SPT Tahunan Pribadi: Cara Lapor Online Menggunakan e-Filing

SPT Tahunan Pribadi wajib dilaporkan dalam waktu dekat ini. Batas terakhir pelaporan adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Orang yang wajib untuk melaporkan SPT Tahunan Pribadi ini tentunya adalah peserta wajib pajak. Hal ini telah diatur di dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 pasal 3.

Jika sebelumnya melaporkan SPT Tahunan Pribadi merupakan hal yang sulit. Namun, saat ini baik penyampaian SPT 1770 S maupun SPT 1770 SS akan menjadi lebih mudah. Pelaporan pun akan lebih menghemat biaya dan waktu karena pelaporan SPT Tahunan Pribadi saat ini dapat dilakukan secara online. Proses perpajakan seperti perhitungan, penyetoran, dan pelaporan dapat diproses hanya pada satu aplikasi saja.

SPT Tahunan Online

Cara Melaporkan SPT Tahunan Pribadi secara Online

Melaporkan SPT Tahunan Pribadi secara online, saat ini dikenal dikenal sebagai e-filing. Seperti yang dijelaskan pada website resmi Pajak bahwa:“e-filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP).”Namun, sebelum melakukan e-filing, peserta wajib pajak perlu mengaktifkan EFIN terlebih dahulu. Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah identitas digital yang telah diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak. Ada beberapa langkah untuk memperoleh EFIN, yakni:

1. Mengunduh formulir aktivasi EFIN

Anda dapat mengunduh formulir aktivasi EFIN pada salah satu website seperti OnlinePajak.

2. Mengajukan formulir aktivasi EFIN di KPP tempat wajib pajak terdaftar

Perlu Anda ketahui bahwa permohonan aktivasi EFIN tidak dapat diwakilkan, namun, dapat dilakukan secara berkelompok bagi karyawan pada satu perusahaan. Hal ini telah tertera pada PER-41/PJ/2015 pasal 4 ayat 3. Peserta yang mengajukan permohonan EFIN wajib menyertakan dokumen sebagai persyaratan, yakni:

  • Formulir aktivasi EFIN yang sudah dilengkapi
  • Alamat email aktif
  • Fotokopi dan asli KTP untuk WNI
  • KITAS/KITAP untuk WNA
  • Fotokopi dan asli NPWP

3. Melakukan aktivasi EFIN

Anda dapat melakukan pendaftaran pada website resmi Direktorat Jenderal Pajak atau pada ASP lainnya setelah mendapatkan EFIN. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan password yang dikirimkan pada email. Password ini memiliki masa tenggang yakni satu bulan, jadi menunda waktu pendaftaran.

Untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan Pribadi secara online, Anda tinggal menentukan untuk menyampaikan SPT 1770 S atau SPT 1770 SS sebagai Karyawan tetap. Kemudian, pengusaha atau pekerja bebas dapat menyampaikan SPT 1770.

Melaporkan SPT Tahunan Pribadi saat ini bisa dilakuan secara online. Bisa dikatakan proses ini terus dipermudah agar para wajib pajak tidak merasa kesulitan lagi serta dapat menghemat biaya dan waktu. Selain itu, ada software seperti Haermes yang dapat membantu dalam proses penghitungan pajak penghasilan (PPh 21) karyawan dalam satu perusahaan. Tidak hanya itu, software Haermes juga dapat mengolah data gaji, BPJS, data kehadiran, dan masih banyak lagi. Sehingga, tidak akan ada lagi kesulitan yang menghadang Anda.
Master Admin

Share on:

To the top

Related Posts

Recent Posts