manajemen karyawan perusahaan manufaktur

Manajemen Karyawan pada Perusahaan Manufaktur Secara Digital

Apa itu perusahaan manufaktur?

Perusahaan manufaktur adalah perusahaan yang memproduksi barang menggunakan tenaga kerja, mesin, alat-alat, bahan kimia atau menggunakan proses biologi dan formulasi tertentu.

Ada pula istilah manufakturing yang mengacu pada aktivitas manusia dengan teknologi tinggi yang mengolah bahan baku menjadi barang jadi dalam skala yang besar.

Namun, beberapa industri seperti semikonduktor dan baja seringnya menggunakan istilah fabrikasi dibandingkan manufaktur.

Bagaimana cara manajemen karyawan pada perusahaan manufaktur?

Pengelolaan data karyawan pada perusahaan manufaktur pun sedikit berbeda dari industri lainnya. Jumlah karyawan dengan skala besar dan jam kerja yang tinggi membuat data karyawan harus saling terintegrasi agar membuat pekerjaan HR lebih efisien.

Misalnya, data karyawan terkait kontrak kerja yang perlu diintegrasikan dengan data payroll agar mudah untuk dikelola.

Masih banyak lagi kebutuhan untuk manajemen karyawan pada perusahaan manufaktur. Apa saja? Simak penjelasan berikut.

#1 Kontrak kerja karyawan

Menurut UU Ketenagakerjaan pasal 13 tahun 2003, perjanjian kerja/kontrak kerja adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Kontrak kerja harus memuat informasi sebagai berikut.

  • Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha.
  • Nama, jenis kelamin, dan alamat pekerja/buruh.
  • Jabatan atau jenis pekerjaan.
  • Tempat pekerjaan.
  • Besarnya upah dan cara pembayarannya.
  • Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh.
  • Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
  • Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat.

Selain itu, HR perlu membagi data kontrak karyawan terkait jenis perjanjian kerja berdasarkan waktu berakhirnya. Jenis perjanjian kerja tersebut terbagi menjadi:

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Karyawan dengan PKWT biasanya disebut dengan karyawan kontrak. Menurut UU no. 13 tahun 2003 pasal 58, karyawan kontrak tidak memiliki masa percobaan kerja (probation). Jika karyawan kontrak disyaratkan melalui masa probation, maka perjanjian kerja BATAL DEMI HUKUM.

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Berbeda dengan PKWT, karyawan dengan PKWTT dapat menjalani masa percobaan kerja (probation) paling lama 3 bulan.

Dengan data yang saling terintegrasi, tim HR akan lebih mudah dalam mengelola data karyawan karena pada dasarnya segala kebutuhan karyawan saling terkait.

Seperti yang disebutkan di atas, data kontrak karyawan akan mempengaruhi payroll, tunjangan, promosi, dll.

#2 Status kecelakaan kerja

Pada perusahaan manufaktur, karyawan yang bekerja di pabrik memiliki risiko kecelakaan kerja yang sangat tinggi.
Perihal kecelakaan kerja ini juga sudah diatur di dalam UU no. 33 tahun 1947. Bagi buruh yang mengalami kecelakaan dengan hubungan kerja pada perusahaan, perusahaan diwajibkan memberi tunjangan dan membayar ganti kerugian kepada buruh.

Karena, di masa karyawan tidak bekerja, perusahaan wajib membayarkan gaji selama kontrak karyawan tersebut belum berakhir.
UU no. 3 tahun 1947 pasal 10 juga menjelaskan tentang ganti kerugian yang dimaksud, yakni:

  • Biaya pengangkutan buruh yang mendapat kecelakaan kerumahnya atau ke rumah sakit;
  • Biaya pengobatan dan perawatan buruh yang mendapat kecelakaan, termasuk juga biaya pemberian obat-obat dan alat-alat pembalut sejak kecelakaan terjadi sampai berakhirnya keadaan sementara tidak mampu bekerja;
  • Biaya untuk mengubur buruh yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

Undang-undang ini juga menjelaskan secara lengkap besar tunjangan yang wajib dibayarkan dengan ketentuan-ketentuan tertentu.

Dengan begitu, tentu saja data kecelakaan kerja karyawan harus terintegrasi dengan payroll (penggajian), attendance (kehadiran), serta claim.

#3 Manajemen re-employement

Pada perusahaan manufaktur, terdapat buruh yang dipekerjakan berdasarkan proyek yang berlangsung. Misalnya, jika ada pekerjaan yang diproyeksikan akan selesai dalam waktu 2 tahun, maka buruh akan dikontrak selama kurun waktu tersebut. Setelah proyek selesai, buruh akan dipekerjakan kembali (kontrak diperbarui) jika ada proyek baru nantinya dan buruh tersebut akan terhitung sebagai karyawan baru.

Jika perusahaan tidak menggunakan sistem yang dapat mengintegrasikan data karyawan, maka HR akan kesulitan mengelola data re-employement tersebut.

Digitalisasi manajemen karyawan perusahaan manufaktur menggunakan aplikasi HRIS

Karyawan dengan skala besar pada perusahaan manufaktur, tidak memungkinkan bagi HR untuk mengelola data mereka menggunakan tool seperti Excel.
Hal ini dikarenakan, data yang saling tidak terintegrasi, tidak tersedianya fitur automasi, dan masih banyak lagi.
Dengan menggunakan aplikasi HRIS, HR akan lebih mudah dalam mengelola data karyawan. Belum lagi dengan fitur-fitur yang dapat dikustomisasi sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Pada umumnya, aplikasi HRIS dapat meringankan pekerjaan HR yang bersifat repititif seperti pembuatan laporan dan penginputan data. Sehingga, memungkinkan HR untuk melakukan pekerjaan yang lebih penting untuk meningkatkan employee experience pada perusahaan Anda.

Anda ingin mendigitalisasikan manajemen karyawan pada perusahaan manufaktur Anda menggunakan HRIS?

Master Admin

Categories:

Tip Sheet

Share on:

To the top

Related Posts

Recent Posts