Calon PNS Wajib Tahu! Pangkat dan Golongan PNS serta Ruang Kerja 2022

Share on:

Menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS masih diminati masyarakat. Mendapatkan tunjangan sesuai pangkat golongan PNS dan jaminan hari tua, menjadi satu dari sekian alasan peminat menjadi PNS.

Menurut BKN (Balai Kepegawaian Negara), tahun 2021 ini terdapat sekitar 4 juta pelamar CPNS. Para pendaftar CPNS tersebut memperebutkan 1,3 juta posisi yang dibutuhkan pemerintah. Posisi tersebut tentunya akan mengisi sesuai pangkat golongan PNS yang tersedia.

Ada banyak faktor yang membuat PNS masih menjadi pekerjaan yang diminati. Dari segi gaji misal, yang sangat memenuhi kebutuhan keluarga sederhana.

Faktor tunjangan berdasarkan golongan PNS juga menjadi daya tarik tersendiri. Terlebih, PNS mendapat jaminan hari tua karena pengabdiannya pada negara mampu menjadi daya tarik tersendiri.

Pangkat dan golongan PNS dapat mempengaruhi besaran gaji yang diterima PNS. seperti apa penjelasannya? Simak pembahasan selengkapnya berikut ini.

Sekilas tentang PNS

Ilustrasi foto PNS (shutterstock/onyengradar)

Pemerintah memiliki aturan dan ketentuan tersendiri terkait kepegawaian PNS. Hal tersebut diatur dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam undang-undang tersebut telah dijelaskan pengertian PNS sendiri. PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu diangkat sebagai pegawai ASN untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Undang-undang tersebut secara jelas menyebutkan bahwa diangkat berdasarkan kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu.

Sebagai PNS juga diwajibkan untuk menjalankan tugas negara dan mendapat gaji sesuai peraturan perundang-undangan.

Pangkat Golongan PNS

Pembagian pangkat golongan PNS umumnya selalu sama tanpa adanya perubahan dari tahun ke tahun. Golongan tersebut antara lain:

• Golongan I untuk pangkat Juru
• Golongan II untuk pangkat Pengatur
• Golongan III untuk pangkat Penata
• Golongan IV untuk pangkat Pembina

Perlu anda ketahui bahwa Golongan I PNS merupakan golongan terendah, sedangkan Golongan IV merupakan puncak dalam golongan karier sebagai PNS.

Dalam setiap golongan PNS di atas, memiliki 4 ruang kerja. Kecuali untuk Golongan IV yang memiliki 5 ruang kerja. Contohnya, untuk Golongan I terdapat ruang kerja IA, IB, IC, dan ID. Sedangkan, untuk Golongan IV terdapat ruang kerja IVA, IVB, IVC, IVD, dan IVE.

Berikut ini golongan dan nama pangkat lengkap dengan kisaran gaji PNS:

Golongan I (Juru)

gaji pangkat golongan PNS 1

Golongan II (Pengatur)

gaji PNS golongan 2

Golongan III (Penata)

Gaji PNS golongan 3

Golongan IV (Pembina)

Gaji PNS golongan 4

Pangkat dan golongan PNS di atas ditentukan pertama kali oleh ijazah terakhir PNS yang bersangkutan.

Menurut aturan BKN, bagi PNS yang mengurus kenaikan pangkat perlu mengajukan beberapa dokumen sebagai syarat. Dokumen tersebut diberikan kepada BKD atau Badan Kepegawaian Daerah sesuai daerah mengabdi.

Baca Juga: Pentingnya Fleksibilitas dalam Berkarier, Tips, dan Manfaatnya

Kenaikan Pangkat PNS

Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur jenjang karier bagi PNS. Jenjang karier bagi PNS diberikan dalam bentuk pendidikan, pelatihan, kenaikan jabatan, dan pangkat.

Setiap golongan sesuai tabel di atas selalu memiliki kesempatan untuk naik ke golongan yang lebih tinggi. Kenaikan pangkat golongan bagi PNS dapat diberikan pula sebagai bentuk penghargaan terhadap pengabdian terhadap negara.

Tiga jenis kenaikan pangkat bagi PNS diantaranya ialah:

  1. Kenaikan pangkat reguler, yaitu kenaikan pangkat golongan PNS yang ditentukan tanpa terikat jabatan.
  2. Kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural, yaitu kenaikan pangkat yang diberikan pada dinas unit tertentu.
  3. Kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu, merupakan kenaikan pangkat PNS yang memiliki tugas fungsional khusus tertentu.

Untuk mendapatkan kenaikan pangkat, telah diatur bahwa yang bersangkutan telah menduduki pangkat terakhir setidaknya selama 4 tahun.

Syarat Kenaikan Pangkat Golongan PNS

Bagi PNS yang menginginkan kenaikan pangkat, golongan dan jabatan memiliki syarat tersendiri. Syarat tersebut bergantung pada jenis kenaikan pangkat tentunya.

1. Kenaikan Pangkat Reguler

Untuk kenaikan pangkat reguler, syarat utamanya adalah menduduki pangkat terakhir sekurang-kurangnya 4 tahun. PNS yang bersangkutan juga perlu menyerahkan bukti fotokopi SK yang telah dilegalisasi.

Selain itu, PNS tersebut juga membutuhkan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) bernilai baik dalam dua tahun terakhir.

2. Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural

Bagi kenaikan ini, membutuhkan fotokopi SK terakhir dan SK pelantikan yang telah dilegalisir. Kenaikan pangkat ini juga mewajibkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

3. Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu

Kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural membutuhkan syarat fotokopi SK terlegalisasi. Lalu, membutuhkan fotokopi SK jabatan fungsional tertentu yang sudah legalisasi dan Penilaian Angka Kredit (PAK).

Untuk semua kenaikan pangkat di atas, semuanya memerlukan bukti pencapaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang bernilai baik dalam dua tahun terakhir.

Tingkat Pendidikan PNS

Tingkat pendidikan dapat menentukan pangkat seorang PNS. Selain menentukan pangkat awal, tingkat pendidikan juga dapat menentukan posisi tertinggi yang dapat anda capai. Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Tingkat pendidikan bagi PNS

Sebagai contoh, jika anda adalah lulusan SMA saat memulai karier sebagai PNS maka anda akan masuk golongan II A. Anda juga berhak mendapatkan promosi kenaikan pangkat golongan PNS secara bertahap tiap 4 tahun sekali hingga golongan III B.

Bagi PNS yang ingin naik pangkat lebih tinggi lagi, dapat menempuh pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Sehingga, ijazah yang lebih tinggi tersebut dapat diajukan kepada atasan anda agar mendapatkan kenaikan pangkat yang lebih tinggi lagi.

Kesimpulan

Semoga informasi sekitar pangkat dan jabatan PNS yang telah dijabarkan di atas dapat membantu anda lebih mengenal profesi Aparatur Sipil Negara. Jika anda berminat mengikut tes CPNS, persiapkan diri sebaik mungkin mengingat persaingan untuk posisi yang tersedia cukup tinggi.

Share on:

Author

Mohamad Krisna

Categories: (1)

Karyawan

Tags: (1)

pns
To the top
email-subscribe

Subscribe untuk mendapatkan Tips Terkini untuk Keberhasilan Transformasi Digital Anda!