Aturan tentang Cuti Bersama dan Cuti Tahunan serta Perbedaannya

Peraturan terkait Cuti Bersama dan Cuti Tahunan

Sebentar lagi mau libur Hari Raya nih! Tentunya ada cuti bersama telah tertera di kalender. Bagi kamu yang baru memasuki dunia kerja, mungkin cuti bersama yang tertera agak membingungkan. Masih terpikir apa bedanya cuti bersama dan cuti tahunan. Yup! Kedua cuti ini memiliki aturan yang berbeda. Simak perbedaanya berikut ini.

cuti bersama cuti tahunan

Yang perlu kamu ketahui, jika mengambil cuti tahunan, upah mu akan tetap dibayarkan. Namun, tidak termasuk tunjangan seperti tunjangan harian berupa makan ataupun transportasi.

Nah, karena cuti bersama dan cuti tahunan saling terkait, jatah cuti tahunan akan dipotong kalau kamu mengambil cuti saat cuti bersama. Namun, jika kamu tidak mengambil cuti, maka tidak akan berpengaruh pada jumlah cuti tahunan. Jadi, mengambil cuti atau tidak saat cuti bersama merupakan hak karyawan sepenuhnya.

Perbedaan terkait Cuti Bersama dan Cuti Tahunan

Jika kamu ada perasaan parno “Gimana kalau perusahaan gak mendukung hak cuti?” Eits, tenang dulu. Untuk melindungi hak cuti mu sebagai karyawan, pemerintah telah mengaturnya dengan rapi di dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di dalam UU ini sudah tertera jenis-jenis cuti apa saja yang seharusnya kamu dapatkan. Peraturan ini menjelaskan juga jumlah hari cuti tergantung jenisnya dan aturan tentang upah terkait cuti yang diambil.

Biasanya perusahaan memberikan jatah cuti bagi karyawan yang telah bekerja paling sedikit 6 bulan hingga 12 bulan. Namun, ada juga perusahaan yang memberikan jatah cuti 1 hari setiap bulan jika karyawan bersangkutan telah melewati masa 3 bulan orientasi.

Mengenai hal tersebut, masing-masing perusahaan dapat menentukan kebijakannya masing-masing.

Nah, untuk jenis cuti bersama sendiri merupakan cuti yang biasanya tertera pada kalender di awal atau di akhir Hari Besar Keagamaan. Misalnya saja seperti cuti bersama yang akan datang. Cuti bersama ini merupakan cuti untuk Hari Raya Idul Fitri.

Ditulis pada laman Tagar News, pemerintah menetapkan cuti bersama kali ini jatuh di tanggal 3 – 7 Juni 2019. Namun, bagi PNS, penetapan cuti bersama masih harus menunggu Keputusan Presiden (Keppres).

Untuk aturan cuti bersama itu sendiri, kamu dapat mengambil cuti tanpa harus melakukan pengajuan cuti terlebih dahulu. Berbeda dengan cuti lainnya dimana kamu harus mengajukan cuti dan menunggu persetujuan. Kamu bisa memilih untuk mengambil cuti atau tidak. 

Cuti bersama biasanya juga tertera sebelum atau sesudah hari besar lain seperti Natal yang jatuh pada bulan Desember.  

Pada penerapannya sendiri, sebenarnya kamu tidak perlu merasa sulit untuk menyesuaikan peraturan pemerintah dengan kebijakan perusahaanmu, cukup dengan Haermes, kamu bisa custom sesuai dengan yang dibutuhkan oleh perusahaanmu.

Apalagi ada Haermes ESS mobile yang membuat karyawan bisa dengan mudah mengajukan cuti melalui smartphone mereka. Penasaran? Tanya-tanya dulu aja.

Master Admin

Share on:

To the top

Related Posts

Recent Posts