Surat Perjanjian Kerja: Contoh, Fungsi, dan Cara Membuat

Jika anda menjadi karyawan baru, surat perjanjian kerja adalah hal pertama yang disodorkan kepada anda. Surat inilah yang akan mengatur hak dan kewajiban anda.

Ketika anda diterima untuk bekerja di sebuah perusahaan, saat itu anda pasti akan diberi surat perjanjian kerja yang wajib ditandatangani kedua belah pihak. Surat ini berbeda dengan surat biasa karena surat ini memiliki kekuatan hukum yang mengatur hak dan kewajiban karyawan dengan perusahaan.

Jika anda ingin bekerja atau sedang bekerja di sebuah perusahaan, maka anda harus memahami isi surat perjanjian kerja dengan perusahaan.

Mari kita simak lengkap pembahasan surat perjanjian kerja ini lengkap beserta contoh surat tersebut.

Apa Itu Surat Perjanjian Kerja?

Surat perjanjian kerja adalah surat yang berisi perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja atau perusahaan. Surat ini memuat hak, kewajiban, dan syarat-syarat bagi karyawan dan perusahaan untuk waktu tertentu atau tidak tertentu.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga secara jelas menyebutkan bahwa

Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Perjanjian kerja sendiri terbagi menjadi dua berdasarkan jangka waktu, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Surat ini juga merupakan bagian penting yang harus dimiliki oleh karyawan dan perusahaan, karena surat ini merupakan petunjuk dasar kedua belah pihak saat menjalankan pekerjaan.

Baca Juga: Ringkasan Singkat UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan 2021

Maka dari itu, penting untuk pekerja benar-benar memahami isi dari surat ini secara rinci.

Aspek Utama Dalam Surat Perjanjian Kerja

Pada dasarnya, surat perjanjian kerja harus memenuhi tiga aspek utama, yaitu.

Pembuatan Surat Perjanjian Kerja

Surat perjanjian kerja dibuat berdasarkan hasil perundingan antara semua pihak terkait dan tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. 

Hal ini disebutkan dalam UU. No.13 tentang Ketenagakerjaan pasal 1 ayat 21.

Pihak yang Terikat

Surat perjanjian berlaku jika minimal terdapat dua pihak yang setuju. Pihak dalam hal ini bisa dalam bentuk perorangan dan perusahaan/organisasi.

Pengikat

Surat perjanjian kerja hukumnya bersifat mengikat semua pihak yang terkait di dalam perjanjian. Hal ini karena surat perjanjian kerja juga menyertakan sanksi atau konsekuensi hukum yang mengatur semua pihak.

Isi Surat Perjanjian Kerja

Surat perjanjian kerja juga wajib memuat data mengenai perusahaan dan pekerja yang terlibat dalam surat tersebut. Hal ini diatur dalam UU. no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 52, yang berbunyi: 

Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya memuat :

  1. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
  2. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
  3. jabatan atau jenis pekerjaan;
  4. tempat pekerjaan;
  5. besarnya upah dan cara pembayarannya;
  6. syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
  7. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
  8. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
  9. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Syarat Sah Surat Perjanjian Kerja

Surat perjanjian kerja memiliki syarat sah di mata hukum yang dilindungi undang-undang. Hal ini diatur dalam UU. No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 52 ayat 1.

Yang menyebutkan bahwa perjanjian kerja dibuat atas dasar: 

  1. kesepakatan kedua belah pihak
  2. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
  3. adanya perjanjian yang diperjanjikan; dan 
  4. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Struktur Surat Perjanjian Kerja

Layaknya format surat perjanjian lain, surat perjanjian kerja juga memiliki struktur sebagai berikut

1. Terdapat Judul

Dalam surat kontrak kerja, wajib mencantumkan judul sebagai informasi awal dari isi surat. Cantumkan juga nama-nama yang terlibat dan keterangan dalam surat perjanjian tersebut.

2. Premis

Premis meliputi pendahuluan hingga hal-hal yang harus dijabarkan dalam surat perjanjian kerja. Penjelasan disini ditulis secara singkat, dan berisi uraian pihak pemberi kerja dan pekerja.

3. Isi Perjanjian Kerja

Pada bagian ini, surat wajib memuat beberapa pasal yang wajib dipenuhi oleh kedua belah pihak. Isi perjanjian kerja harus ditulis secara rinci dan jelas agar pekerja tahu hak dan kewajibannya. 

4. Penutup Surat

Penutup surat umumnya menjadi penegas bahwa surat perjanjian ini memiliki kekuatan hukum yang sah dan dilindungi undang-undang terkait. 

Ketika para pekerja setuju dengan semua isi surat perjanjian kerja, maka surat perjanjian kerja karyawan baru wajib ditandatangan.

Jenis Surat Perjanjian Kerja

Surat perjanjian kerja secara umum dibagi berdasarkan dua jenis tergantung waktu. Yaitu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Hal ini tertuang dalam pasal 56 ayat 1 UU no. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Keduanya wajib memuat hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja secara rinci.

Jenis surat perjanjian kerja menurut undang-undang, yaitu

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

PKWT adalah surat perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja untuk memiliki hubungan kerja dalam kurun waktu yang sudah ditentukan dalam surat.

Umumnya surat ini digunakan untuk karyawan kontrak, karyawan sementara dan juga freelance.

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu

Merupakan surat perjanjian pengadaan hubungan kerja untuk jangka waktu tetap antara perusahaan dengan karyawan. Atau biasa juga disebut karyawan permanen.

Contoh Surat Perjanjian Kerja

Contoh Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

contoh surat perjanjian kerja pkwt
surat perjanjian kerja 2/3
contoh surat pkwt

Contoh Surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

contoh surat perjanjian pkwtt
surat pkwtt
surat perjanjian pkwtt
surat pkwtt halaman 4
contoh surat pkwtt halaman 5
contoh pkwtt halaman 6

Manfaat Surat Perjanjian Kerja

Surat perjanjian kerja yang telah disetujui dan ditandatangan kedua belah pihak, selain digunakan sebagai alat bukti sah juga memiliki kekuatan hukum dan manfaat lain. 

Seperti yang disebut diatas, surat ini dapat menjadi pedoman dalam menjalankan hubungan kerja. Dan membentuk ikatan yang jelas antara hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait dalam surat ini. Surat ini juga dapat menjadi bukti dan pengikat jika terjadi pelanggaran.

Sanksi yang tertulis dengan jelas dalam surat perjanjian kontrak juga dapat membantu kedua belah pihak untuk menghindari kerugian yang mungkin terjadi. 

Tidak hanya itu, surat ini juga dapat membantu memudahkan penyelesaian sengketa jika terjadi, mengingat surat ini juga dapat menjadi bukti sah di pengadilan jika bermaterai.

Kesimpulan

Surat perjanjian kerja merupakan surat yang akan anda terima jika anda diterima untuk bekerja di sebuah perusahaan/organisasi. Berdasarkan UU. no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, surat ini memuat syarat, hak, dan kewajiban para pihak.

Hal ini artinya tiap pihak yang terlibat dalam surat ini juga diatur dan dilindungi melalui hukum yang berlaku.

Sangat penting untuk memahami surat ini, mengingat surat ini berisi perjanjian antara pekerja dan pemberi kerja.

Mohamad Krisna

Categories:

Karyawan

Share on:

To the top

Related Posts

Recent Posts