbuka justru menawarkan saham perusahaannya kepada investor tertentu.

Perseroan terbatas terbuka sering juga dikenal dengan singkatan TBK. PT terbuka bisa mendapatkan modal melalui Initial Public Offering (IPO) atau inisiasi penawaran saham kepada masyarakat umum.

Anda mungkin sering mendengar PT Aneka Tambang TBK, PT Bank Central Asia TBK (Bank BCA), PT Telkom Indonesia TBK, PT Gudang Garam TBK, dan lain-lain. Perusahaan-perusahaan ini merupakan PT terbuka yang sahamnya bisa anda beli.

#2 Perseroan Terbatas (PT) Tertutup

PT tertutup merupakan kebalikan dari PT terbuka. Perusahaan jenis ini, sahamnya hanya akan dijual dan dimiliki oleh grup atau individu tertentu saja. Bukan masyarakat umum. Biasanya, PT tertutup merupakan perusahaan pribadi yang dikelola anggota keluarga pemilik PT tersebut.

Contoh PT tertutup yang mungkin anda sering dengar ada Bakrie Group, Lippo Group, dan Sinar Mas Group.

#3 PT Asing

PT asing adalah jenis perusahaan yang didirikan di luar negeri. Sehingga, perusahaan ini hanya akan mengikuti aturan dan ketentuan dari negara asal tempat perusahaan ini berdiri.

Yang perlu anda ketahui, saat ini Indonesia memiliki peraturan bagi PT asing yang ingin mendirikan badan usaha (cabang di dalam negeri). Maka, harus memenuhi persyaratan dan aturan yang berlaku di Indonesia.

Salah satu contoh adalah perusahaan produsen smartphone yang harus memenuhi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).

#4 PT Domestik

Berbeda dengan PT asing, perusahaan domestik adalah perusahaan yang telah berdiri dan menjalankan kegiatan operasionalnya di Indonesia. Tentunya, perusahaan ini akan mengikuti ketentuan dan hukum yang berlaku juga di Indonesia.

#5 Perusahaan Perseorangan

Perusahaan atau perseroan terbatas ini adalah PT yang hanya dimiliki oleh satu orang, sehingga orang tersebut memiliki kewenangan dan kekuasaan tunggal. Biasanya, orang tersebut juga akan menjabat sebagai direktur perusahaan.

Baca Juga: Daripada Terjebak Pinjaman Online, Manfaatkan Kasbon Kantor

Jenis Badan Usaha yang Ada di Indonesia

Selain Perseroan Terbatas, terdapat beberapa jenis badan usaha di Indonesia yang cukup berbeda dari PT sendiri. Berikut ini Penjelasan selengkapnya:

1. CV (Persekutuan Komanditer)

CV merupakan singkatan dari Commanditaire Vennootschap yang berasal dari bahasa Belanda. Badan usaha ini biasanya didirikan oleh dua orang atau lebih dan mempercayakan orang lain untuk menjalankan usahanya.

Di Indonesia, CV belum masuk badan hukum sehingga tidak memiliki aturan tentang pendirian dan pendaftarannya. Dengan kata lain, CV adalah badan usaha yang sama dengan persekutuan firma.

2. Firma

Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Nantinya, badan usaha ini akan berjalan dalam memenuhi tujuannya dan menghasilkan keuntungan di bawah satu nama yang sama.

Pada dasarnya, firma sama dengan CV, yaitu bukan merupakan badan hukum layaknya PT (perseroan terbatas). Sehingga, setiap anggotanya memikul tanggung jawab yang kurang lebih sama besar. Sayangnya, jika firma memiliki utang maka seluruh anggotanya memiliki tanggung jawab yang sama untuk membayar utang tersebut.

3. UD (Usaha Dagang)

Jenis usaha UD ini mungkin sudah sering anda lihat. UD merupakan badan usaha yang dimiliki perorangan. Layaknya firma dan CV, UD juga tidak termasuk badan hukum dan menjadi entitas sendiri.

Sehingga, tanggung jawab UD ditanggung oleh pribadi yang terlibat di dalamnya. UD dapat didirikan dengan memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Mengajukan NPWP
  • Izin domisili usaha
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Syarat Mendirikan Perseroan Terbatas (PT)

Seperti pembahasan di atas, Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan oleh minimal dua orang. PT tidak melibatkan harta pribadi pemegang saham dan pendiri perusahaan tersebut. Pendiri PT juga dapat menunjuk orang lain untuk memimpin perusahaan itu.

Begini syarat mendirikan perseroan terbatas (PT):

  • Fotokopi NPWP, KTP dan KK pengurus, dan pemegang saham minimal dua orang.
  • Foto Direktur berukuran 3×4 lembar dengan latar belakang merah.
  • Fotokopi PBB tahun terakhir PBB sesuai domisili PT berasal.
  • Fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha atau Surat Kontrak Perjanjian Sewa Kantor.
  • Surat Keterangan Domisili dari pengelola gedung jika perusahaan berada di gedung perkantoran.
  • Surat Keterangan RT dan RW bagi perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan (khusus luar Jakarta).
  • Kantor wajib berada di lingkungan Ruko, Perkantoran, dan Plaza dan tidak di tengah permukiman.
  • Surat Keterangan Zonasi dari Kelurahan.
  • Stempel Perusahaan.

Cara Mendirikan PT

Selain persyaratan di atas, sebelum mendirikan PT anda harus memahami terlebih dahulu klasifikasi perusahaan. Antara lain sebagai berikut:

  • PT Kecil dengan modal setor awal lebih besar dari Rp. 50.000.000,-
  • PT Menengah dengan modal setor awal lebih besar dari Rp. 500.000.000,-
  • PT Besar dengan modal setor awal lebih dari Rp. 10.000.000.000,-

Sedangkan, berikut ini terdapat tahapan dan cara dalam mendirikan perseroan terbatas. Berikut selengkapnya:

1. Cek Nama

Saat proses pengajuan pembuatan PT, anda perlu memberi beberapa opsi nama agar bisa dicek notaris. Proses ini akan menentukan apakah nama yang anda ajukan boleh digunakan, atau anda harus mengajukan nama baru.

2. Membuat Draft Akta

Jika nama yang anda ajukan dapat digunakan, notaris selanjutnya akan membuat draft Akta atas nama PT yang boleh digunakan. Anda akan mendapatkan draft awal yang bisa anda revisi sebelum anda tandatangani di depan notaris.

3. Tanda Tangan Akta

Apabila sudah melalui tahap revisi, maka pemilik saham perusahaan dapat menandatangani Akta tersebut di depan notaris sebagai saksi. Biasanya, setiap pemegang saham wajib untuk menandatangani draft Akta.

4. Pengesahan melalui Kementerian Hukum dan Ham

Selanjutnya, notaris akan mengurus pengesahan Akta menuju Kementerian Hukum dan Ham. Agar, Akta yang diajukan ditandatangani Kementerian yang terkait.

Pengesahan akan menghasilkan SK yang dikeluarkan oleh Kemenkumham. Tanpa SK tersebut, maka Akta yang diajukan tidak akan dianggap sah.

5. Pengajuan SKDP (Surat Keterangan Domisili Sementara)

SKDP adalah surat yang menjelaskan domisili perusahaan. Surat ini dibuat berdasarkan domisili sebuah perusahaan, dan hanya akan berlaku selama kurang lebih 1 bulan sejak surat ini dikeluarkan.

6. Mengajukan NPWP Perusahaan

NPWP merupakan syarat penting administrasi pajak dalam sebuah perusahaan. Anda dapat mengajukan NPWP melalui KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Sebagai catatan, NPWP akan berlaku seumur hidup kecuali terdapat perpindahan domisili perusahaan.

Baca Juga: Tak Perlu Ribet! Ini Cara Membuat NPWP Online

7. Mengajukan Perpanjangan SKDP

Setelah itu, anda perlu mengajukan perpanjangan SKDP. proses ini dapat anda lakukan jika anda sudah mendapatkan NPWP dari KPP. SKDP Perpanjangan dapat berlaku selama 1 tahun untuk virtual office, sedangkan untuk domisili kantor fisik dapat berlaku selama 5 tahun.

8. Mengajukan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

SIUP adalah dokumen perizinan yang memberi legalitas perusahaan agar dapat menjalankan proses dan kegiatan perdagangan. SIUP umumnya berisi 3 bidang usaha utama yang dijalankan sebuah perusahaan.

9. Mengajukan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

TDP merupakan proses terakhir dari tahapan perizinan mendirikan PT TDP dapat menjadi bukti bahwa perusahaan telah melaksanakan kegiatan wajib daftar perusahaan.

Dari seluruh penjelasan di atas dapat anda lihat proses pembuatan PT merupakan proses yang sangat panjang. Tidak heran, mengingat PT merupakan entitas yang berdiri sendiri dan terpisah dari pemilik saham dan orang yang bekerja di dalamnya.

Untuk itu, PT disebut sebagai badan hukum yang memiliki kewenangannya tersendiri. PT memiliki bukti kepemilikan saham yang dapat diperjualbelikan. Berdasarkan jenis PT, ada PT dengan saham yang dijual belikan secara umum, namun ada juga yang tidak.

Mohamad Krisna

Share on:

Categories: (1)

Karyawan
To the top