Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022

Pemerintah baru saja menetapkan keputusan terkait hari libur nasional di tahun 2022. Keputusan ini berbarengan dengan keputusan untuk meniadakan cuti bersama Hari Natal 2021 yang jatuh pada 24 Desember nanti.

Penghapusan cuti bersama Hari Natal 2021 ini berdasarkan surat keputusan bersama tiga menteri. Keputusan ini juga sebagai langkah pemerintah mengatasi pandemi COVID-19.

Kebijakan penghapusan cuti bersama ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 712 tahun 2021, nomor 1 tahun 2021, dan nomor 3 tahun 2021. Surat ini merupakan hasil keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.

Pemerintah mengeluarkan larangan bagi ASN mengambil cuti dengan memanfaatkan hari libur Natal dan Tahun Baru.

Langkah ini diambil sebagai antisipasi kemungkinan melonjaknya kasus positif COVID-19. Seperti yang kita tahu, lonjakan kasus saat pandemi sering bersamaan dengan meningkatnya mobilitas orang-orang. Seperti saat hari libur misalnya.

Baca Juga: Aturan tentang Cuti Bersama dan Cuti Tahunan serta Perbedaannya

Daftar Hari Libur Nasional 2022

Ilustrasi tanggal libur dan cuti bersama

Pemerintah juga menetapkan Hari Libur Nasional di Tahun 2022. Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Berikut Hari Libur Nasional sesuai dengan ketetapan pemerintah yang terbaru.

● 1 Januari: Tahun Baru Masehi 2022

● 1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573

● 28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

● 3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

● 15 April: Hari Wafat Isa Almasih

● 1 Mei: Hari Buruh Internasional

● 2-3 Mei: Peringatan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah

● 16 Mei: Hari Raya Waisak 2566

● 26 Mei: Kenaikan Isa Almasih

● 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

● 9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah

● 30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriah

● 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

● 8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

● 25 Desember: Hari Raya Natal

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, juga menerangkan jika penetapan cuti bersama akan ditetapkan nantinya. Sembari memperhatikan kondisi pandemi di tahun 2022.

Sedangkan, aturan mengenai libur nasional dan cuti bersama bagi sektor swasta akan diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan. Sementara itu, aturan cuti dan libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan ditangani oleh Menteri PANRB.

Penetapan hari libur tahun 2022 oleh pemerintah ini dengan maksud sebagai pedoman bagi masyarakat dan sektor ekonomi ketika beraktivitas. Penetapan ini juga berdasarkan evaluasi pemerintah terhadap kondisi pandemi di Indonesia selama ini.

Dasar Penetapan Hari Libur Nasional 2022

Berdasarkan laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, penetapan hari libur nasional di tahun 2022 kesepakatan Rapat Koordinasi antara Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 963 tahun 2021, Nomor 4 tahun 2021, dan Nomor 3 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Menko PMK mengungkapkan bahwa libur nasional di tahun 2022 berjumlah 16 hari.

Dalam surat tersebut, juga diputuskan bahwa cuti bersama akan ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19 kedepannya. Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam menangani lonjakan kasus yang masih mungkin terjadi.

Pemerintah juga terus melakukan upaya dan langkah antisipasi kenaikan kasus COVID-19. Salah satunya, dengan meniadakan cuti bersama saat hari libur nasional perayaan Natal.

Dasar Keputusan Peniadaan Cuti Bersama Hari Natal

Keputusan peniadaan cuti bersama ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Nomor 712 tahun 2021, Nomor 1 tahun 2021, dan Nomor 3 tahun 2021.

Surat tersebut merupakan hasil Rapat Koordinasi yang melibatkan tiga menteri. SKB ini resmi diberlakukan mulai tanggal 18 Juni 2021. Menurut Pemko PMK, Muhadjir Effendy, kebijakan ini adalah langkah yang diharapkan pemerintah dapat menekan mobilitas masyarakat.

Seperti yang kita tahu, menjelang akhir tahun, terjadi peningkatan mobilitas masyarakat yang tengah berlibur. Hal ini mengkhawatirkan mengingat pandemi COVID-19 belum sepenuhnya usai.

Muhadjir Effendy juga mengatakan bahwa pemerintah akan melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti saat hari perayaan Natal. Untuk mencegah penularan dan peningkatan kasus positif COVID-19 di saat akhir tahun.

Beliau juga menghimbau agar masyarakat tidak bepergian, pulang kampung, ataupun berlibur pada saat tahun baru. Apalagi jika bukan keperluan yang mendesak.

Untuk itu, kampanye dan sosialisasi secara masif kepada masyarakat juga diperlukan terkait dengan surat keputusan dari pemerintah ini. Ini juga bukan kali pertama pemerintah meniadakan atau mengubah hari libur sebagai langkah untuk menangani pandemi.

Sebelumnya, pemerintah juga pernah menggeser libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula pada hari Selasa, 19 Oktober 2021, menjadi 20 Oktober 2021.

Dan libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah pada Selasa, 10 Agustus 2021 yang digeser menjadi 11 Agustus 2021. Upaya ini dilakukan agar para pekerja tidak mengambil cuti dan digunakan untuk beraktivitas di luar atau bepergian.

Daftar Cuti yang Dipangkas Pemerintah di 2021

Kondisi pandemi yang sempat memuncak di pertengahan tahun 2021, membuat pemerintah lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan.

Tidak terkecuali, kebijakan dalam hal cuti bersama dan hari libur. Mengingat, lonjakan kasus COVID-19 yang sering berbarengan dengan kenaikan mobilitas masyarakat. Seperti hari libur yang sering dimanfaatkan untuk pulang kampung atau liburan.

Terhitung di tahun 2021, pemerintah telah memangkas lima hari cuti. Mulai dari cuti dalam rangka hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret lalu.

Pemerintah juga menghapus cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H pada 17-19 Mei silam. Dan juga cuti Hari Raya Natal. Sehingga, total ada 5 hari cuti bersama yang telah dihapus oleh pemerintah.

Aturan ini merupakan keputusan yang harus didukung. Mengingat, pandemi belum benar-benar usai. Dan lonjakan kasus pasien positif masih bisa terjadi. Terlebih mendekati penghujung tahun.

Untuk informasi cuti bersama tahun 2022, pemerintah akan terus mengkaji dan mengevaluasi kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia. Sehingga, keputusan ini belum ditentukan.

Pemerintah juga berharap kondisi pandemi di tahun 2022 mulai membaik sehingga penetapan hari cuti bisa direalisasikan kembali.

Mohamad Krisna

Categories:

Karyawan

Share on:

To the top

Related Posts

Recent Posts